Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam
Home » » Menyemir Rambut (bag.2)

Menyemir Rambut (bag.2)

Sedangkan orang yang keadaan dan usianya belum seperti Abu Quhafah, maka tidak berdosa jika dia menyemir rambutnya dengan warna hitam. Mengenai masalah ini az-Zuhri berkata, "Kami menyemir rambut kami dengan warna hitam apabila wajah kami masih tampak muda, tetapi apabila wajah sudah mengerut dan gigi sudah ompong, kami tinggalkan warna hitam itu." (Dalam Fathul Bari)

Segolongan ulama salaf seperti Sa'ad bin Abi Waqash, Uqbah bin Amir, al-Hasan, al-Husein, Jarir dan lainnya memperbolehkan menyemir rambut dengan warna hitam. Sedangkan sebagian ulama lain tidak memperbolehkannya kecuali untuk jihad (perang) demi menggentarkan hati musuh apabila mereka melihat pasukan Islam masih muda belia.

Di dalam hadist yang diriwayatkan Abu Dzar, Rasulullah saw. bersabda,
"Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah katam dan hina'." (HR.Tirmidzi)

'Katam' ialah pohon di yaman yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan, sedangkan hina' berwarna merah.
Anas meriwayatkan bahwa Abu Bakar menyemir rambutnya dengan hina' dan katam, sedang Umar menyemirnya dengan hina' saja.

Perlu diketahui bahwa tidak diperbolehkan menyemir rambut dengan cat yang dapat merubah pigmen rambut, yang sekarang sudah banyak di salon. Karena hal itu, menyebabkan tidak menyerap air wudlu.

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian