Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam
Home » » Sujud Sahwi (bersama Imam)

Sujud Sahwi (bersama Imam)

Adapun orang yang lupa di belakang imam dalam arti ia sebagai makmum, maka ia tidak wajib melakukan sujud sahwi menurut sebagian besar ulama. Terkecuali jika imamnya lupa, maka ia sujud bersamanya karena ia harus mengikuti imam, dan karena keterkaitan shalatnya dengan shalat imam.

Karena sebagaimana yang diriwayatkan dari Abdullah bin Buhainah ra. ia berkata,
"Rasulullah saw. shalat bersama kami dua raka'at dari sebagian shalat -- dalam satu riwayat: beliau berdiri dari dua raka'at dalam shalat Dhuhur -- kemudian beliau berdiri tanpa duduk (tasyahhud awwal). Lalu orang-orang pun ikut berdiri bersama beliau. Ketika telah menyelesaikan shalatnya, dan kami menunggu bacaan salamnya, beliau bertakbir sebelum membaca salam, lalu sujud dua kali dalam keadaan beliau (tetap) duduk. Kemudian membaca salam." (Muttafaq 'alaih)

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian