Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam

Thaharah (Bersuci)

Hukum Thaharah
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Al-Qu’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kamu junub, maka mandilah.” (Al-Maidah: 6)
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Muddatstsir: 4)
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dn menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al-Baqarah: 222)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ اَلطَّهُوْرُ
“Kunci shalat adalah bersuci.” (HR. Tirmidzi)
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طَهُوْرٍ
“Shalat tanpa wudhu tidak diterima.” (HR. Muslim)
اَلطَّهُوْرُ شَطْرُ الْإِيْمَانِ
“Bersuci adalah sebagian dari Iman.” (HR. Muslim)
Penjelasan tentang Thaharah
Thaharah itu terbagi ke dalam dua bagian: Lahir dan Batin.
Thaharah batin ialah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat dengan bertaubat secara benar dari semua dosa dan maksiat, dan membersihkan hati dari semua kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, iri, menipu, sombong, ujub, riya’ dan sum’ah dengan ikhlas, keyakinan, cinta kebaikan, lemah-lembut, benar dalam segala hal, tawadhu’, dan menginginkan keridhaan Allah Ta’ala dengan semua niat dan amal shalih.
Sedangkan thaharah lahir ialah thaharah dari najis dan thaharah dari hadats (kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudhu, mandi, atau tayammum).
Thaharah dari najis ialah dengan menghilangkan najis dengan air yang suci dari pakaian orang yang hendak shalat, atau dari badannya, atau dari tempat shalatnya.
Thaharah dari hadats ialah dengan wudlu, mandi dan tayammum.
Alat Thaharah
Thaharah itu bisa dengan dua hal :
  1. Air Mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampuri oleh sesuatu apapun dari najis, seperti air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju dan air laut, berdasarkan firman Allah:
  2. وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
“Dan Kami turunkan dari langit air yang amat suci.” (Al-Furqon: 48)
Rasulullah bersabda,
اَلْمَاءُ طَهُوْرٌ إِلَّا إِنْ تَغَيَّرَ رِيْحُهُ أَوْ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيْهِ
“Air itu suci kecuali jika telah berubah aromanya, atau rasanya, atau warnanya karena kotoran yang masuk padanya.”
  1. Tanah (Debu) yang suci di atas bumi, atau pasir atau batu atau tanah berair karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
جُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا
“Bumi dijadikan masjid, dan suci bagiku.”
Tanah bisa dijadikan sebagai alat thaharah jika air tidak ada, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:
Allah berfirman :
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang suci.” (An-Nisa: 43)
Rasulullah bersabda,
إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ اَلْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ ، فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ
“Sesungguhnya tanah yang baik adalah alat bersuci seorang muslim kendati ia telah mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika ia mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya.”
Rasulullah mengiinkan Amru Ibnul ‘Ash bertayamum dari junub pada malam yang sangat dingin, karena Amr Ibnul ‘Ash mengkhawatirkan keselamatan dirinya jika ia mandi dengan air yang dingin.
Penjelasan tentang Hal-hal yang Najis
Hal-hal yang najis ialah apa saja yang keluar dari dua lubang manusia berupa tinja, atau urine, atau air madzi (lendir yang keluar dari kemaluan karena syahwat), atau Wadhi (cairan putih yang keluar selepas air kencing) atau air mani (menurut banyak riwayat menjelaskan bahwa air mani itu suci tidak najis). Begitu juga air kencing, dan kotoran semua hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan. Begitu juga darah, atau nanah, atau air muntah yang telah berubah. Begitu juga semua bangkai, dan organ tubuhnya kecuali kulitnya. Jika kulitnya disamak maka suci, karena Rasulullah bersabda,
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
“Kulit apa saja yang telah disamak, maka menjadi suci.”


Puasa Syawal tapi Belum Qadha Ramadhan

Jika mendengar judul di atas, maka persoalan ini sering sekali dipertanyakan oleh kaum muslimat yang biasanya mendapatkan uzur di bulan Ramadhan sehingga tidak bisa puasa sebulan penuh dan kemudian tatkala telah memasuki bulan syawal, mereka ingin puasa sunnah 6 hari di bulan syawal akan tetapi mereka belum mengqodho puasa ramadhan, bagaimana hukumnya ?
Terkait dengan Qadha puasa wajib Ramadhan puasa sunnah ada dua :
  1. Puasa sunnah yang masih memiliki hubungan dengan puasa Ramadhan, contoh puasa jenis ini adalah puasa syawal. Berdasarkan hadits,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa selama setahun.” (HR. Ahmad 23533, Muslim 1164, Turmudzi 759, dan yang lainnya)
  1. Puasa sunnah yang tidak memiliki hubungan dengan puasa Ramadhan, contohnya Puasa Arafah, puasa Asyura’ dan lain-lain.
Dari dua jenis puasa di atas, puasa sunnah yang memiliki hubungan dengan puasa Ramadhan hanya boleh dilaksanakan jika puasa Ramadhan telah dikerjakan dengan sempurna, karena pada hadits diatas secara tegas menyebut “...melaksanakan puasa Ramadhan kemudian...”, oleh karena itu orang yang belum mengQadha puasa Ramadhan, berarti puasanya belum sempurna di bulan Ramadhan. Sehingga, jika orang itu ingin mengerjakan puasa Syawal dia harus lebih dulu mengQadha puasanya.
Adapun untuk puasa sunnah yang tidak memiliki hubungan dengan puasa Ramadhan, boleh dikerjakan terlebih dahulu, selama masa pelaksanaan qadha puasa Ramadhan masih panjang dan memungkinkan untuk dikerjakan.

Kemudian ada yang mengatakan bahwasanya niat Qadha puasa Ramadhan dan puasa syawal bisa digabungkan. Pendapat ini adalah pendapat yang salah jika ditinjau dari segi makna hadits diatas. Yaitu dimana Rasulullah menerangkan bahwasanya puasa Syawal baru boleh dilaksanakan setelah mengerjakan puasa Ramadhan.

Perbedaan Pendapat dalam Qunut Shubuh

Qunut dalam shalat shubuh ? Apa hukumnya ? Bagaimana pandangan ulama terhadap qunut shubuh ?
Sebagai mana telah dijelaskan di dalam kita Al-Mausuah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (Kitab Ensiklopedia Islam yang tebalnya 45 jilid) dijelaskan pandangan ulama madzhab tentang qunut shubuh, sebagai berikut :
  1. Ulama Hanafiyyah (Imam Abu Hanifah)
Mereka berpendapat bahwasanya disyariatkan qunut hanya pada shalat witir di bulan Ramadhan dan tidak disyariatkan qunut pada shalat-shalat lainnya (wajib ataupun sunnah) kecuali pada saat muslimin tertimpa musibah yang dinamakan dengan qunut nazilah. Namun menurut mereka juga, qunut nazilah ini hanya boleh pada shalat berjamaah shubuh, yaitu imam membaca doa sedangkan makmum mengaminkan. Sedangkan jika shalat sendirian (munfarid) tidak ada qunut di dalamnya.
Mereka berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim :
 كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ حِيْنَ يَفْرَغُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَيُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ رَأْسَهُ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ يَقُوْلُ وَهُوَ قَائِمٌ اَللَّهُمَّ أَنْجِ اَلْوَلِيْدَ بْنَ الْوَلِيْدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِيْ رَبِيْعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْمُُؤْمِنِيْنَ اَللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ كَسِنِيْ يُوْسُفَ اَللَّهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ وَرِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ ثُمَّ بَلَغَنَا أَنَهُ تَرَكَ ذَلِكَ لَمَّا أَنْزَلَ : (( لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوْبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُوْنَ ))
"Adalah Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam ketika selesai membaca (surat dari rakaat kedua) di shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya (I'tidal) berkata : "Sami'allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu, lalu beliau berdoa dalaam keadaan berdiri. "Ya Allah selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, 'Ayyasy bin Abi Rabi'ah dan orang-orang yang lemah dari kaum mu`minin. Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu (adzab-Mu) atas kabilah Mudhar dan jadianlah atas mereka tahun-tahun (kelaparan) seperti tahun-tahun (kelaparan yang pernah terjadi pada masa) Nabi Yusuf. Wahai Allah, laknatlah kabilah Lihyan, Ri'lu, Dzakw an dan 'Ashiyah yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau meningalkannya tatkala telah turun ayat : "Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim". (HSR.Bukhary-Muslim)
Dari hadits ini ulama-ulama kalangan hanafiyah berpendapat bahwasanya qunut itu dihilangkan atau dihapus hukumnya tatkala telah turun ayat tersebut.
  1. Ulama Malikiyah (Imam Anas bin Malik)
Mereka berpendapat qunut hanya ada pada shalat shubuh, dan letak qunut menurut mereka adalah sebelum ruku’ sehabis membaca surah-surah pendek. Tidak ada qunut dalam shalat witir di dalam ataupun di luar ramadhan dan tidak ada qunut pula di dalam shalat-shalat lainnya.
Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari jalan Khalid bin Da'laj dari Qotadah dari Anas bin Malik :
 صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَخَلْفَ عُمَرَ فَقَنَتَ وَخَلْفَ عُثْمَانَ فَقَنَتَ
“Saya sholat di belakang Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam lalu beliau qunut, dan dibelakang 'umar lalu beliau qunut dan di belakang 'Utsman lalu beliau qunut.” (Hadits riwayat Al Baihaqy dan Ibnu Syahin)
  1. Ulama Syafi’iyah (Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i)
Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut dalam shalat witir kecuali separuh akhir dari bulan ramadhan. Dan tiada pula qunut dalam shalat wajib yang lima melainkan pada shalat shubuh dan letaknya sehabis ruku’ (berbeda dengan ulama malikiyah), dan masih menurut mereka pula disyariatkan qunut nazilah (qunut saat kaum muslimin tertimpa musibah) dalam shalat lima waktu apapun (shubuh, zhuhur, ashar, maghrib dan isya) secara keseluruhan atau hanya sebagian.
Dalil yang paling kuat yang dipakai oleh para ulama yang menganggap qunut subuh itu sunnah adalah hadits berikut ini :
 مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
“Terus-menerus Rasulullah shollallahu 'alaihi wa a lihi wa sallam qunut pada sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia.”
Hadits diatas diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Al-Hakim, Imam Al-Baihaqi, Imam Al-Khatib Al-Baghdady dan lain-lain. Hadits ini shahih menurut mereka sehingga mereka mengamalkan qunut shubuh. Mengenai pembahasan mengenai kualitas hadits silahkan belajar ilmu hadits, dan menghafal ribuan hadits. Baru setelah itu anda baru boleh komentar hadits ini dhaif, bathil atau sebagainya.
  1. Ulama Hanabilah (Imam Ahmad bin Hambal)
Mereka berpendapat bahwasanya disyariatkan qunut dalam witir di separuh akhir ramadhan. Dan tidak disyariatkan qunut pada shalat-shalat lainnya, melainkan tatkala ada musibah yang besar menimpa kaum muslimin selain musibah wabah penyakit. Pada kondisi ini imam berqunut di setiap shalat lima waktu yang wajib kecuali shalat Jum’at.
Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan Sa'ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja'i
 قُلْتُ لأَبِيْ : "يَا أَبَتِ إِنَّكَ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وآله وسلم وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ هَهُنَا وَبِالْكُوْفَةِ خَمْسَ سِنِيْنَ فَكَانُوْا بَقْنُتُوْنَ فيِ الفَجْرِ" فَقَالَ : "أَيْ بَنِيْ مُحْدَثٌ".
"Saya bertanya kepada ayahku : "Wahai ayahku, engkau sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan 'Ali radhiyallahu 'anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ?". Maka dia menjawab : "Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid'ah)".
Hadits diatas diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Ibnu Majah, Imam An-Nasai, Imam At-Tirmidzi dan mereka menilai hadits ini shahih.


Dari keempat pendapat itu, jika ditanyakan manakah pendapat yang benar dan layak diikuti ? Maka kami akan menjawab, semua pendapat itu benar dan wajib kita ikuti sebagai orang awam. Yang tidak benar dan salah itu adalah orang yang tidur di waktu shubuh, tidak shalat shubuh, apalagi berjamaah ke masjid untuk shalat shubuh. Mengapa semua benar ? Karena permasalahan qunut ini masuk dalam ranah furu’ (cabang) syariat yang merupakan ladang para ulama untuk berijtihad. Sedangkan untuk kita yang masih awam untuk berijtihad, maka kita sepatutnya mengikuti hasil ijtihad para ulama tersebut.

Shalat

Shalat
Shalat adalah amal yang pertama kali diperhitungkan oleh Allah di hari kiamat kelak bagi orang-orang yang beriman kepada Allah. Sedangkan bagi orang-orang yang kafir sudah tidak ada yang perlu untuk diperhitungkan, karena sebaik atau sebanyak apapun amal kebaikan yang diperbuat orang kafir di dunia maka tak akan gunanya di akhirat kelak.
Shalat merupakan cerminan dari keseluruhan amalan bagi orang yang beriman, hal ini sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسَرَ فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : انَظَرُوْا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ؟ فَيُكْمَلُ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيْضَةِ ثُمَّ يَكُوْنُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ ” . وَفِي رِوَايَةٍ : ” ثُمَّ الزَّكَاةُ مِثْلُ ذَلِكَ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ حَسَبَ ذَلِكَ ” .
“Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaroka wa Ta’ala  mengatakan, ’Lihatlah apakah pada hamba tersebut memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.” (Hadits riwayat Imam Ahmad dalam Musnadnya)
Di dalam hadits tersebut secara jelas Rasulullah menerangkan bahwasanya shalat-lah nanti yang akan Allah perhitungkan setelah keimanan seseorang, jadi ketika seorang beriman tidak serta merta Allah akan memasukkan di surga saat di akhirat, tapi Allah akan melihat amal shalatnya dulu, karena shalat itu sendiri adalah pembuktikan dari iman. seperti seorang lelaki yang mencintai seorang wanita, ia baru dikatakan orang yang mencintainya jika sudah memberikan bukti cintanya. Hal ini sebagaimana pula dari definisi iman itu sendiri, yaitu :
اَلْإِيْمَانُ :  التقرير بالسان ، والتصديق بالجنان ، والعمل بالأركان .
Iman adalah pernyataan dengan perkataan, pembenaran di dalam hati dan dibuktikan dengan perbuatan-perbuatan.
Oleh karena itu, jika kita mengaku sebagai seorang muslim yang beriman kepada Allah, maka kerjakan dan dirikinlah shalat dengan sebenar-benarnya. Bisa saja kita mengaku sebagai orang yang beriman, akan tetapi Allah tidak mengakui atas keimanan kita tersebut.
Mengenai pembahasan tentang shalat ini nanti akan kami terangkan lebih lengkap lagi dalam tulisan-tulisan kami selanjutnya.

Wallahu’alam ...

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian