Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam

Dialog Ulama Bermadzhab dan Ulama Anti Madzhab

Assalamu’allaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Dewasa ini perkembangan ilmu hadits di dunia akademis mencapai fase yang cukup signifikan. Hal ini ditandai dengan banyaknya kajian-kajian ilmu hadits dari kalangan ulama dan para pakar yang hampir menyentuh terhadap seluruh cabang ilmu hadits seperti kritik matan, kritik sanad, takhrij al-hadits dan lain sebagainya. Kitab-kitab hadits klasik yang selama ini terkubur dalam bentuk manuskrip dan tersimpan rapi di rak-rak perpustakaan dunia kini sudah cukup banyak mewarnai dunia penerbitan.
Namun sayang sekali, dibalik perkembangan ilmu hadits ini, ada pula kelompok-kelompok tertentu yang berupaya menghancurkan ilmu hadits dari dalam. Di antara kelompok tersebut, adalah kalangan Mereka yang Meremehkan Amalan Dari Hadits Dlo,ifdalam konteks fadhail al-a’mal,  manaqib dan sejarah, yang dikomandani oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani, tokoh Wahhabi dari Yordania, dan murid-muridnya. Baik murid-murid yang bertemu langsung dengan al-Albani, maupun murid-murid yang hanya membaca buku-bukunya seperti kebanyakan Wahhabi di Indonesia. dengan kata lain mereka Bergaya Ilmiyah Menfitnah Ilmuwan.
Di kutip dan di ringkas dari Kitab al-Lamadzhabiyyah Akhthar Bid’ah Tuhaddid al-Syari’at al-Islamiyyah.
Ada sebuah perdebatan yang menarik tentang ijtihad dan taqlid, antara Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, seorang ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah di Syria, bersama Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, seorang tokoh Salafi Wahabi dari Yordania.

Syaikh al-Buthi bertanya: “Bagaimana cara Anda memahami hukum-hukum Allah, apakah Anda mengambilnya secara langsung dari al-Qur’an dan Sunnah, atau melalui hasil ijtihad para imam-imam mujtahid?”

Al-Albani menjawab: “Aku membandingkan antara pendapat semua imam mujtahid serta dalil-dalil mereka lalu aku ambil yang paling dekat terhadap al-Qur’an dan Sunnah.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Seandainya Anda punya uang 5000 Lira. Uang itu Anda simpan selama enam bulan. Kemudian uang itu Anda belikan barang untuk diperdagangkan, maka sejak kapan barang itu Anda keluarkan zakatnya. Apakah setelah enam bulan berikutnya, atau menunggu setahun lagi?”

Al-Albani menjawab: “Maksud pertanyaannya, kamu menetapkan bahwa harta dagang itu ada zakatnya?”

Syaikh al-Buthi berkata: “Saya hanya bertanya. Yang saya inginkan, Anda menjawab dengan cara Anda sendiri. Di sini kami sediakan kitab-kitab tafsir, hadits dan fiqih, silahkan Anda telaah.”

Al-Albani menjawab: “Hai saudaraku, ini masalah agama. Bukan persoalan mudah yang bisa dijawab dengan seenaknya. Kami masih perlu mengkaji dan meneliti. Kami datang ke sini untuk membahas masalah lain”.

Mendengar jawaban tersebut, Syaikh al-Buthi beralih pada pertanyaan lain: “Baik kalau memang begitu. Sekarang saya bertanya, apakah setiap Muslim harus atau wajib membandingkan dan meneliti dalil-dalil para imam mujtahid, kemudian mengambil pendapat yang paling sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah?”

Al-Albani menjawab: “Ya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Maksud jawaban Anda, semua orang memiliki kemampuan berijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam Madzhab dalam Islam ? Bahkan kemampuan semua orang lebih sempurna dan melebihi kemampuan ijtihad para imam madzhab. Karena secara logika, seseorang yang mampu menghakimi pendapat-pendapat para imam madzhab dengan barometer al-Qur’an dan Sunnah, jelas ia lebih alim dari mereka.”

Al-Albani menjawab: “Sebenarnya manusia itu terbagi menjadi tiga, yaitu muqallid (orang yang taklid), muttabi’ (orang yang mengikuti) dan mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an adalah muttabi’. Jadi muttabi’ itu derajat tengah, antara taklid dan ijtihad.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa kewajiban muqallid?”

al-Albani menjawab: “Ia wajib mengikuti para mujtahid yang bisa diikutinya.”

Syaikh al-Buthi bertanya; “Apakah ia berdosa kalau seumpama mengikuti seorang mujtahid saja dan tidak pernah berpindah ke mujtahid lain?” al-Albani menjawab: “Ya, ia berdosa dan haram hukumnya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa dalil yang mengharamkannya?”

Al-Albani menjawab: “Dalilnya, ia mewajibkan pada dirinya, sesuatu yang tidak diwajibkan Allah padanya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Dalam membaca al-Qur’an, Anda mengikuti qira’ah-nya siapa di antara qira’ah yang tujuh?”

Al-Albani menjawab: “Qira’ah Hafsh.”

Al-Buthi bertanya: “Apakah Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja? Atau setiap hari, Anda mengikuti qira’ah yang berbeda-beda?”

Al-Albani menjawab: “Tidak. Saya hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Mengapa Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja, padahal Allah subhanahu wa ta’ala tidak mewajibkan Anda mengikuti qira’ah Hafsh. Kewajiban Anda justru membaca al-Qur’an sesuai riwayat yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam secara mutawatir.”

Al-Albani menjawab: “Saya tidak sempat mempelajari qira’ah-qira’ah yang lain. Saya kesulitan membaca al-Qur’an dengan selain qira’ah Hafsh.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Orang yang mempelajari fiqih madzhab al-Syafi’i, juga tidak sempat mempelajari madzhab-madzhab yang lain. Ia juga tidak mudah memahami hukum-hukum agamanya kecuali mempelajari fiqihnya Imam al-Syafi’i.
Apabila Anda mengharuskannya mengetahui semua ijtihad para imam, maka Anda sendiri harus pula mempelajari semua qira’ah, sehingga Anda membaca al-Qur’an dengan semua qira’ah itu. Kalau Anda beralasan tidak mampu melakukannya, maka Anda harus menerima alasan ketidakmampuan muqallid dalam masalah ini. Bagaimanapun, kami sekarang bertanya kepada Anda, dari mana Anda berpendapat bahwa seorang muqallid harus berpindah-pindah dari satu madzhab ke madzhab lain, padahal Allah tidak mewajibkannya. Maksudnya sebagaimana ia tidak wajib menetap pada satu madzhab saja, ia juga tidak wajib berpindah-pindah terus dari satu madzhab ke madzhab lain?”

Al-Albani menjawab: “Sebenarnya yang diharamkan bagi muqallid itu menetapi satu madzhab dengan keyakinan bahwa Allah memerintahkan demikian.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Jawaban Anda ini persoalan lain. Dan memang benar demikian. Akan tetapi, pertanyaan saya, apakah seorang muqallid itu berdosa jika menetapi satu mujtahid saja, padahal ia tahu bahwa Allah tidak mewajibkan demikian?”

Al-Albani menjawab: “Tidak berdosa.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Tetapi isi buku yang Anda ajarkan, berbeda dengan yang Anda katakan. Dalam buku tersebut disebutkan, menetapi satu madzhab saja itu hukumnya haram. Bahkan dalam bagian lain buku tersebut, orang yang menetapi satu madzhab saja itu dihukumi kafir.” Menjawab pertanyaan tersebut, al-Albani kebingungan menjawabnya.

Demikianlah dialog panjang antara Syaikh al-Buthi dengan Muhaddits Abad Milenium al-Albani, yang didokumentasikan dalam kitab beliau al-Lamadzhabiyyah Akhthar Bid’ah Tuhaddid al-Syari’at al-Islamiyyah.

Dialog tersebut menggambarkan, bahwa kaum Wahhabi melarang umat Islam mengikuti madzhab tertentu dalam bidang fiqih.
Tetapi ajakan tersebut, sebenarnya upaya licik mereka agar umat Islam mengikuti madzhab yang mereka buat sendiri.
Tentu saja mengikuti madzhab para ulama salaf, lebih menenteramkan bagi kaum Muslimin. Keilmuan, ketulusan dan keshalehan ulama salaf jelas diyakini melebihi orang-orang sesudah mereka.
Wallohu ‘Alam ….Smoga bermanfaat…


Hadist Dhoif

Hadits Dhoif adalah hadits yang lemah hukum sanad periwayatnya atau pada hukum matannya, mengenai beramal dengan hadits dhaif merupakan hal yang diperbolehkan oleh para Ulama Muhadditsin.
Hadits dhoif tak dapat dijadikan Hujj
ah atau dalil dalam suatu hukum, namun tak sepantasnya kita menafikan (meniadakan) hadits dhoif, karena hadits dhoif banyak pembagiannya.
Dan telah sepakat jumhur para ulama untuk menerapkan beberapa hukum dengan berlandaskan dengan hadits dhoif, sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, menjadikan hukum bahwa bersentuhan kulit antara pria dan wanita dewasa tidak membatalkan wudhu, dengan berdalil pada hadits Aisyah ra bersama Rasul saw yang Rasul saw menyentuhnya dan lalu meneruskan shalat tanpa berwudhu, hadits ini dhoif, namun Imam Ahmad memakainya sebagai ketentuan hukum thaharah.

Hadits dhoif ini banyak pembagiannya, sebagian ulama mengklasifikasikannya menjadi 81 bagian, adapula yang menjadikannya 49 bagian dan adapula yang memecahnya dalam 42 bagian, namun para Imam telah menjelaskan kebolehan beramal dengan hadits dhoif bila untuk amal shalih, penyemangat, atau manaqib, inilah pendapat yang mu’tamad, namun tentunya bukanlah hadits dhoif yang telah digolongkan kepada hadits palsu.

Sebagian besar hadits dhoif adalah hadits yang lemah sanad perawinya atau pada matannya, tetapi bukan berarti secara keseluruhan adalah palsu, karena hadits palsu dinamai hadits munkar, atau mardud, Batil, maka tidak sepantasnya kita menggolongkan semua hadits dhaif adalah hadits palsu, dan menafikan (menghilangkan) hadits dhaif karena sebagian hadits dhaif masih diakui sebagai ucapan Rasul saw, dan tak satu muhaddits pun yang berani menafikan keseluruhannya, karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur. Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka" (Shahih Bukhari hadits no.110),
Sabda beliau SAW pula : "Sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka" (Shahih Bukhari hadits no.1229),

Cobalah anda bayangkan, mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan / sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw.
Wahai saudaraku ketahuilah, bahwa hukum hadits dan Ilmu hadits itu tak ada di zaman Rasulullah saw, ilmu hadits itu adalah Bid'ah hasanah, baru ada sejak Tabi'in, mereka membuat syarat perawi hadits, mereka membuat kategori periwayat yang hilang dan tak dikenal, namun mereka sangat berhati hati karena mereka mengerti hukum, bila mereka salah walau satu huruf saja, mereka bisa menjebak ummat hingga akhir zaman dalam kekufuran, maka tak sembarang orang menjadi muhaddits, lain dengan mereka ini yang dengan ringan saja melecehkan hadits Rasulullah saw. Sebagaimana para pakar hadits bukanlah sebagaimana yang terjadi dimasa kini yang mengaku ngaku sebagai pakar hadits, seorang ahli hadits mestilah telah mencapai derajat Alhafidh, alhafidh dalam para ahli hadits adalah yang telah hafal 100 ribu hadits berikut hukum sanad dan matannya, sedangkan 1 hadits yang bila panjangnya hanya sebaris saja itu bisa menjadi dua halaman bila ditulis berikut hukum sanad dan hukum matannya, lalu bagaimana dengan yang hafal 100 ribu hadits?. Diatas tingkatan Al Hafidh ini masih adalagi yang disebut Alhujjah, yaitu yang hafal 300 ribu hadits dengan hukum matan dan hukum sanadnya, diatasnya adalagi yang disebut : Hakim, yaitu yang pakar hadits yang sudah melewati derajat Ahafidh dan Alhujjah, dan mereka memahami banyak lagi hadits hadits yang teriwayatkan. (Hasyiah Luqathuddurar Bisyarh Nukhbatulfikar oleh Imam Al Hafidh Ibn Hajar Al Atsqalaniy).

Diatasnya lagi adalah derajat Imam, sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal yang hafal 1 juta hadits dengan sanad dan matannya, dan Ia adalah murid dari Imam Syafii rahimahullah, dan dizaman itu terdapat ratusan Imam imam pakar hadits. Perlu diketahui bahwa Imam Syafii ini lahir jauh sebelum Imam Bukhari, Imam Syafii lahir pada th 150 Hijriyah dan wafat pada th 204 Hijriyah, sedangkan Imam Bukhari lahir pada th 194 Hijriyah dan wafat pada 256 Hijriyah, maka sebagaimana sebagian kelompok banyak yang meremehkan Imam syafii, dan menjatuhkan fatwa fatwa Imam syafii dengan berdalilkan shahih Bukhari, maka hal ini salah besar, karena Imam Syafii sudah menjadi Imam sebelum usianya mencapai 40 tahun, maka ia telah menjadi Imam besar sebelum Imam Bukhari lahir ke dunia.

Lalu bagaimana dengan saudara saudara kita masa kini yang mengeluarkan fatwa dan pendapat kepada hadits hadits yang diriwayatkan oleh para Imam ini?, mereka menusuk fatwa Imam Syafii, menyalahkan hadits riwayat Imam Imam lainnya, seorang periwayat mengatakan hadits ini dhoif, maka muncul mereka ini memberi fatwa bahwa hadits itu munkar, darimanakah ilmu mereka?, apa yang mereka fahami dari ilmu hadits?, hanya menukil nukil dari beberapa buku saja lalu mereka sudah berani berfatwa, apalagi bila mereka yang hanya menukil dari buku buku terjemah, memang boleh boleh saja dijadikan tambahan pengetahuan, namun buku terjemah ini sangat dhoif bila untuk dijadikan dalil.

Saudara saudaraku yang kumuliakan, kita tak bisa berfatwa dengan buku-buku, karena buku tak bisa dijadikan rujukan untuk mengalahkan fatwa para Imam terdahulu, bukanlah berarti kita tak boleh membaca buku, namun maksud saya bahwa buku yang ada zaman sekarang ini adalah pedoman paling lemah dibandingkan dengan fatwa-fatwa Imam-Imam terdahulu, terlebih lagi apabila yang dijadikan rujukan untuk merubuhkan fatwa para imam adalah buku terjemahan.

Sungguh buku-buku terjemahan itu telah terperangkap dengan pemahaman si penerjemah, maka bila kita bicara misalnya terjemahan Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal ini hafal 1 juta hadits, lalu berapa luas pemahaman si penerjemah yang ingin menerjemahkan keluasan ilmu Imam Ahmad dalam terjemahannya?
Bagaimana tidak, sungguh sudah sangat banyak hadits hadits yang sirna masa kini, bila kita melihat satu contoh kecil saja, bahwa Imam Ahmad bin Hanbal hafal 1 juta hadits, lalu kemana hadits hadits itu?, Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad haditsnya hanya tertuliskan hingga hadits no.27.688, maka kira kira 970 ribu hadits yang dihafalnya itu tak sempat ditulis…! Lalu bagaimana dengan ratusan Imam dan Huffadh lainnya?, lalu logika kita, berapa juta hadits yang sirna dan tak sempat tertuliskan?, mengapa? Tentunya dimasa itu tak semudah sekarang, kitab mereka itu ditulis tangan, bayangkan saja seorang Imam besar yang menghadapi ribuan murid2nya, menghadapi ratusan pertanyaan setiap harinya, banyak beribadah dimalam hari, harus pula menyempatkan waktu menulis hadits dengan pena bulu ayam dengan tinta cair ditengah redupnya cahaya lilin atau lentera, atau hadits hadits itu ditulis oleh murid2nya dengan mungkin 10 hadits yang ia dengar hanya hafal 1 atau 2 hadits saja karena setiap hadits menjadi sangat panjang bila dengan riwayat sanad, hukum sanad, dan mustanadnya.

Bayangkan betapa sulitnya perluasan ilmu saat itu, mereka tak ada surat kabar, tak ada telepon, tak ada internet, bahkan barangkali pos jasa surat pun belum ada, tak ada pula percetakan buku, fotocopy atau buku yang diperjualbelikan.

Penyebaran ilmu dimasa itu adalah dengan ucapan dari guru kepada muridnya (talaqqiy), dan saat itu buku hanyalah 1% saja atau kurang dibanding ilmu yang ada pada mereka. Lalu murid mereka mungkin tak mampu menghafal hadits seperti gurunya, namun paling tidak ia melihat tingkah laku gurunya, dan mereka itu adalah kaum shalihin, suci dari kejahatan syariah, karena di masa itu seorang yang menyeleweng dari syariah akan segera diketahui karena banyaknya ulama. Oleh sebab itu, sanad guru jauh lebih kuat daripada pedoman buku, karena guru itu berjumpa dengan gurunya, melihat gurunya, menyaksikan ibadahnya, sebagaimana ibadah yang tertulis di buku, mereka tak hanya membaca, tapi melihat langsung dari gurunya, maka selayaknya kita tidak berguru kepada sembarang guru, kita mesti selektif dalam mencari guru, karena bila gurumu salah maka ibadahmu salah pula.

Maka hendaknya kita memilih guru yang mempunyai sanad silsilah guru, yaitu ia mempunyai riwayat guru guru yang bersambung hingga Rasul saw. Hingga kini kita ahlussunnah waljamaah lebih berpegang kepada silsilah guru daripada buku-buku, walaupun kita masih merujuk pada buku dan kitab, namun kita tak berpedoman penuh pada buku semata, kita berpedoman kepada guru guru yang bersambung sanadnya kepada Nabi saw, ataupun kita berpegang pada buku yang penulisnya mempunyai sanad guru hingga nabi saw.

Maka bila misalnya kita menemukan ucapan Imam Syafii, dan Imam Syafii tak sebutkan dalilnya, apakah kita mendustakannya?, cukuplah sosok Imam Syafii yang demikian mulia dan tinggi pemahaman ilmu syariahnya, lalu ucapan fatwa fatwanya itu diteliti dan dilewati oleh ratusan murid2nya dan ratusan Imam sesudah beliau, maka itu sebagai dalil atas jawabannya bahwa ia mustahil mengada ada dan membuat buat hukum semaunya.

Maka muncullah dimasa kini pendapat pendapat dari beberapa saudara kita yang membaca satu dua buku, lalu berfatwa bahwa ucapan Imam Syafii Dhoif, ucapan Imam hakim dhoif, hadits ini munkar, hadits itu palsu, hadits ini batil, hadits itu mardud, atau
berfatwa dengan semaunya dan fatwa fatwa mereka itu tak ada para Imam dan Muhaddits yang menelusurinya sebagaimana Imam-imam terdahulu yang bila fatwanya salah maka sudah diluruskan oleh imam imam berikutnya. Sebagaimana berkata Imam Syafii : “Orang yang belajar ilmu tanpa sanad guru bagaikan orang yang mengumpulkan kayu baker digelapnya malam, ia membawa pengikat kayu bakar yang terdapat padanya ular berbisa dan ia tak tahu” (Faidhul Qadir juz 1 hal 433).
Berkata pula Imam Atsauri : “Sanad adalah senjata orang mukmin,
maka bila kau tak punya senjata maka dengan apa kau akan berperang?”
Berkata pula Imam Ibnul Mubarak : “Pelajar ilmu yang tak punya sanad bagaikan penaik atap namun tak punya tangganya, sungguh telah Allah muliakan ummat ini dengan sanad” (Faidhul Qadir juz 1 hal 433)

Semakin dangkal ilmu seseorang, maka tentunya ia semakin mudah berfatwa dan menghukumi, semakin ahli dan tingginya ilmu seseorang, maka semakin ia berhati hati dalam berfatwa dan tidak ceroboh dalam menghukumi. Maka fahamlah kita, bahwa mereka mereka yang segera menafikan / menghapus hadits dhoif maka mereka itulah yang dangkal pemahaman haditsnya, mereka tak tahu mana hadits dhoif yang palsu dan mana hadits dhoif yang masih tsiqah untuk diamalkan, contohnya hadits dhoif yang periwayatnya maqthu’ (terputus), maka dihukumi dhoif, tapi makna haditsnya misalnya keutamaan suatu amal, maka para
Muhaddits akan melihat para perawinya, bila para perawinya orang orang yang shahih, tsiqah, apalagi ulama hadits, maka hadits itu diterima walau tetap dhoif, namun boleh diamalkan karena perawinya orang orang terpercaya, Cuma satu saja yang hilang, dan yang lainnya diakui kejujurannya, maka mustahil mereka dusta atas hadits Rasul saw, namun tetap dihukumi dhoif, dan masih banyak lagi contoh contoh lainnya, Masya Allah dari gelapnya kebodohan.. sebagaimana ucapan para ulama salaf : “Dalam kebodohan itu adalah kematian sebelum kematian, dan tubuh mereka telah terkubur (oleh dosa dan kebodohan) sebelum dikuburkan”.

Selanjutnya

Walillahittaufiq

Bantulah Dakwah kami dengan membeli buku-buku islami yang kami jual di www.tokomustaqim.blogspot.com
Dan artikel ini juga termuat dalam www.minhajulmustaqim.co.cc

PERINGATAN MAULID NABI SAW

Ketika kita membaca kalimat diatas maka didalam hati kita sudah tersirat bahwa kalimat ini akan langsung membuat alergi bagi sebagian kelompok muslimin, saya akan meringkas penjelasannya secara ‘Aqlan wa syar’an, (logika dan syariah). Sifat manusia cenderung merayakan sesuatu yang membuat mereka gembira, apakah keberhasilan, kemenangan, kekayaan atau lainnya, mereka merayakannya dengan pesta, mabuk mabukan, berjoget bersama, wayang, lenong atau bentuk pelampiasan kegembiraan lainnya, demikian adat istiadat diseluruh dunia.

Sampai disini saya jelaskan dulu bagaimana kegembiraan atas kelahiran Rasul saw.
Allah merayakan hari kelahiran para Nabi Nya


Firman Allah : “(Isa berkata dari dalam perut ibunya) Salam sejahtera atasku, di hari kelahiranku, dan hari aku wafat, dan hari aku dibangkitkan” (QS Maryam 33)

Firman Allah : “Salam Sejahtera dari kami (untuk Yahya as) dihari kelahirannya,
dan hari wafatnya dan hari ia dibangkitkan” (QS Maryam 15)

Rasul saw lahir dengan keadaan sudah dikhitan (Almustadrak ala shahihain hadits no.4177)

dari hadits ini sebagian saudara2 kita mengatakan boleh merayakan maulid Nabi saw
asal dengan puasa.
Rasul saw jelas jelas memberi pemahaman bahwa hari senin itu berbeda dihadapan
beliau saw daripada hari lainnya, dan hari senin itu adalah hari kelahiran beliau saw.
Karena beliau saw tak menjawab misalnya : “oh puasa hari senin itu mulia dan boleh
boleh saja..”, namun beliau bersabda : “itu adalah hari kelahiranku”, menunjukkan bagi
beliau saw hari kelahiran beliau saw ada nilai tambah dari hari hari lainnya.
Contoh mudah misalnya zeyd bertanya pada amir : “bagaimana kalau kita berangkat
umroh pada 1 Januari?”, maka amir menjawab : “oh itu hari kelahiran saya”. Nah..
bukankah jelas jelas bahwa zeyd memahami bahwa 1 januari adalah hari yang
berbeda dari hari hari lainnya bagi amir?, dan amir menyatakan dengan jelas bahwa 1
januari itu adalah hari kelahirannya, dan berarti amir ini termasuk orang yang perhatian
pada hari kelahirannya, kalau amir tak acuh dengan hari kelahirannya maka pastilah ia
tak perlu menyebut nyebut bahwa 1 januari adalah hari kelahirannya, dan Nabi saw tak
memerintahkan puasa hari senin untuk merayakan kelahirannya, pertanyaan sahabat
ini berbeda maksud dengan jawaban beliau saw yang lebih luas dari sekedar
pertanyaannya, sebagaimana contoh diatas, Amir tak mmerintahkan umroh pada 1
januari karena itu adalah hari kelahirannya, maka mereka yang berpendapat bahwa
boleh merayakan maulid hanya dengan puasa saja maka tentunya dari dangkalnya
pemahaman terhadap ilmu bahasa.
Orang itu bertanya tentang puasa senin, maksudnya boleh atau tidak?, Rasul saw
menjawab : hari itu hari kelahiranku, menunjukkan hari kelahiran beliau saw ada nilai
tambah pada pribadi beliau saw, sekaligus diperbolehkannya puasa dihari itu. Maka
jelaslah sudah bahwa Nabi saw termasuk yang perhatian pada hari kelahiran beliau
saw, karena memang merupakan bermulanya sejarah bangkitnya islam.
Sahabat memuliakan hari kelahiran Nabi saw
Berkata Abbas bin Abdulmuttalib ra : “Izinkan aku memujimu wahai Rasulullah..” maka
Rasul saw menjawab: “silahkan..,maka Allah akan membuat bibirmu terjaga”, maka
Abbas ra memuji dengan syair yang panjang, diantaranya : “… dan engkau (wahai nabi
saw) saat hari kelahiranmu maka terbitlah cahaya dibumi hingga terang benderang,
dan langit bercahaya dengan cahayamu, dan kami kini dalam naungan cahaya itu dan
dalam tuntunan kemuliaan (Al Qur’an) kami terus mendalaminya” (Mustadrak ‘ala
shahihain hadits no.5417)
Kasih sayang Allah atas kafir yang gembira atas kelahiran
Nabi saw
Diriwayatkan bahwa Abbas bin Abdulmuttalib melihat Abu Lahab dalam mimpinya, dan
Abbas bertanya padanya : “bagaimana keadaanmu?”, abu lahab menjawab : “di
neraka, Cuma diringankan siksaku setiap senin karena aku membebaskan budakku
Tsuwaibah karena gembiraku atas kelahiran Rasul saw” (Shahih Bukhari hadits
no.4813, Sunan Imam Baihaqi Alkubra hadits no.13701, syi’bul iman no.281, fathul
PERINGATAN MAULID NABI SAW
www.majelisrasulullah.org
Kenalilah Akidahmu 16
baari Almasyhur juz 11 hal 431). Walaupun kafir terjahat ini dibantai di alam barzakh,
namun tentunya Allah berhak menambah siksanya atau menguranginya menurut
kehendak Allah swt, maka Allah menguranginya setiap hari senin karena telah gembira
dengan kelahiran Rasul saw dengan membebaskan budaknya.
Walaupun mimpi tak dapat dijadikan hujjah untuk memecahkan hukum syariah, namun
mimpi dapat dijadikan hujjah sebagai manakib, sejarah dan lainnya, misalnya mimpi
orang kafir atas kebangkitan Nabi saw, maka tentunya hal itu dijadikan hujjah atas
kebangkitan Nabi saw maka Imam imam diatas yang meriwayatkan hal itu tentunya
menjadi hujjah bagi kita bahwa hal itu benar adanya, karena diakui oleh imam imam
dan mereka tak mengingkarinya.dari hadits ini sebagian saudara2 kita mengatakan boleh merayakan maulid Nabi saw
asal dengan puasa.
Rasul saw jelas jelas memberi pemahaman bahwa hari senin itu berbeda dihadapan
beliau saw daripada hari lainnya, dan hari senin itu adalah hari kelahiran beliau saw.
Karena beliau saw tak menjawab misalnya : “oh puasa hari senin itu mulia dan boleh
boleh saja..”, namun beliau bersabda : “itu adalah hari kelahiranku”, menunjukkan bagi
beliau saw hari kelahiran beliau saw ada nilai tambah dari hari hari lainnya.
Contoh mudah misalnya zeyd bertanya pada amir : “bagaimana kalau kita berangkat
umroh pada 1 Januari?”, maka amir menjawab : “oh itu hari kelahiran saya”. Nah..
bukankah jelas jelas bahwa zeyd memahami bahwa 1 januari adalah hari yang
berbeda dari hari hari lainnya bagi amir?, dan amir menyatakan dengan jelas bahwa 1
januari itu adalah hari kelahirannya, dan berarti amir ini termasuk orang yang perhatian
pada hari kelahirannya, kalau amir tak acuh dengan hari kelahirannya maka pastilah ia
tak perlu menyebut nyebut bahwa 1 januari adalah hari kelahirannya, dan Nabi saw tak
memerintahkan puasa hari senin untuk merayakan kelahirannya, pertanyaan sahabat
ini berbeda maksud dengan jawaban beliau saw yang lebih luas dari sekedar
pertanyaannya, sebagaimana contoh diatas, Amir tak mmerintahkan umroh pada 1
januari karena itu adalah hari kelahirannya, maka mereka yang berpendapat bahwa
boleh merayakan maulid hanya dengan puasa saja maka tentunya dari dangkalnya
pemahaman terhadap ilmu bahasa.
Orang itu bertanya tentang puasa senin, maksudnya boleh atau tidak?, Rasul saw
menjawab : hari itu hari kelahiranku, menunjukkan hari kelahiran beliau saw ada nilai
tambah pada pribadi beliau saw, sekaligus diperbolehkannya puasa dihari itu. Maka
jelaslah sudah bahwa Nabi saw termasuk yang perhatian pada hari kelahiran beliau
saw, karena memang merupakan bermulanya sejarah bangkitnya islam.
Sahabat memuliakan hari kelahiran Nabi saw
Berkata Abbas bin Abdulmuttalib ra : “Izinkan aku memujimu wahai Rasulullah..” maka
Rasul saw menjawab: “silahkan..,maka Allah akan membuat bibirmu terjaga”, maka
Abbas ra memuji dengan syair yang panjang, diantaranya : “… dan engkau (wahai nabi
saw) saat hari kelahiranmu maka terbitlah cahaya dibumi hingga terang benderang,
dan langit bercahaya dengan cahayamu, dan kami kini dalam naungan cahaya itu dan
dalam tuntunan kemuliaan (Al Qur’an) kami terus mendalaminya” (Mustadrak ‘ala
shahihain hadits no.5417)
Kasih sayang Allah atas kafir yang gembira atas kelahiran
Nabi saw
Diriwayatkan bahwa Abbas bin Abdulmuttalib melihat Abu Lahab dalam mimpinya, dan
Abbas bertanya padanya : “bagaimana keadaanmu?”, abu lahab menjawab : “di
neraka, Cuma diringankan siksaku setiap senin karena aku membebaskan budakku
Tsuwaibah karena gembiraku atas kelahiran Rasul saw” (Shahih Bukhari hadits
no.4813, Sunan Imam Baihaqi Alkubra hadits no.13701, syi’bul iman no.281, fathul
PERINGATAN MAULID NABI SAW
www.majelisrasulullah.org
Kenalilah Akidahmu 16
baari Almasyhur juz 11 hal 431). Walaupun kafir terjahat ini dibantai di alam barzakh,
namun tentunya Allah berhak menambah siksanya atau menguranginya menurut
kehendak Allah swt, maka Allah menguranginya setiap hari senin karena telah gembira
dengan kelahiran Rasul saw dengan membebaskan budaknya.
Walaupun mimpi tak dapat dijadikan hujjah untuk memecahkan hukum syariah, namun
mimpi dapat dijadikan hujjah sebagai manakib, sejarah dan lainnya, misalnya mimpi
orang kafir atas kebangkitan Nabi saw, maka tentunya hal itu dijadikan hujjah atas
kebangkitan Nabi saw maka Imam imam diatas yang meriwayatkan hal itu tentunya
menjadi hujjah bagi kita bahwa hal itu benar adanya, karena diakui oleh imam imam
dan mereka tak mengingkarinya.

Berkata Utsman bin Abil Ash Asstaqafiy dari ibunya yang menjadi pembantunya Aminah ra bunda Nabi saw, ketika Bunda Nabi saw mulai saat saat melahirkan, ia (ibu utsman) melihat bintang bintang mendekat hingga ia takut berjatuhan diatas kepalanya, lalu ia melihat cahaya terang benderang keluar dari Bunda Nabi saw hingga membuat terang benderangnya kamar dan rumah (Fathul Bari Almasyhur juz 6 hal 583)

Ketika Rasul saw lahir kemuka bumi beliau langsung bersujud (Sirah Ibn Hisyam)

Riwayat shahih oleh Ibn Hibban dan Hakim bahwa Ibunda Nabi saw saat melahirkan Nabi saw melihat cahaya yang terang benderang hingga pandangannya menembus dan melihat Istana Istana Romawi (Fathul Bari Almasyhur juz 6 hal 583) Malam kelahiran Rasul saw itu runtuh singgasana Kaisar Kisra, dan runtuh pula 14buah jendela besar di Istana Kisra, dan Padamnya Api di Kekaisaran Persia yang 1000 tahun tak pernah padam. (Fathul Bari Almasyhur juz 6 hal 583)

Kenapa kejadian kejadian ini dimunculkan oleh Allah swt?, kejadian kejadian besar ini muncul menandakan kelahiran Nabi saw, dan Allah swt telah merayakan kelahiran Muhammad Rasulullah saw di Alam ini, sebagaimana Dia swt telah pula membuat salam sejahtera pada kelahiran Nabi nabi sebelumnya.

Rasulullah saw memuliakan hari kelahiran beliau saw Ketika beliau saw ditanya mengenai puasa di hari senin, beliau saw menjawab : “Itu adalah hari kelahiranku, dan hari aku dibangkitkan” (Shahih Muslim hadits no.1162).
Dari hadits ini sebagian saudara2 kita mengatakan boleh merayakan maulid Nabi saw
asal dengan puasa. Rasul saw jelas jelas memberi pemahaman bahwa hari senin itu berbeda dihadapan beliau saw daripada hari lainnya, dan hari senin itu adalah hari kelahiran beliau saw. Karena beliau saw tak menjawab misalnya : “oh puasa hari senin itu mulia dan boleh-boleh saja..”, namun beliau bersabda : “itu adalah hari kelahiranku”, menunjukkan bagi beliau saw hari kelahiran beliau saw ada nilai tambah dari hari hari lainnya.

Contoh mudah misalnya zeyd bertanya pada amir : “bagaimana kalau kita berangkat umroh pada 1 Januari?”, maka amir menjawab : “oh itu hari kelahiran saya”. Nah.. bukankah jelas jelas bahwa zeyd memahami bahwa 1 januari adalah hari yang berbeda dari hari hari lainnya bagi amir?, dan amir menyatakan dengan jelas bahwa 1 januari itu adalah hari kelahirannya, dan berarti amir ini termasuk orang yang perhatian pada hari kelahirannya, kalau amir tak acuh dengan hari kelahirannya maka pastilah ia tak perlu menyebut nyebut bahwa 1 januari adalah hari kelahirannya, dan Nabi saw tak memerintahkan puasa hari senin untuk merayakan kelahirannya, pertanyaan sahabat ini berbeda maksud dengan jawaban beliau saw yang lebih luas dari sekedar pertanyaannya, sebagaimana contoh diatas, Amir tak mmerintahkan umroh pada 1 januari karena itu adalah hari kelahirannya, maka mereka yang berpendapat bahwa boleh merayakan maulid hanya dengan puasa saja maka tentunya dari dangkalnya pemahaman terhadap ilmu bahasa.

Orang itu bertanya tentang puasa senin, maksudnya boleh atau tidak?, Rasul saw menjawab : hari itu hari kelahiranku, menunjukkan hari kelahiran beliau saw ada nilai tambah pada pribadi beliau saw, sekaligus diperbolehkannya puasa dihari itu. Maka jelaslah sudah bahwa Nabi saw termasuk yang perhatian pada hari kelahiran beliau saw, karena memang merupakan bermulanya sejarah bangkitnya islam. Sahabat memuliakan hari kelahiran Nabi saw Berkata Abbas bin Abdulmuttalib ra : “Izinkan aku memujimu wahai Rasulullah..” maka Rasul saw menjawab: “silahkan..,maka Allah akan membuat bibirmu terjaga”, maka Abbas ra memuji dengan syair yang panjang, diantaranya : “… dan engkau (wahai nabi saw) saat hari kelahiranmu maka terbitlah cahaya dibumi hingga terang benderang, dan langit bercahaya dengan cahayamu, dan kami kini dalam naungan cahaya itu dan dalam tuntunan kemuliaan (Al Qur’an) kami terus mendalaminya” (Mustadrak ‘ala shahihain hadits no.5417)

Kasih sayang Allah atas kafir yang gembira atas kelahiran
Nabi saw


Diriwayatkan bahwa Abbas bin Abdulmuttalib melihat Abu Lahab dalam mimpinya, dan Abbas bertanya padanya : “bagaimana keadaanmu?”, abu lahab menjawab : “di neraka, Cuma diringankan siksaku setiap senin karena aku membebaskan budakku Tsuwaibah karena gembiraku atas kelahiran Rasul saw” (Shahih Bukhari hadits no.4813, Sunan Imam Baihaqi Alkubra hadits no.13701, syi’bul iman no.281, fathul baari Almasyhur juz 11 hal 431). Walaupun kafir terjahat ini dibantai di alam barzakh, namun tentunya Allah berhak menambah siksanya atau menguranginya menurut kehendak Allah swt, maka Allah menguranginya setiap hari senin karena telah gembira dengan kelahiran Rasul saw dengan membebaskan budaknya.

Walaupun mimpi tak dapat dijadikan hujjah untuk memecahkan hukum syariah, namun mimpi dapat dijadikan hujjah sebagai manakib, sejarah dan lainnya, misalnya mimpi orang kafir atas kebangkitan Nabi saw, maka tentunya hal itu dijadikan hujjah atas kebangkitan Nabi saw maka Imam imam diatas yang meriwayatkan hal itu tentunya menjadi hujjah bagi kita bahwa hal itu benar adanya, karena diakui oleh imam imam dan mereka tak mengingkarinya.

Rasulullah saw memperbolehkan Syair pujian di masjid

Hassan bin Tsabit ra membaca syair di Masjid Nabawiy yang lalu ditegur oleh Umar ra, lalu Hassan berkata : “aku sudah baca syair nasyidah disini dihadapan orang yang lebih mulia dari engkau wahai Umar (yaitu Nabi saw), lalu Hassan berpaling pada Abu Hurairah ra dan berkata : “bukankah kau dengar Rasul saw menjawab syairku dengan doa : wahai Allah bantulah ia dengan ruhulqudus?, maka Abu Hurairah ra berkata : “betul” (shahih Bukhari hadits no.3040, Shahih Muslim hadits no.2485)

Ini menunjukkan bahwa pembacaan Syair di masjid tidak semuanya haram, sebagaimana beberapa hadits shahih yang menjelaskan larangan syair di masjid, namun jelaslah bahwa yang dilarang adalah syair syair yang membawa pada Ghaflah, pada keduniawian, namun syair syair yang memuji Allah dan Rasul Nya maka hal itu diperbolehkan oleh Rasul saw bahkan dipuji dan didoakan oleh beliau saw sebagaimana riwayat diatas, dan masih banyak riwayat lain sebagaimana dijelaskan bahwa Rasul saw mendirikan mimbar khusus untuk hassan bin tsabit di masjid agar ia berdiri untuk melantunkan syair syairnya (Mustadrak ala shahihain hadits no.6058, sunan Attirmidzi hadits no.2846) oleh Aisyah ra bahwa ketika ada beberapa sahabat yang mengecam Hassan bin Tsabit ra maka Aisyah ra berkata : “Jangan kalian caci hassan, sungguh ia itu selalu membanggakan Rasulullah saw”(Musnad Abu Ya’la Juz 8 hal 337).

Pendapat Para Imam dan Muhaddits atas perayaan Maulid
1. Berkata Imam Al Hafidh Ibn Hajar Al Asqalaniy rahimahullah :
Telah jelas dan kuat riwayat yang sampai padaku dari shahihain bahwa Nabi saw datang ke Madinah dan bertemu dengan Yahudi yang berpuasa hari asyura (10 Muharram), maka Rasul saw bertanya maka mereka berkata : “hari ini hari ditenggelamkannya Fir’aun dan Allah menyelamatkan Musa, maka kami berpuasa sebagai tanda syukur pada Allah swt, maka bersabda Rasul saw : “kita lebih berhak atas Musa as dari kalian”, maka diambillah darinya perbuatan bersyukur atas anugerah yang diberikan pada suatu hari tertentu setiap tahunnya, dan syukur kepada Allah bisa didapatkan dengan pelbagai cara, seperti sujud syukur, puasa, shadaqah, membaca Alqur’an, maka nikmat apalagi yang melebihi kebangkitan Nabi ini?, telah berfirman Allah swt “SUNGGUH ALLAH TELAH MEMBERIKAN ANUGERAH PADA ORANG ORANG MUKMININ KETIKA DIBANGKITKANNYA RASUL DARI MEREKA” (QS Al Imran 164)

2. Pendapat Imam Al Hafidh Jalaluddin Assuyuthi rahimahullah :
Telah jelas padaku bahwa telah muncul riwayat Baihaqi bahwa Rasul saw ber akikah untuk dirinya setelah beliau saw menjadi Nabi (Ahaditsulmukhtarah hadis no.1832 dengan sanad shahih dan Sunan Imam Baihaqi Alkubra Juz 9 hal.300), dan telah diriwayatkan bahwa telah ber Akikah untuknya kakeknya Abdulmuttalib saat usia beliau saw 7 tahun, dan akikah tak mungkin diperbuat dua kali, maka jelaslah bahwa akikah beliau saw yang kedua atas dirinya adalah sebagai tanda syukur beliau saw kepada Allah swt yang telah membangkitkan beliau saw sebagai Rahmatan lil’aalamiin dan membawa Syariah utk ummatnya, maka sebaiknya bagi kita juga untuk menunjukkan tasyakkuran dengan Maulid beliau saw dengan mengumpulkan teman teman dan saudara saudara, menjamu dengan makanan makanan dan yang serupa itu untuk mendekatkan diri kepada Allah dan kebahagiaan. bahkan Imam Assuyuthiy mengarang sebuah buku khusus mengenai perayaan maulid dengan nama : “Husnulmaqshad fii ‘amalilmaulid”.

3. Pendapat Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi) :
Merupakan Bid’ah hasanah yang mulia dizaman kita ini adalah perbuatan yang diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul saw dengan banyak bersedekah, dan kegembiraan, menjamu para fuqara, seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul saw dan membangkitkan rasa cinta pada beliau saw, dan bersyukur kepada Allah dengan
kelahiran Nabi saw.

4. Pendapat Imamul Qurra’ Alhafidh Syamsuddin Aljazriy rahimahullah dalam
kitabnya ‘Urif bitta’rif Maulidissyariif :
Telah diriwayatkan Abu Lahab diperlihatkan dalam mimpi dan ditanya apa keadaanmu?, ia menjawab : “di neraka, tapi aku mendapat keringanan setiap malam senin, itu semua sebab aku membebaskan budakku Tsuwaibah demi kegembiraanku atas kelahiran Nabi (saw) dan karena Tsuwaibah menyusuinya (saw)” (shahih Bukhari). maka apabila Abu Lahab Kafir yang Alqur’an turun mengatakannya di neraka mendapat keringanan sebab ia gembira dengan kelahiran Nabi saw, maka bagaimana dengan muslim ummat Muhammad saw yang gembira atas kelahiran Nabi saw?, maka demi usiaku, sungguh balasan dari Tuhan Yang Maha Pemurah sungguh sungguh ia akan dimasukkan ke sorga kenikmatan Nya dengan sebab anugerah Nya.

5. Pendapat Imam Al Hafidh Syamsuddin bin Nashiruddin Addimasyqiy dalam
kitabnya Mauridusshaadiy fii maulidil Haadiy :
Serupa dengan ucapan Imamul Qurra’ Alhafidh Syamsuddin Aljuzri, yaitu menukil hadits Abu Lahab

6. Pendapat Imam Al Hafidh Assakhawiy dalam kitab Sirah Al Halabiyah
Berkata ”tidak dilaksanakan maulid oleh salaf hingga abad ke tiga, tapi dilaksanakan setelahnya, dan tetap melaksanakannya umat islam di seluruh pelosok dunia dan bersedekah pada malamnya dengan berbagai macam sedekah dan memperhatikan pembacaan maulid, dan berlimpah terhadap mereka keberkahan yang sangat besar”.

7. Imam Al hafidh Ibn Abidin rahimahullah
Dalam syarahnya maulid ibn hajar berkata : ”ketahuilah salah satu bid’ah hasanah adalah pelaksanaan maulid di bulan kelahiran nabi saw”

8. Imam Al Hafidh Ibnul Jauzi rahimahullah
Dengan karangan maulidnya yang terkenal ”al aruus” juga beliau berkata tentang pembacaan maulid, ”Sesungguhnya membawa keselamatan tahun itu, dan berita gembira dengan tercapai semua maksud dan keinginan bagi siapa yang membacanya serta merayakannya”.

9. Imam Al Hafidh Al Qasthalaniy rahimahullah
Dalam kitabnya Al Mawahibulladunniyyah juz 1 hal 148 cetakan al maktab al islami berkata: ”Maka Allah akan menurukan rahmat Nya kpd orang yang menjadikan hari kelahiran Nabi saw sebagai hari besar”.

10. Imam Al hafidh Al Muhaddis Abulkhattab Umar bin Ali bin Muhammad yang
terkenal dengan Ibn Dihyah alkalbi

Dengan karangan maulidnya yang bernama ”Attanwir fi maulid basyir an nadzir”

11. Imam Al Hafidh Al Muhaddits Syamsuddin Muhammad bin Abdullah Aljuzri
Dengan maulidnya ”urfu at ta’rif bi maulid assyarif”

12. Imam al Hafidh Ibn Katsir
Yang karangan kitab maulidnya dikenal dengan nama : ”maulid ibn katsir”

13. Imam Al Hafidh Al ’Iraqy
Dengan maulidnya ”maurid al hana fi maulid assana”

14. Imam Al Hafidh Nasruddin Addimasyqiy
Telah mengarang beberapa maulid : Jaami’ al astar fi maulid nabi al mukhtar 3 jilid, Al lafad arra’iq fi maulid khair al khalaiq, Maurud asshadi fi maulid al hadi.
15. Imam assyakhawiy
Dengan maulidnya al fajr al ulwi fi maulid an nabawi

16. Al allamah al faqih Ali zainal Abidin As syamhudi
Dengan maulidnya al mawarid al haniah fi maulid khairil bariyyah

17. Al Imam Hafidz Wajihuddin Abdurrahman bin Ali bin Muhammad As syaibaniy
yang terkenal dengan ibn diba’
Dengan maulidnya addiba’i

18. Imam ibn hajar al haitsami
Dengan maulidnya itmam anni’mah alal alam bi maulid syayidi waladu adam

19. Imam Ibrahim Baajuri
Mengarang hasiah atas maulid ibn hajar dengan nama tuhfa al basyar ala maulid ibn
hajar

20. Al Allamah Ali Al Qari’
Dengan maulidnya maurud arrowi fi maulid nabawi

21. Al Allamah al Muhaddits Ja’far bin Hasan Al barzanji
Dengan maulidnya yang terkenal maulid barzanji

23. Al Imam Al Muhaddis Muhammad bin Jakfar al Kattani
Dengan maulid Al yaman wal is’ad bi maulid khair al ibad

24. Al Allamah Syeikh Yusuf bin ismail An Nabhaniy
Dengan maulid jawahir an nadmu al badi’ fi maulid as syafi’

25. Imam Ibrahim Assyaibaniy
Dengan maulid al maulid mustofa adnaani

26. Imam Abdulghaniy Annanablisiy
Dengan maulid Al Alam Al Ahmadi fi maulid muhammadi”

27. Syihabuddin Al Halwani
Dengan maulid fath al latif fi syarah maulid assyarif

28. Imam Ahmad bin Muhammad Addimyati
Dengan maulid Al Kaukab al azhar alal ‘iqdu al jauhar fi maulid nadi al azhar

29. Asyeikh Ali Attanthowiy
Dengan maulid nur as shofa’ fi maulid al mustofa

30. As syeikh Muhammad Al maghribi
Dengan maulid at tajaliat al khifiah fi maulid khoir al bariah. Tiada satupun para Muhadditsin dan para Imam yang menentang dan melarang hal ini, mengenai beberapa pernyataan pada Imam dan Muhadditsin yang menentang mauled sebagaimana disampaikan oleh kalangan anti maulid, maka mereka ternyata hanya menggunting dan memotong ucapan para Imam itu, dengan kelicikan yang jelas jelas meniru kelicikan para misionaris dalam menghancurkan Islam.

Berdiri saat Mahal Qiyam dalam pembacaan Maulid

Mengenai berdiri saat maulid ini, merupakan Qiyas dari menyambut kedatangan Islam
dan Syariah Rasul saw, dan menunjukkan semangat atas kedatangan sang pembawa
risalah pada kehidupan kita, hal ini lumrah saja, sebagaimana penghormatan yang
dianjurkan oleh Rasul saw adalah berdiri, sebagaimana diriwayatkan ketika sa’ad bin
Mu’adz ra datang maka Rasul saw berkata kepada kaum anshar : “Berdirilah untuk
tuan kalian” (shahih Bukhari hadits no.2878, Shahih Muslim hadits no.1768), demikian
pula berdirinya Thalhah ra untuk Ka’b bin Malik ra.

Memang mengenai berdiri penghormatan ini ada ikhtilaf ulama, sebagaimana yang
dijelaskan bahwa berkata Imam Alkhattabiy bahwa berdirinya bawahan untuk
majikannya, juga berdirinya murid untuk kedatangan gurunya, dan berdiri untuk
kedatangan Imam yang adil dan yang semacamnya merupakan hal yang baik, dan
berkata Imam Bukhari bahwa yang dilarang adalah berdiri untuk pemimpin yang duduk,
dan Imam Nawawi yang berpendapat bila berdiri untuk penghargaan maka taka apa,
sebagaimana Nabi saw berdiri untuk kedatangan putrinya Fathimah ra saat ia datang,
namun adapula pendapat lain yang melarang berdiri untuk penghormatan.(Rujuk
Fathul Baari Almasyhur Juz 11 dan Syarh Imam Nawawi ala shahih muslim juz 12 hal
93)

Namun dari semua pendapat itu, tentulah berdiri saat mahal qiyam dalam membaca
maulid itu tak ada hubungan apa apa dengan semua perselisihan itu, karena Rasul
saw tidak dhohir dalam pembacaan maulid itu, lepas dari anggapan ruh Rasul saw
hadir saat pembacaan maulid, itu bukan pembahasan kita, masalah seperti itu adalah
masalah ghaib yang tak bisa disyarahkan dengan hukum dhohir, semua ucapan diatas
adalah perbedaan pendapat mengenai berdiri penghormatan yang Rasul saw pernah
melarang agar sahabat tak berdiri untuk memuliakan beliau saw. Jauh berbeda bila kita yang berdiri penghormatan mengingat jasa beliau saw, tak terikat dengan beliau hadir atau tidak, bahwa berdiri kita adalah bentuk semangat kita menyambut risalah Nabi saw, dan penghormatan kita kepada kedatangan Islam, dan kerinduan kita pada nabi saw, sebagaimana kita bersalam pada Nabi saw setiap kita shalat pun kita tak melihat beliau saw.

Diriwayatkan bahwa Imam Al hafidh Taqiyuddin Assubkiy rahimahullah, seorang Imam Besar dan terkemuka dizamannya bahwa ia berkumpul bersama para Muhaddits dan Imam-Imam besar dizamannya dalam perkumpulan yang padanya dibacakan puji-pujian untuk nabi saw, lalu diantara syair syair itu merekapun seraya berdiri termasuk mam Assubkiy dan seluruh Imam imam yang hadir bersamanya, dan didapatkan kesejukan yang luhur dan cukuplah perbuatan mereka itu sebagai panutan, dan
berkata Imam Ibn Hajar Alhaitsamiy rahimahullah bahwa Bid’ah hasanah sudah
menjadi kesepakatan para imam bahwa itu merupakan hal yang sunnah, (berlandaskan hadist shahih muslim no.1017 yang terncantum pada Bab Bid’ah) yaitu bila dilakukan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa, dan mengadakan maulid itu adalah salah satu Bid’ah hasanah,

Dan berkata pula Imam Assakhawiy rahimahullah bahwa mulai abad ketiga hijriyah mulailah hal ini dirayakan dengan banyak sedekah dan perayaan agung ini diseluruh dunia dan membawa keberkahan bagi mereka yang mengadakannya. (Sirah Al Halabiyah Juz 1 hal 137)

Pada hakekatnya, perayaan maulid ini bertujuan mengumpulkan muslimin untuk Medan Tablig dan bersilaturahmi sekaligus mendengarkan ceramah islami yang diselingi bershalawat dan salam pada Rasul saw, dan puji pujian pada Allah dan Rasul saw yang sudah diperbolehkan oleh Rasul saw, dan untuk mengembalikan kecintaan mereka pada Rasul saw, maka semua maksud ini tujuannya adalah kebangkitan risalah pada ummat yang dalam ghaflah, maka Imam dan Fuqaha manapun tak akan ada yang mengingkarinya karena jelas jelas merupakan salah satu cara membangkitkan keimanan muslimin, hal semacam ini tak pantas dimungkiri oleh setiap muslimin aqlan wa syar’an (secara logika dan hukum syariah), karena hal ini merupakan hal yang mustahab (yang dicintai), sebagaiman kaidah syariah bahwa “Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib”, semua yang menjadi penyebab kewajiban dengannya maka hukumnya wajib.

Contohnya saja bila sebagaimana kita ketahui bahwa menutup aurat dalam shalat hukumnya wajib, dan membeli baju hukumnya mubah, namun suatu waktu saat kita akan melakukan shalat kebetulan kita tak punya baju penutup aurat kecuali harus membeli dulu, maka membeli baju hukumnya berubah menjadi wajib, karena perlu dipakai untuk melaksanakan shalat yang wajib .

Contoh lain misalnya sunnah menggunakan siwak, dan membuat kantong baju hukumnya mubah saja, lalu saat akan bepergian kita akan membawa siwak dan baju kita tak berkantong, maka perlulah bagi kita membuat kantong baju untuk menaruh siwak, maka membuat kantong baju di pakaian kita menjadi sunnah hukumnya, karena diperlukan untuk menaruh siwak yang hukumnya sunnah.

Maka perayaan Maulid Nabi saw diadakan untuk Medan Tablig dan Dakwah, dan dakwah merupakan hal yang wajib pada suatu kaum bila dalam kemungkaran, dan ummat sudah tak perduli dengan Nabinya saw, tak pula perduli apalagi mencintai sang Nabi saw dan rindu pada sunnah beliau saw, dan untuk mencapai tablig ini adalah dengan perayaan Maulid Nabi saw, maka perayaan maulid ini menjadi wajib, karena menjadi perantara Tablig dan Dakwah serta pengenalan sejarah sang Nabi saw serta silaturahmi. Sebagaimana penulisan Alqur’an yang merupakan hal yang tak perlu dizaman nabi saw, namun menjadi sunnah hukumnya di masa para sahabat karena sahabat mulai banyak yang membutuhkan penjelasan Alqur’an, dan menjadi wajib hukumnya setelah banyaknya para sahabat yang wafat, karena ditakutkan sirnanya Alqur’an dari ummat, walaupun Allah telah menjelaskan bahwa Alqur’an telah dijaga oleh Allah. Hal semacam in telah difahami dan dijelaskan oleh para khulafa’urrasyidin, sahabat radhiyallahu’anhum, Imam dan Muhadditsin, para ulama, fuqaha dan bahkan orang muslimin yang awam, namun hanya sebagian saudara saudara kita muslimin yang masih bersikeras untuk menentangnya, semoga Allah memberi mereka keluasan hati dan kejernihan, amiin.

Wabilillahittaufiq

BID’AH

Nabi saw memperbolehkan berbuat bid’ah hasanah.
Nabi saw memperbolehkan kita melakukan Bid’ah hasanah selama hal itu baik dan
tidak menentang syariah, sebagaimana sabda beliau saw : “Barangsiapa membuat
buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang
mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat
buat hal baru yang buruk dalam islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang
mengikutinya dan tak dikurangkan sedikitpun dari dosanya” (Shahih Muslim hadits
no.1017, demikian pula diriwayatkan pada Shahih Ibn Khuzaimah, Sunan Baihaqi
Alkubra, Sunan Addarimiy, Shahih Ibn Hibban dan banyak lagi). Hadits ini menjelaskan
makna Bid’ah hasanah dan Bid’ah dhalalah.

Perhatikan hadits beliau saw, bukankah beliau saw menganjurkan?, maksudnya bila
kalian mempunyai suatu pendapat atau gagasan baru yang membuat kebaikan atas
islam maka perbuatlah.., alangkah indahnya bimbingan Nabi saw yang tidak mencekik
ummat, beliau saw tahu bahwa ummatnya bukan hidup untuk 10 atau 100 tahun, tapi
ribuan tahun akan berlanjut dan akan muncul kemajuan zaman, modernisasi, kematian
ulama, merajalela kemaksiatan, maka tentunya pastilah diperlukan hal hal yang baru
demi menjaga muslimin lebih terjaga dalam kemuliaan, demikianlah bentuk
kesempurnaan agama ini, yang tetap akan bisa dipakai hingga akhir zaman, inilah
makna ayat :
“ALYAUMA AKMALTU LAKUM DIINUKUM…”, yang artinya “hari ini Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, kusempurnakan pula kenikmatan
bagi kalian, dan kuridhoi islam sebagai agama kalian”,

Maksudnya semua ajaran telah sempurna, tak perlu lagi ada pendapat lain demi
memperbaiki agama ini, semua hal yang baru selama itu baik sudah masuk dalam
kategori syariah dan sudah direstui oleh Allah dan rasul Nya, alangkah sempurnanya
islam,

Bila yang dimaksud adalah tidak ada lagi penambahan, maka pendapat itu salah,
karena setelah ayat ini masih ada banyak ayat ayat lain turun, masalah hutang dll,
berkata para Mufassirin bahwa ayat ini bermakna Makkah Almukarramah sebelumnya
selalu masih dimasuki orang musyrik mengikuti hajinya orang muslim, mulai kejadian
turunnya ayat ini maka Musyrikin tidak lagi masuk masjidil haram, maka membuat
kebiasaan baru yang baik boleh boleh saja.

Namun tentunya bukan membuat agama baru atau syariat baru yang bertentangan
dengan syariah dan sunnah Rasul saw, atau menghalalkan apa apa yang sudah
diharamkan oleh Rasul saw atau sebaliknya, inilah makna hadits beliau saw :
“Barangsiapa yang membuat buat hal baru yang berupa keburukan...dst”, inilah yang
disebut Bid’ah Dhalalah.

Beliau saw telah memahami itu semua, bahwa kelak zaman akan berkembang, maka
beliau saw memperbolehkannya (hal yang baru berupa kebaikan), menganjurkannya
dan menyemangati kita untuk memperbuatnya, agar ummat tidak tercekik dengan hal
yang ada dizaman kehidupan beliau saw saja, dan beliau saw telah pula mengingatkan
agar jangan membuat buat hal yang buruk (Bid’ah dhalalah).

Mengenai pendapat yang mengatakan bahwa hadits ini adalah khusus untuk sedekah
saja, maka tentu ini adalah pendapat mereka yang dangkal dalam pemahaman
syariah, karena hadits diatas jelas jelas tak menyebutkan pembatasan hanya untuk
sedekah saja, terbukti dengan perbuatan bid’ah hasanah oleh para Sahabat dan
Tabi’in.

Siapakah yang pertama memulai Bid’ah hasanah setelah
wafatnya Rasul saw?
Ketika terjadi pembunuhan besar besaran atas para sahabat (Ahlul yamaamah) yang
mereka itu para Huffadh (yang hafal) Alqur’an dan Ahli Alqur’an di zaman Khalifah
Abubakar Asshiddiq ra, berkata Abubakar Ashiddiq ra kepada Zeyd bin Tsabit ra :
“Sungguh Umar (ra) telah datang kepadaku dan melaporkan pembunuhan atas
ahlulyamaamah dan ditakutkan pembunuhan akan terus terjadi pada para Ahlulqur’an,
lalu ia menyarankan agar Aku (Abubakar Asshiddiq ra) mengumpulkan dan menulis
Alqur’an, aku berkata : Bagaimana aku berbuat suatu hal yang tidak diperbuat oleh
Rasulullah..?, maka Umar berkata padaku bahwa Demi Allah ini adalah demi kebaikan
dan merupakan kebaikan, dan ia terus meyakinkanku sampai Allah menjernihkan
dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar, dan engkau (zeyd)
adalah pemuda, cerdas, dan kami tak menuduhmu (kau tak pernah berbuat jahat), kau
telah mencatat wahyu, dan sekarang ikutilah dan kumpulkanlah Alqur’an dan tulislah
Alqur’an..!”
Berkata Zeyd : “Demi Allah sungguh bagiku diperintah memindahkan sebuah gunung
daripada gunung gunung tidak seberat perintahmu padaku untuk mengumpulkan
Alqur’an, bagaimana kalian berdua berbuat sesuatu yang tak diperbuat oleh Rasulullah
saw?”, maka Abubakar ra mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga
iapun meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku
sependapat dengan mereka berdua dan aku mulai mengumpulkan Alqur’an”. (Shahih
Bukhari hadits no.4402 dan 6768).
Nah saudaraku, bila kita perhatikan konteks diatas Abubakar shiddiq ra mengakui
dengan ucapannya : “sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku
sependapat dengan Umar”, hatinya jernih menerima hal yang baru (bid’ah hasanah)
yaitu mengumpulkan Alqur’an, karena sebelumnya alqur’an belum dikumpulkan
menjadi satu buku, tapi terpisah pisah di hafalan sahabat, ada yang tertulis di kulit
onta, di tembok, dihafal dll, ini adalah Bid’ah hasanah, justru mereka berdualah yang
memulainya.
Kita perhatikan hadits yang dijadikan dalil menafikan (menghilangkan) Bid’ah hasanah
mengenai semua bid’ah adalah kesesatan, diriwayatkan bahwa Rasul saw selepas
BID’AH
www.majelisrasulullah.org
Kenalilah Akidahmu 6
melakukan shalat subuh beliau saw menghadap kami dan menyampaikan ceramah
yang membuat hati berguncang, dan membuat airmata mengalir.., maka kami berkata :
“Wahai Rasulullah.. seakan akan ini adalah wasiat untuk perpisahan…, maka beri
wasiatlah kami..” maka rasul saw bersabda : “Kuwasiatkan kalian untuk bertakwa
kepada Allah, mendengarkan dan taatlah walaupun kalian dipimpin oleh seorang
Budak afrika, sungguh diantara kalian yang berumur panjang akan melihat sangat
banyak ikhtilaf perbedaan pendapat, maka berpegang teguhlah pada sunnahku dan
sunnah khulafa’urrasyidin yang mereka itu pembawa petunjuk, gigitlah kuat kuat
dengan geraham kalian (suatu kiasan untuk kesungguhan), dan hati hatilah dengan hal
hal yang baru, sungguh semua yang Bid;ah itu adalah kesesatan”. (Mustadrak
Alasshahihain hadits no.329).
Jelaslah bahwa Rasul saw menjelaskan pada kita untuk mengikuti sunnah beliau dan
sunnah khulafa’urrasyidin, dan sunnah beliau saw telah memperbolehkan hal yang
baru selama itu baik dan tak melanggar syariah, dan sunnah khulafa’urrasyidin adalah
anda lihat sendiri bagaimana Abubakar shiddiq ra dan Umar bin Khattab ra menyetujui
bahkan menganjurkan, bahkan memerintahkan hal yang baru, yang tidak dilakukan
oleh Rasul saw yaitu pembukuan Alqur’an, lalu pula selesai penulisannya dimasa
Khalifah Utsman bin Affan ra, dengan persetujuan dan kehadiran Ali bin Abi Thalib kw.
Nah.. sempurnalah sudah keempat makhluk termulia di ummat ini, khulafa’urrasyidin
melakukan bid’ah hasanah, Abubakar shiddiq ra dimasa kekhalifahannya
memerintahkan pengumpulan Alqur’an, lalu kemudian Umar bin Khattab ra pula
dimasa kekhalifahannya memerintahkan tarawih berjamaah dan seraya berkata :
“Inilah sebaik baik Bid’ah!”(Shahih Bukhari hadits no.1906) lalu pula selesai penulisan
Alqur’an dimasa Khalifah Utsman bin Affan ra hingga Alqur’an kini dikenal dengan
nama Mushaf Utsmaniy, dan Ali bin Abi Thalib kw menghadiri dan menyetujui hal itu.
Demikian pula hal yang dibuat-buat tanpa perintah Rasul saw adalah dua kali adzan di
Shalat Jumat, tidak pernah dilakukan dimasa Rasul saw, tidak dimasa Khalifah
Abubakar shiddiq ra, tidak pula dimasa Umar bin khattab ra dan baru dilakukan dimasa
Utsman bin Affan ra, dan diteruskan hingga kini (Shahih Bulkhari hadits no.873).
Siapakah yang salah dan tertuduh?, siapakah yang lebih mengerti larangan Bid’ah?,
adakah pendapat mengatakan bahwa keempat Khulafa’urrasyidin ini tak faham makna
Bid’ah?
Bid’ah Dhalalah
Jelaslah sudah bahwa mereka yang menolak bid’ah hasanah inilah yang termasuk
pada golongan Bid’ah dhalalah, dan Bid’ah dhalalah ini banyak jenisnya, seperti
penafikan sunnah, penolakan ucapan sahabat, penolakan pendapat Khulafa’urrasyidin,
nah…diantaranya adalah penolakan atas hal baru selama itu baik dan tak melanggar
syariah, karena hal ini sudah diperbolehkan oleh Rasul saw dan dilakukan oleh
Khulafa’urrasyidin, dan Rasul saw telah jelas jelas memberitahukan bahwa akan
muncul banyak ikhtilaf, berpeganglah pada Sunnahku dan Sunnah Khulafa’urrasyidin,
bagaimana Sunnah Rasul saw?, beliau saw membolehkan Bid’ah hasanah, bagaimana
sunnah Khulafa’urrasyidin?, mereka melakukan Bid’ah hasanah, maka penolakan atas hal inilah yang merupakan Bid’ah dhalalah, hal yang telah diperingatkan oleh Rasul
saw.

Bila kita menafikan (meniadakan) adanya Bid’ah hasanah, maka kita telah menafikan
dan membid’ahkan Kitab Al-Quran dan Kitab Hadits yang menjadi panduan ajaran
pokok Agama Islam karena kedua kitab tersebut (Al-Quran dan Hadits) tidak ada
perintah Rasulullah saw untuk membukukannya dalam satu kitab masing-masing,
melainkan hal itu merupakan ijma/kesepakatan pendapat para Sahabat
Radhiyallahu’anhum dan hal ini dilakukan setelah Rasulullah saw wafat.
Buku hadits seperti Shahih Bukhari, shahih Muslim dll inipun tak pernah ada perintah
Rasul saw untuk membukukannya, tak pula Khulafa’urrasyidin memerintahkan
menulisnya, namun para tabi’in mulai menulis hadits Rasul saw.
Begitu pula Ilmu Musthalahulhadits, Nahwu, sharaf, dan lain-lain sehingga kita dapat
memahami kedudukan derajat hadits, ini semua adalah perbuatan Bid’ah namun
Bid’ah Hasanah.

Demikian pula ucapan “Radhiyallahu’anhu” atas sahabat, tidak pernah diajarkan oleh
Rasulullah saw, tidak pula oleh sahabat, walaupun itu di sebut dalam Al-Quran bahwa
mereka para sahabat itu diridhoi Allah, namun tak ada dalam Ayat atau hadits Rasul
saw memerintahkan untuk mengucapkan ucapan itu untuk sahabatnya, namun karena
kecintaan para Tabi’in pada Sahabat, maka mereka menambahinya dengan ucapan
tersebut. Dan ini merupakan Bid’ah Hasanah dengan dalil Hadits di atas, Lalu muncul
pula kini Al-Quran yang di kasetkan, di CD kan, Program Al-Quran di handphone, Al-
Quran yang diterjemahkan, ini semua adalah Bid’ah hasanah.

Bid’ah yang baik yang berfaedah dan untuk tujuan kemaslahatan muslimin, karena
dengan adanya Bid’ah hasanah di atas maka semakin mudah bagi kita untuk
mempelajari Al-Quran, untuk selalu membaca Al-Quran, bahkan untuk menghafal Al-
Quran dan tidak ada yang memungkirinya.
Sekarang kalau kita menarik mundur kebelakang sejarah Islam, bila Al-Quran tidak
dibukukan oleh para Sahabat ra, apa sekiranya yang terjadi pada perkembangan
sejarah Islam ?

Al-Quran masih bertebaran di tembok-tembok, di kulit onta, hafalan para Sahabat ra
yang hanya sebagian dituliskan, maka akan muncul beribu-ribu Versi Al-Quran di
zaman sekarang, karena semua orang akan mengumpulkan dan membukukannya,
yang masing-masing dengan riwayatnya sendiri, maka hancurlah Al-Quran dan
hancurlah Islam. Namun dengan adanya Bid’ah Hasanah, sekarang kita masih
mengenal Al-Quran secara utuh dan dengan adanya Bid’ah Hasanah ini pula kita
masih mengenal Hadits-hadits Rasulullah saw, maka jadilah Islam ini kokoh dan Abadi,
jelaslah sudah sabda Rasul saw yang telah membolehkannya, beliau saw telah
mengetahui dengan jelas bahwa hal hal baru yang berupa kebaikan (Bid’ah hasanah),
mesti dimunculkan kelak, dan beliau saw telah melarang hal hal baru yang berupa
keburukan (Bid’ah dhalalah).

Saudara saudaraku, jernihkan hatimu menerima ini semua, ingatlah ucapan
Amirulmukminin pertama ini, ketahuilah ucapan ucapannya adalah Mutiara Alqur’an,
sosok agung Abubakar Ashiddiq ra berkata mengenai Bid’ah hasanah : “sampai Allah
menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar”.
Lalu berkata pula Zeyd bin haritsah ra :”..bagaimana kalian berdua (Abubakar dan
Umar) berbuat sesuatu yang tak diperbuat oleh Rasulullah saw?, maka Abubakar ra
mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga iapun(Abubakar ra)
meyakinkanku (Zeyd) sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku
sependapat dengan mereka berdua”.
Maka kuhimbau saudara saudaraku muslimin yang kumuliakan, hati yang jernih
menerima hal hal baru yang baik adalah hati yang sehati dengan Abubakar shiddiq ra,
hati Umar bin Khattab ra, hati Zeyd bin haritsah ra, hati para sahabat, yaitu hati yang
dijernihkan Allah swt,
Dan curigalah pada dirimu bila kau temukan dirimu mengingkari hal ini, maka
barangkali hatimu belum dijernihkan Allah, karena tak mau sependapat dengan
mereka, belum setuju dengan pendapat mereka, masih menolak bid’ah hasanah, dan
Rasul saw sudah mengingatkanmu bahwa akan terjadi banyak ikhtilaf, dan peganglah
perbuatanku dan perbuatan khulafa’urrasyidin, gigit dengan geraham yang maksudnya
berpeganglah erat erat pada tuntunanku dan tuntunan mereka.
Allah menjernihkan sanubariku dan sanubari kalian hingga sehati dan sependapat
dengan Abubakar Asshiddiq ra, Umar bin Khattab ra, Utsman bin Affan ra, Ali bin Abi
Thalib kw dan seluruh sahabat.. amiin

Pendapat para Imam dan Muhadditsin mengenai Bid’ah
1. Al Hafidh Al Muhaddits Al Imam Muhammad bin Idris Assyafii rahimahullah
(Imam Syafii)

Berkata Imam Syafii bahwa bid’ah terbagi dua, yaitu bid’ah mahmudah (terpuji) dan
bid’ah madzmumah (tercela), maka yang sejalan dengan sunnah maka ia terpuji, dan
yang tidak selaras dengan sunnah adalah tercela, beliau berdalil dengan ucapan Umar
bin Khattab ra mengenai shalat tarawih : “inilah sebaik baik bid’ah”. (Tafsir Imam
Qurtubiy juz 2 hal 86-87)

2. Al Imam Al Hafidh Muhammad bin Ahmad Al Qurtubiy rahimahullah

“Menanggapi ucapan ini (ucapan Imam Syafii), maka kukatakan (Imam Qurtubi
berkata) bahwa makna hadits Nabi saw yang berbunyi : “seburuk buruk permasalahan
adalah hal yang baru, dan semua Bid’ah adalah dhalalah” (wa syarrul umuuri
muhdatsaatuha wa kullu bid’atin dhalaalah), yang dimaksud adalah hal hal yang tidak
sejalan dengan Alqur’an dan Sunnah Rasul saw, atau perbuatan Sahabat radhiyallahu
‘anhum, sungguh telah diperjelas mengenai hal ini oleh hadits lainnya : “Barangsiapa
membuat buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala
orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan
barangsiapa membuat buat hal baru yang buruk dalam islam, maka baginya dosanya
dan dosa orang yang mengikutinya” (Shahih Muslim hadits no.1017) dan hadits ini merupakan inti penjelasan mengenai bid’ah yang baik dan bid’ah yang sesat”. (Tafsir
Imam Qurtubiy juz 2 hal 87)

3. Al Muhaddits Al Hafidh Al Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Annawawiy
rahimahullah (Imam Nawawi)


“Penjelasan mengenai hadits : “Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam
islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak
berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yang
dosanya”, hadits ini merupakan anjuran untuk membuat kebiasaan kebiasaan yang
baik, dan ancaman untuk membuat kebiasaan yang buruk, dan pada hadits ini terdapat
pengecualian dari sabda beliau saw : “semua yang baru adalah Bid’ah, dan semua
yang Bid’ah adalah sesat”, sungguh yang dimaksudkan adalah hal baru yang buruk
dan Bid’ah yang tercela”. (Syarh Annawawi ‘ala Shahih Muslim juz 7 hal 104-105)
Dan berkata pula Imam Nawawi bahwa Ulama membagi bid’ah menjadi 5, yaitu Bid’ah
yang wajib, Bid’ah yang mandub, bid’ah yang mubah, bid’ah yang makruh dan bid’ah
yang haram.
Bid’ah yang wajib contohnya adalah mencantumkan dalil dalil pada ucapan ucapan
yang menentang kemungkaran, contoh bid’ah yang mandub (mendapat pahala bila
dilakukan dan tak mendapat dosa bila ditinggalkan) adalah membuat buku buku ilmu
syariah, membangun majelis taklim dan pesantren, dan Bid;ah yang Mubah adalah
bermacam macam dari jenis makanan, dan Bid’ah makruh dan haram sudah jelas
diketahui, demikianlah makna pengecualian dan kekhususan dari makna yang umum,
sebagaimana ucapan Umar ra atas jamaah tarawih bahwa inilah sebaik2 bid’ah”.
(Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim Juz 6 hal 154-155)

Al Hafidh AL Muhaddits Al Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthiy
rahimahullah


Mengenai hadits “Bid’ah Dhalalah” ini bermakna “Aammun makhsush”, (sesuatu yang
umum yang ada pengecualiannya), seperti firman Allah : “… yang Menghancurkan
segala sesuatu” (QS Al Ahqaf 25) dan kenyataannya tidak segalanya hancur, (*atau
pula ayat : “Sungguh telah kupastikan ketentuanku untuk memenuhi jahannam
dengan jin dan manusia keseluruhannya” QS Assajdah-13), dan pada
kenyataannya bukan semua manusia masuk neraka, tapi ayat itu bukan bermakna
keseluruhan tapi bermakna seluruh musyrikin dan orang dhalim.pen) atau hadits : “aku
dan hari kiamat bagaikan kedua jari ini” (dan kenyataannya kiamat masih ribuan tahun
setelah wafatnya Rasul saw) (Syarh Assuyuthiy Juz 3 hal 189).
Maka bila muncul pemahaman di akhir zaman yang bertentangan dengan pemahaman
para Muhaddits maka mestilah kita berhati hati darimanakah ilmu mereka?,
berdasarkan apa pemahaman mereka?, atau seorang yang disebut imam padahal ia
tak mencapai derajat hafidh atau muhaddits?, atau hanya ucapan orang yang tak
punya sanad, hanya menukil menukil hadits dan mentakwilkan semaunya tanpa
memperdulikan fatwa fatwa para Imam?
Walillahittaufiq

Ayat Kursi Penangkal Setan

Bagaimana pula tentang ayatul kursi ? Memang ada hadits yang
mengatakan bahwa barangsiapa yang membacanya akan dijauhkan Allah dari
segala godaan setan. Segala yang jahat-jahat akan lari daripadanya.
Sebab apa, seluruh isi ayat Kursi tersebut adalah justru berupa
kalimat Tauhid yang harus kita punyai dan miliki sebagai sikap rohani
kita. Ayat Kursi memberi tuntunan tentang keyakinan bahwa Allah itu
saja yang berkuasa, yang lain tidak. Yang lain dari pada Allah tidak
mempunyai daya kekuatan apapun. Maka kalau ayat Kursi sudah menjadi
sikap rohani kita tidak lagi setan akan masuk, sebagaimana telah
dijanjikan Allah, tatkala allah berdialog dengan setan. Setan minta
dispensasi agar dipanjangkan umur dan bertekad akan menggoda dan
mendatangi manusia, anak cucu Adam, dari mukanya, dari belakang, dari
samping dengan berbagai cara akan dijadikannya temannya dalam menghuni
neraka kelak.

Berkata setan,"Ya Tuhanku, berilah kesempatan padaku sampai hari
kebangkitan". Allah berkata: "Kamu diberi kesempatan sampai hari yang
telah ditentukan". Setan berkata: "Dengan kekuasaan-Mu akan
kuselewengkan mereka semua, kecuali hamba-hamba- Mu yang ikhlash." (QS
38:79,83)
Hamba-hamba yang ikhlash adalah yang men-Tauhidkan Allah SWT. Pemahan,
Penghayatan, dan sikap jiwa ini bertambah tebal dan mantap kalau kita
rajin membaca dan mengamalkan ayatul Kursi itu. Kita akan mendapatkan
ganjaran yang besar dan merasakan nikmat-Nya di dalam kehidupan dunia
ini yaitu tidak ada celah dan kesempatan bagi setan untuk
menggoda/menyesatkan hamba yang ikhlash. Inilah kelebihan ajaran
islam. Berlaku untuk kehidupan dunia dan kehidupan akhirat serta
memberikan kepastian tentang kehidupan akhirat itu. Itulah ganjaran
kalau kita bersikap tauhid.
Sikap demikian itu kita realisasikan dalam kehidupan atau kita
terjemahkan di dalam perbuatan sehari-hari. Nikmatnya akan dapat kita
rasakan bukan saja di akhirat kelak tetapi pun semasa kita berada di
atas dunia ini. Sekali lagi karena sikap dan perbuatan kita berjiwakan
ikhlas kepada Allah. Pada dasarnya tauhid dan ikhlas itu adalah
identik. Tauhid adalah sikap rohani dan ikhlas adalah niat yang
dilahirkan dari sikap Tauhid itu sendiri di dalam beramal atau
berkarya.

Puasa di Bulan Rajab (bagian 2)

Menurut asy-Syaukani dalam Nailul Authar, Ungkapan Nabi: "Bulan Syaban adalah.." itu secara tersirat menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya. Sebagaimana keumuman sabda Nabi saw,
"Puasa tiga hari setiap bulan adalah puasa sepanjang masa." (Muttafaq 'alaih)

Disebutkan dalam kifayatul Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah bulan-bulan haram.

Jadi, terkait hukum puasa dan ibadah pada bulan Rajab. Imam an-Nawawi menyatakan, telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasulullah saw. menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab. maka tak ada satu pun kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan Ibadah lainnya di bulan Rajab. (Syarh Nawawi 'ala Shohih Muslim)

Oleh karena itu, bagi anda yang ingin berpuasa pada bulan Rajab maka berpuasalah, jangan mendengar kata orang-orang yang tidak menyukainya, karena kelemahan mereka dalam memahami suatu ilmu. Wallahu 'alam

Puasa di Bulan Rajab (bagian 1)

Di dalam tradisi Islam itu dikenal istilah 'al-Asyhur hurum" atau bulan-bulan haram yang empat (Rajab, Dzulqadah, Dzulhijjah, Muharram), dimana bulan-bulan itu wajib atas setiap muslim untuk menghormatinya, hal ini sebagaimana firman Allah,
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.." (At-Taubah: 36)
Dan juga firmanNya,
"Mereka bertanya kepadamu tentang bulan Haram, yaitu berperang di dalamnya. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar."

Dan para ulama telah menetapkan bahwa salah satunya adalah bulan Rajab, yang mana kita akan segera menghadapinya.

Sebagaimana sudah kami jelaskan di awal, bahwa umat islam wajib menghormati bulan-bulan haram tersebut. Salah satunya adalah dengan melaksanakan puasa di bulan itu, karena sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ghazali: "Bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari yang utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari-hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab termasuk bulan-bulan utama (al-asyhur al-fadhilah).

Landasan hadistnya adalah sabda Rasulullah saw,
"Puasalah pada bulan-bulan haram." (HR.Abu Dawud, Ibnu Majah & Ahmad)
dan sabdanya,
"Puasa yang paling utama setelah Ramadhan ialah bulan Allah Muharram (yang diharamkan)." (HR.Muslim)
hadist lainnya dari Usamah yang berkata pada Nabi Muhammad saw, "Wahai Rasulullah, aku tak melihat engkau berpuasa (sunnah) sebanyak yang engkau lakukan dalam bulan syaban." Rasulullah saw. bersabda,
"Bulan syaban adalah bulan di antara Rajab dan Ramadhan yan dilupakan oleh kebanyakan orang." (HR.An-Nasa'i & Abu Dawud)

Pandangan Islam Terhadap Keluarga Berencana (KB)

Sebenarnya selama ini ada suatu iklan dari pemerintahan kita yang amat sekali menggelitik, yaitu iklan tentang keluarga berencana (KB) yang menyatakan dua anak saja cukup.

Dan kami sekarang akan mencoba menjelaskan, sesuai kah hal ini dengan Ajaran Islam.
Rasulullah saw. bersabda,
"Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak (subur), karena aku berbangga diri dengan kalian atas umat-umat lain pada hari kiamat." (HR.Ahmad, Abu Dawud & Ibnu Hibban)

Dan sabdanya juga,
"Nikahilah gadis-gadis, karena mereka lebih lembut mulutnya dan lebih banyak melahirkan serta lebih rela menerima (pemberian) yang sedikit." (HR.Thabrani)

Perhatikanlah dua hadist ini saudara-saudariku, bukankah kita di perintahkan menikahi wanita-wanita yang subur, agar umat islam berkembang dengan banyak.

Dan pasti orang-orang yang lemah imannya, mereka akan berpikir, kalau terlalu banyak anak akan membuat susah dan menyebabkan dunia menjadi penuh.

Terlalu banyak anak membuat susah, pernyataan ini dibantah oleh firman Allah,
"Dan tidak satu pun makhluk (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuz)." (Hud: 6)

Setelah kita dengar janji Allah di atas, apakah kita masih ragu-ragu sebagai orang beriman.

Sedangkan pernyataan kedua, bahwa bumi akan penuh, tidakkah anda lihat saat tsunami di aceh yang hanya sebentar akan tetapi dapat mengosongkan tempat di bumi ini, yaitu dengan meninggalnya 200.000 orang secara bersamaan. Maka begitulah cara Allah untuk mengatur jumlah manusia di muka bumi ini.

Jadi, kesimpulannya janganlah takut memiliki anak, jika memungkinkan maka perbanyaklah. Janganlah kita mendengar perkataan orang-orang yang bodoh yaitu orang Islam yang lemah imannya.

Hikmah Bismillah

Kemudian mulailah segela pekerjaan dan aktivitas yang baik itu dengan
ucapan: Bismillahirrahmanirrahim dengan demikian pula pekerjaan itu
akan dinilai Allah sebagai ibadah, yang tidak akan sia-sia tetapi
justru mendapat ganjaran/pahala di dunia dan di akhirat. Rasulullah
sendiri menegaskan, Segala perkara akan menjadi sia-sia apabila tidak
dimulai dengan nama Allah. Allah sendiri sudah memberikan wewenang
kepada manusia untuk memanfaatkan segala sesuatu yang ada di muka
bumi ini.

"Allah menciptakan segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi
seluruhnya untuk melayani kamu." (QS 45:13).
Maka sewajarnya dalam
pelaksanaan wewenang itu kita niatkan bahwa semuanya itu adalah atas
nama Allah yang memberikan wewenang itu, yakni wewenamg sebagai
khalifah di muka bumi. Sikap mental demikian haruslah kita tanamkan ke
dalam hati kita agar menjadi manusia yang benar-benar bertauhid.

Bantahan Terhadap Orang Yang Mengatakan Allah Mempunyai Tangan, Wajah dan bersemayam di atas Arasy

Banyak sekali orang-orang yang ada di zaman kita ini, memiliki pemahaman yang sangat menyimpang, terutama sekali pemahaman keberadaan tentang Allah.
Mereka mengatakan bahwa Allah itu bersemayam (tinggal) di atas arasy, Dia memiliki tangan dan wajah.
'Naudzu billahi min dzalik'.

Ini semua adalah pemahaman yang sesat, karena bersemayam, di langit, dan tangan. Itu semuanya adalah ada pada makhluk, dan mustahil yang ada pada makhluk adalah ada pada Allah.
Allah berfirman, "Tiada sesuatu pun yang serupa denganNya." (Asy-Syura': 11)

Mereka semua pasti membantah, dengan memberikan dalil-dalil berikut ini (yang diterjemahkan menurut pemahaman mereka):
Firman Allah,
"Allah yang Maha Pemurah, Yang bersemayam di atas Arasy." (Thaha: 5)
Dan firman Allah,
"Apakah yang menghalangimu untuk sujud kepada yang telah Kuciptakan dengan kedua TanganKu." (Shad: 75)
Dan firmanNya,
"Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali WajahNya." (Al-Qashash: 88)

Kita lihat betapa bodohnya kelompok mereka ini, mereka memahami ayat secara tekstual saja, mereka mengatakan bahwa Allah bersemayam, punya tangan, dan punya wajah.
Sekarang coba anda renungkan jika Allah seperti yang mereka katakan. Allah punya tangan dan wajah? Bukanlah semua makhluk itu juga sebagian besar memiliki tangan dan wajah, kalau begitu berarti kita telah menyerupakan Allah dengan makhlukNya. Dan itu adalah mustahil, karena "Tiada sesuatu pun yang serupa denganNya." (Asy-Syura': 11)

Sedangkan menurut kaum Ahlussunnah wal jama'ah, maksud dari ayat yang mengatakan TanganNya adalah kekuasaanNya, wajahNya adalah DzatNya, dan istiwa (bersemayam) adalah Dia menguasai arasy.

Islam dan Patriotisme

1. Patriotisme dalam arti khusus ialah faham kecintaan terhadap patria
(tanah air) sendiri. Patriotisme dalam arti luas adalah faham
kecintaan kepada negara, negeri dan nasional sendiri. Patriotisme
dalam arti demikian tidak bertentangan dengan islam.

2. Bagaimana pandangan islam terhadap nasionalisme ?
Nasionalisme (faham kebangsaan) sebagai asas pergerakan/perjuangan
pada umumnya sering di tandai dengan sekularisme, aktif dan agresif
memalingkan muka dari agama dan wahyu dalam kehidupan kenegaraan dan
kemasyarakatan. Di sini nasionalisme bertentangan dengan islam.

3. Negara dan negeri adalah anugrah nikmat dari Allah SWT. Setiap
nikmat harus disyukuri. Syukur artinya menggunakan nikmat tertentu
sesuai dengan fungsinya seperti yang dikehendaki oleh sipemberinya.

Mensyukuri nikmat negara dan negeri adalah:
- menjaga, memelihara dan membela negeri dan negara, terhadap
penjajahan bangsa lain, terhadap penjajah bangsa sendiri, terhadap
penjajah umat lain

- menggunakan negara dan negeri ini sesuai dengan kehendak Allah SWT
yang telah berkenan memberikannya.

4. Hidup dan mati umat islam semata-mata bagi Allah SWT. Hidup dan
mati selain kepada Allah, adalah syirik. Oleh karena itu termasuk
syirik pula untuk berkata dan bertindak: Hidupku dan matiku hanya
untuk negara, negeri dan nasionku. Bagi umat islam, hidup dan mati
adalah semata-mata bagi Allah yang telah menganugerahkan negara dan
negeri ini pada kita.

Pacaran Islami? Adakah?? (bag.2)

Sekarang perhatikan lagi kedua hadist tersebut, sekarang dapatkan seseorang mengetahui kekayaan, kedudukan, dan agamanya, hanya dengan melihat dengan mata. Tentu, hal-hal seperti itu haruslah diketahui dengan cara mengenalnya.

Akan tetapi, perlu ditegaskan sekali lagi disini yang dimaksud mengenal bukan seperti pacaran yang zaman sekarang ini. Dia mengenal untuk menikahinya, bukan hanya untuk bermain-main dengannya.
Dan juga janganlah yang namanya tahap mengenal itu terlalu lama, karena agar tidak menimbulkan fitnah, karena Rasulullah saw. bersabda,
"Tiada aku meninggalkan suatu fitnah sesudahku lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada godaan wanita." (Muttafaq 'alaih)

Jadi, para pemuda-pemudi sekalian jauhilah yang namanya pacaran seperti sekarang ini, karena itu bukanlah ajaran Islam.
Dan janganlah kamu mengenal seorang wanita, hanya untuk bermain-main dengannya. Apalagi bermaksiat bersamanya.
Tapi jika kamu memang benar mencintainya maka nikahilah, karena dengan begitu maka cinta itu adalah karena Allah, karena pernikahan itu adalah sesuatu yang diperintahkan oleh Allah,
"Maka nikahilah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan orang-orang yang layak (nikah) dari budak-budak laki-laki kalian dan budak-budak wanita kalian." (An-Nur: 32)

Dan menikah juga adalah sunnah Nabi saw.,
"Hai para pemuda, barangsiapa di antara kalian sanggup menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menahan pandangan dan lebih menjaga kemaluan." (Muttafaq 'alaih)

Pacaran Islami? Adakah?? (bag.1)

Pacaran Islami sesungguhnya tidak ada, apalagi yang dimaksud mereka dengan pacaran islami adalah pacaran yang sehat dan yang tidak bermaksiat (katanya).
Akan tetapi mereka berjalan berduaan (lelaki & perempuan) dengan tanpa disertai mahramnya. Hal ini adalah sesuatu yang dilarang, karena Rasulullah saw. bersabda,
"Janganlah laki-laki berduaan dengan perempuan (lain) kecuali perempuan itu didampingi mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan (musafir) kecuali didampingi mahramnya. (HR.Muslim)
"Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan perempuan (bukan mahram) karena yang ketiganya adalah syetan." (HR.Abu Dawud)

Perhatikanlah kedua hadist ini, sesungguhnya pacaran yang Islami yang dimaksud orang-orang sekarang tidaklah ada, saudara-saudariku.

Akan tetapi dibalik itu semua Islam mengajarkan Tahap perkenalan laki-laki dan wanita sebelum menikah (mungkin ini yang lebih baik disebut pacaran islami), hal ini perlu dilakukan karena dengan seorang mengenal pasangnya terlebih dahulu, itu akan menjadi jalan bertemunya hati dengan hati dan bersatunya jiwa dengan jiwa.
Karena diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. berkata,
"Aku berada di sisi Nabi saw, lalu datanglah seorang laki-laki kepada beliau seraya memberitahukan bahwa dia hendak menikah dengan seorang wanita Anshar. Lalu Rasulullah saw bertanya, 'Apakah engkau sudah melihatnya?' Dia menjawab, 'Belum.' Beliau bersabda, 'Pergilah dan lihatlah dia, karena pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu.'" (HR.Muslim)

Jika ada yang bilang hadist ini kan hanya untuk melihat bukan untuk mengenal, maka kalau begitu bagaimanakah dengan sabda Rasulullah saw. ini,
"Wanita dinikahi karena empat faktor, karena harta kekayaannya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Hendaknya pilihlah yang beragama agar berkah hidupmu." (HR.Muslim)

Pacaran dalam Pandangan Islam

Di antara para pembaca semua, ketika disebut kata 'pacaran' pasti kita dapat sudah memahaminya.
Tapi tahukah anda bahwa istilah 'pacaran' itu, tidak pernah dikenal dalam sejarah umat islam, dan oleh karena itu tak heran-lah kita tak ada satu pun ulama-ulama terdahulu yang membahas masalah ini.
Sebelum kita membahas lebih jauh, kita harus memahai kaidah syariah 'Segala sesuatu pada asalnya ada mubah kecuali ada nash yang menghalalkan atau mengharamnya'.
Sekarang kita lihat apakah yang dimaksud pacaran pada zaman kita ini, laki-laki dan perempuan bukan mahram berdua-duaan, pegang-pegangan, bahkan tak jarang hingga menjerumus hingga ke perbuatan zina, baik zina mata, tangan, maupun kemaluan.
Kalau ini semua yang dimaksud adalah haram, karena Rasulullah saw. bersabda,
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaknya ia tidak berdua-duaan dengan wanita, tidak ada di antara laki-laki dan wanita tersebut seorang mahram pun." (HR.Thabrani)
Dan sabdanya,
"Sungguh kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum-jarum besi lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal (baginya)." (HR.Thabrani & Baihaqi)
Dan sabdanya,
"Tidaklah waktu subuh menjelang, melainkan dua malaikat menyeru, 'Celakalah kaum laki-laki karena wanita dan celakalah kaum wanita karena laki-laki." (HR.Ibnu Majah)

dan masih banyak lagi yang serupa dengan ini.
Jadi, dengan ini jelaslah bawa pacaran itu adalah bukan Islam, bahkan perbuatan pacaran itu adalah hal yang dilarang oleh Islam.
Jika ada yang bilang pacaran kan juga ada yang islami, islami apanya, perbuatannya kah? atau hanya namanya saja?
Penjelasan ini akan dibahas lebih luas dalam 'Pacaran yang Islami'. Insya Allah.

Apa Itu Ahlussunnah wal Jama'ah

Ahlussunnah artinya Penganut Sunnah Nabi saw.
Wal Jama'ah artinya Penganut i'tiqad (keyakinan) seluruh sahabat-sahabat Nabi saw.
Jadi, Kaum Ahlussunnah wal jama'ah ialah kaum yang menganut i'tiqad sebagaimana i'tiqad yang dianut oleh Nabi Muhammad saw. dan Sahabat-sahabatnya.

I'tiqad Nabi dan sahabat-sahabat itu telah termaktud dalam al-Qur'an dan dalam Sunnah Rasul secara tercecer, belum tersusun secara rapi dan teratur, tetapi kemudian dikumpulkan dan dirumuskan dengan rapi oleh seorang ulama Ushuluddin yang besar, bernama Imam Abu Hasan Ali al-Asy'ari (Lahir di Bashrah tahun 260 Hijriah, wafat di Bashrah juga pada tahun 324 H)

Karenaa itu segolongan orang memberi nama kepada kaum Ahlussunnah wal Jama'ah dengan kaum Asya'irah, jamak dari Asy'ari, dikaitkan kepada Imam Abu Hasan Ali al-Asy'ari tersebut.

Dalam kitab-kitab ushuluddin biasa juga dijumpai perkataan "Sunni", kependekkan Ahlussunnah wal Jama'ah, orang-orangnya dinamai "Sunniyun".

Disebutkan dalam kitab 'Ihtihaf Sadatul Muttaqin syarah Ihya Ulumuddin' karangan Imam az-Zabidi,
"Apabila disebut kaum Ahlussunnah wal Jama'ah, maka maksudnya ialah orang-orang yang mengikuti rumusan (pemahaman) Asy'ari dan paham al-Maturidi."
Siapa al-Maturidi?
Dia Imam Abu Mansur al-Maturidi adalah seorang ulama Ushuluddin juga, yang paham dan i'tiqadnya sama atau hampir sama dengan Abu Hasan al-Asy'ari. Beliau wafat di sebuah desa bernama Maturidi Samarkand, di Asia Tengah pada tahun 333 H, 9 tahun setelah wafatnya Imam Abu Hasan al-Asy'ari.

Sudah menjadi adat kebiasaan dalam dunia islam, bahwa hukum-hukum agama yang digali dari Qur'an dan Hadist oleh seorang Imam, maka hukum itu dinamai "Madzhab". Seperti Ijtihad Imam syafi'i dalam fiqih dinamai Madzhab syafi'i, Ijtihad Imam Asya'ri dalam i'tiqad dinamakan Madzhab Asya'ri. Dan semua itu hukum-hukumnya di ambil dari Al-Qur'an dan Al-Hadist juga.

Jidat Hitam Bukanlah Sunnah

ٌﺪَّﻤَﺤُﻣ ُﻝﻮُﺳَﺭ ِﻪَّﻠﻟﺍ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍَﻭ ُﻪَﻌَﻣ ُﺀﺍَّﺪِﺷَﺃ
ﻰَﻠَﻋ ِﺭﺎَّﻔُﻜْﻟﺍ ُﺀﺎَﻤَﺣُﺭ ْﻢُﻬَﻨْﻴَﺑ ْﻢُﻫﺍَﺮَﺗ
ﺎًﻌَّﻛُﺭ َﻥﻮُﻐَﺘْﺒَﻳ ﺍًﺪَّﺠُﺳ َﻦِﻣ ﺎًﻠْﻀَﻓ ِﻪَّﻠﻟﺍ
ﺎًﻧﺍَﻮْﺿِﺭَﻭ ْﻢُﻫﺎَﻤﻴِﺳ ْﻢِﻬِﻫﻮُﺟُﻭ ﻲِﻓ ْﻦِﻣ ِﺮَﺛَﺃ
ِﺩﻮُﺠُّﺴﻟﺍ
Yang artinya, “Muhammad itu adalah
utusan Allah dan orang-orang yang
bersama dengan Dia adalah keras
terhadap orang-orang kafir, tetapi
berkasih sayang sesama mereka.
kamu Lihat mereka ruku’ dan sujud
mencari karunia Allah dan keridhaan-
Nya, tanda-tanda mereka tampak
pada muka mereka dari bekas
sujud” (QS al Fath:29).
Banyak orang yang salah paham
dengan maksud ayat ini. Ada yang
mengira bahwa dahi yang hitam
karena sujud itulah yang dimaksudkan
dengan ‘tanda-tanda mereka tampak
pada muka mereka dari bekas sujud’.
Padahal bukan demikian yang
dimaksudkan. Diriwayatkan oleh
Thabari dengan sanad yang hasan
dari Ibnu Abbas bahwa yang
dimaksudkan dengan ‘tanda
mereka…” adalah perilaku yang baik .
Diriwayatkan oleh Thabari dengan
sanad yang kuat dari Mujahid bahwa
yang dimaksudkan adalah
kekhusyuan . Juga diriwayatkan oleh
Thabari dengan sanad yang hasan
dari Qatadah, beliau berkata, “Ciri
mereka adalah shalat” (Tafsir
Mukhtashar Shahih hal 546) .
ْﻦَﻋ ٍﻢِﻟﺎَﺳ ﻰِﺑَﺃ َﻝﺎَﻗ ِﺮْﻀَّﻨﻟﺍ : َﺀﺎَﺟ ٌﻞُﺟَﺭ
ﻰَﻟِﺇ َﺮَﻤُﻋ ِﻦْﺑﺍ َﻢَّﻠَﺴَﻓ َﻝﺎَﻗ ِﻪْﻴَﻠَﻋ : ْﻦَﻣ
َﻝﺎَﻗ ؟َﺖْﻧَﺃ : ﺎَﻧَﺃ ٌﻥَﻼُﻓ َﻚُﻨِﺿﺎَﺣ. ﻯَﺃَﺭَﻭ
َﻦْﻴَﺑ ِﻪْﻴَﻨْﻴَﻋ ًﺓَﺪْﺠَﺳ َﺀﺍَﺩْﻮَﺳ َﻝﺎَﻘَﻓ : ﺎَﻣ
ﺍَﺬَﻫ َﻦْﻴَﺑ ُﺮَﺛَﻷﺍ ْﺪَﻘَﻓ ؟َﻚْﻴَﻨْﻴَﻋ ُﺖْﺒِﺤَﺻ
َﻝﻮُﺳَﺭ ِﻪَّﻠﻟﺍ -ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ -
ﺎَﺑَﺃَﻭ ٍﺮْﻜَﺑ َﺮَﻤُﻋَﻭ َﻰِﺿَﺭ َﻥﺎَﻤْﺜُﻋَﻭ ُﻪَّﻠﻟﺍ
ْﻢُﻬْﻨَﻋ ﻯَﺮَﺗ ْﻞَﻬَﻓ ﺎَﻫ ْﻦِﻣ ﺎَﻨُﻫ ؟ٍﺀْﻰَﺷ
Dari Salim Abu Nadhr, ada seorang
yang datang menemui Ibnu Umar.
Setelah orang tersebut mengucapkan
salam, Ibnu Umar bertanya
kepadanya, “Siapakah anda?”. “Aku
adalah anak asuhmu”, jawab orang
tersebut. Ibnu Umar melihat ada
bekas sujud yang berwarna hitam di
antara kedua matanya. Beliau berkata
kepadanya, “Bekas apa yang ada di
antara kedua matamu? Sungguh aku
telah lama bershahabat dengan
Rasulullah, Abu Bakr, Umar dan
Utsman. Apakah kau lihat ada bekas
tersebut pada dahiku?” (Riwayat
Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3698)
ِﻦْﺑﺍ ِﻦَﻋ َﺮَﻤُﻋ : ﻯَﺃَﺭ ُﻪَّﻧَﺃ ﺍًﺮَﺛَﺃ َﻝﺎَﻘَﻓ :
ﺎَﻳ َﺪْﺒَﻋ ِﻪَّﻠﻟﺍ َّﻥِﺇ َﺓَﺭﻮُﺻ ِﻞُﺟَّﺮﻟﺍ ُﻪُﻬْﺟَﻭ ،
َﻼَﻓ ْﻦِﺸَﺗ َﻚَﺗَﺭﻮُﺻ .
Dari Ibnu Umar, beliau melihat ada
seorang yang pada dahinya terdapat
bekas sujud. Ibnu Umar berkata,
“Wahai hamba Allah, sesungguhnya
penampilan seseorang itu terletak
pada wajahnya. Janganlah kau
jelekkan penampilanmu! ” (Riwayat
Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3699).
ْﻦَﻋ ٍﻥْﻮَﻋ ﻰِﺑَﺃ َﻝﺎَﻗ : ﻮُﺑَﺃ ﻯَﺃَﺭ ِﺀﺍَﺩْﺭَّﺪﻟﺍ
ﺎَﻬِﻬْﺟَﻮِﺑ ًﺓَﺃَﺮْﻣﺍ ُﻞْﺜِﻣ ٌﺮَﺛَﺃ ِﺔَﻨِﻔَﺛ
ِﺰْﻨَﻌْﻟﺍ ، َﻝﺎَﻘَﻓ : ْﻮَﻟ ْﻦُﻜَﻳ ْﻢَﻟ ﺍَﺬَﻫ
ِﻚِﻬْﺟَﻮِﺑ َﻥﺎَﻛ ﺍًﺮْﻴَﺧ ِﻚَﻟ .
Dari Abi Aun, Abu Darda’ melihat
seorang perempuan yang pada
wajahnya terdapat ‘kapal’ semisal
‘kapal’ yang ada pada seekor kambing.
Beliau lantas berkata, ‘Seandainya
bekas itu tidak ada pada dirimu
tentu lebih baik” (Riwayat Bahaqi
dalam Sunan Kubro no 3700).
ْﻦَﻋ ٍﺪْﻴَﻤُﺣ ُﻦْﺑﺍ َﻮُﻫ ِﺪْﺒَﻋ َﻝﺎَﻗ ِﻦَﻤْﺣَّﺮﻟﺍ :
ﺎَّﻨُﻛ ِﺐِﺋﺎَّﺴﻟﺍ َﺪْﻨِﻋ ِﻦْﺑ ْﺫِﺇ َﺪﻳِﺰَﻳ ُﻩَﺀﺎَﺟ
ُﺮْﻴَﺑُّﺰﻟﺍ ُﻦْﺑ ِﻞْﻴَﻬُﺳ ِﺪْﺒَﻋ ِﻦْﺑ ِﻦَﻤْﺣَّﺮﻟﺍ ِﻦْﺑ
ٍﻑْﻮَﻋ َﻝﺎَﻘَﻓ : ْﺪَﻗ َﺪَﺴْﻓَﺃ ُﻪَﻬْﺟَﻭ ، ِﻪَّﻠﻟﺍَﻭ
ﺎَﻣ َﻰِﻫ ُﺀﺎَﻤﻴِﺳ ، ِﻪَّﻠﻟﺍَﻭ ْﺪَﻘَﻟ ُﺖْﻴَّﻠَﺻ ﻰَﻠَﻋ
ﻰِﻬْﺟَﻭ ﺍَﺬَﻛ ْﺬُﻣ ﺍَﺬَﻛَﻭ ، ﺎَﻣ َﺮَّﺛَﺃ ُﺩﻮُﺠُّﺴﻟﺍ
ﻰِﻓ ﻰِﻬْﺟَﻭ ﺎًﺌْﻴَﺷ .
Dari Humaid bin Abdirrahman, aku
berada di dekat as Saib bin Yazid
ketika seorang yang bernama az
Zubair bin Suhail bin Abdirrahman
bin Auf datang. Melihat
kedatangannya, as Saib berkata,
“Sungguh dia telah merusak
wajahnya. Demi Allah bekas di dahi
itu bukanlah bekas sujud. Demi Allah
aku telah shalat dengan
menggunakan wajahku ini selama
sekian waktu lamanya namun sujud
tidaklah memberi bekas sedikitpun
pada wajahku” (Riwayat Baihaqi
dalam Sunan Kubro no 3701).
ْﻦَﻋ َﻝﺎَﻗ ٍﺭﻮُﺼْﻨَﻣ ُﺖْﻠُﻗ ٍﺪِﻫﺎَﺠُﻤِﻟ ) ْﻢُﻫﺎَﻤﻴِﺳ
Ioْﻢِﻬِﻫﻮُﺟُﻭ ﻰِﻓ ْﻦِﻣ ِﺩﻮُﺠُّﺴﻟﺍ ِﺮَﺛَﺃ ( َﻮُﻫَﺃ ُﺮَﺛَﺃ
ِﺩﻮُﺠُّﺴﻟﺍ ِﻪْﺟَﻭ ﻰِﻓ ؟ِﻥﺎَﺴْﻧِﻹﺍ َﻝﺎَﻘَﻓ : َﻻ
َّﻥِﺇ ْﻢُﻫَﺪَﺣَﺃ َﻦْﻴَﺑ ُﻥﻮُﻜَﻳ ِﻪْﻴَﻨْﻴَﻋ ُﻞْﺜِﻣ
ِﺔَﺒْﻛُﺭ َﻮُﻫَﻭ ِﺰْﻨَﻌْﻟﺍ َﺀﺎَﺷ ﺎَﻤَﻛ ُﻪَّﻠﻟﺍ
ﻰِﻨْﻌَﻳ َﻦِﻣ ِّﺮَّﺸﻟﺍ ُﻪَّﻨِﻜَﻟَﻭ ُﻉﻮُﺸُﺨْﻟﺍ .
Dari Manshur, Aku bertanya kepada
Mujahid tentang maksud dari firman
Allah, ‘tanda-tanda mereka tampak
pada muka mereka dari bekas sujud’
apakah yang dimaksudkan adalah
bekas di wajah? Jawaban beliau,
“Bukan, bahkan ada orang yang ‘kapal’
yang ada di antara kedua matanya itu
bagaikan ‘kapal’ yang ada pada lutut
onta namun dia adalah orang bejat.
Tanda yang dimaksudkan adalah
kekhusyu’an” (Riwayat Baihaqi dalam
Sunan Kubro no 3702). Bahkan
Ahmad ash Showi mengatakan,
“Bukanlah yang dimaksudkan oleh
ayat adalah sebagaimana perbuatan
orang-orang bodoh dan tukang riya ’
yaitu tanda hitam yang ada di dahi
karena hal itu adalah ciri khas
khawarij (baca: ahli bid’ah)” (Hasyiah
ash Shawi 4/134 , Dar al Fikr). Dari al
Azroq bin Qois, Syarik bin Syihab
berkata, “Aku berharap bisa bertemu
dengan salah seorang shahabat
Muhammad yang bisa menceritakan
hadits tentang Khawarij kepadaku.
Suatu hari aku berjumpa dengan Abu
Barzah yang berada bersama satu
rombongan para shahabat. Aku
berkata kepadanya, “Ceritakanlah
kepadaku hadits yang kau dengar dari
Rasulullah tentang Khawarij!”. Beliau
berkata, “Akan kuceritakan kepada
kalian suatu hadits yang didengar
sendiri oleh kedua telingaku dan
dilihat oleh kedua mataku. Sejumlah
uang dinar diserahkan kepada
Rasulullah lalu beliau membaginya.
Ada seorang yang plontos kepalanya
dan ada hitam-hitam bekas sujud di
antara kedua matanya . Dia
mengenakan dua lembar kain
berwarna putih. Dia mendatangi Nabi
dari arah sebelah kanan dengan
harapan agar Nabi memberikan dinar
kepadanya namun beliau tidak
memberinya. Dia lantas berkata, “Hai
Muhammad hari ini engkau tidak
membagi dengan adil” . Mendengar
ucapannya, Nabi marah besar. Beliau
bersabda, “Demi Allah, setelah aku
meninggal dunia kalian tidak akan
menemukan orang yang lebih adil
dibandingkan diriku”. Demikian beliau
ulangi sebanyak tiga kali. Kemudian
beliau bersabda,
ُﺝُﺮْﺨَﻳ ْﻦِﻣ ِﻕِﺮْﺸَﻤْﻟﺍ ِﻞَﺒِﻗ َﻥﺎَﻛ ٌﻝﺎَﺟِﺭ ﺍَﺬَﻫ
ْﻢُﻬْﻨِﻣ ْﻢُﻬُﻳْﺪَﻫ ﺍَﺬَﻜَﻫ َﻥﻭُﺀَﺮْﻘَﻳ َﻥﺁْﺮُﻘْﻟﺍ َﻻ
ْﻢُﻬَﻴِﻗﺍَﺮَﺗ ُﺯِﻭﺎَﺠُﻳ َﻥﻮُﻗُﺮْﻤَﻳ َﻦِﻣ ِﻦﻳِّﺪﻟﺍ
ﺎَﻤَﻛ ُﻕُﺮْﻤَﻳ ُﻢْﻬَّﺴﻟﺍ َﻦِﻣ ِﺔَّﻴِﻣَّﺮﻟﺍ َّﻢُﺛ َﻻ
ِﻪﻴِﻓ َﻥﻮُﻌِﺟْﺮَﻳ ُﻢُﻫﺎَﻤﻴِﺳ ُﻖﻴِﻠْﺤَّﺘﻟﺍ َﻻ
َﻥﻮُﻟﺍَﺰَﻳ َﻥﻮُﺟُﺮْﺨَﻳ
“Akan keluar dari arah timur orang-
orang yang seperti itu penampilan
mereka. Dia adalah bagian dari
mereka. Mereka membaca al Qur’an
namun alQur’an tidaklah melewati
tenggorokan mereka. Mereka melesat
dari agama sebagaimana anak panah
melesat dari binatang sasarannya
setelah menembusnya kemudia
mereka tidak akan kembali kepada
agama. Cirri khas mereka adalah
plontos kepala. Mereka akan selalul
muncul” (HR Ahmad no 19798, dinilai
shahih li gharihi oleh Syeikh Syu’aib al
Arnauth). Oleh karena itu, ketika kita
sujud hendaknya proporsonal jangan
terlalu berlebih-lebihan sehingga
hampir seperti orang yang telungkup.
Tindakan inilah yang sering
sebab timbulnya bekas hitam di dahi.

Tahlil

Dan bahwa menghadiahkan Fatihah,
atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau
shadaqah, atau Qadha puasanya dan
lain lain, itu semua sampai kepada
Mayyit, dengan Nash yg Jelas di
Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa
seorang wanita bersedekah untuk
Ibunya, dan adapula riwayat lain
bahwa seorang sahabat menghajikan
Ibunya yg telah wafat (Shahihain
Bukhari dan Muslim) , dan Rasul saw
pun menghadiahkan Sembelihan
beliau saw untuk dirinya dan untuk
ummatnya (Shahih Muslim) , dan hal
pengiriman amal ini merupakan
Jumhur Ulama seluruh madzhab, dan
tak ada yg memungkirinya, dan
perselisihan pendapat hanya ada
pada madzhab Syafii, bila si pembaca
tak mengucapkan bahwa :
Kuhadiahkan.., atau wahai Allah
kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir
ini, atau ayat ini.., bila hal ini tidak
disebutkan maka sebagian Ulama
Syafiiyah mengatakan pahalanya tak
sampai. Maka tak satupun ulama
ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya,
tapi berikhtilaf adalah pd Lafadznya.
Demikian pula Ibn Taimiyyah yg
menyebutkan 21 hujjah (dua puluh
satu dalil) tentang Intifa min
amalilghair (mendapat pahala atau
manfaat dari amal dari selain
orangnya). (Rujuk Tahqiiqul Aamaal,
fiima yanfa ulmayyit minal amal-
Imam Muhammad bin Alwi Almalikiy)
Mengenai ayat : DAN TIADALAH BAGI
SESEORANG KECUALI APA YG
DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra
menyatakan bahwa ayat ini telah
mansukh dg ayat (DAN ORAN ORANG
YG BERIMAN YG DIIKUTI KETURUNAN
MEREKA DENGAN KEIMANAN) ,
dan pula hadits yg mengatakan
bahwa bila wafat keturunan adam as,
maka putuslah amalnya terkecuali 3,
shadaqah Jariyah, Ilmu yg
bermanfaat, dan anaknya yg berdoa
untuknya, hal itu jelas,
namun bukan amal orang orang lain
yg mengirimkan amal untuknya, dzikir
dll untuknya ini jelas jelas bukanlah
amal perbuatan si mayyit, karena
Rasul saw menjelaskan terputusnya
amal si mayyit, bukan amal orang lain
yg dihadiahkan untuk si mayyit, dan
juga sebagai hujjah bahwa Allah
memerintahkan di dalam Al Quran
untuk berdoa : "WAHAI TUHAN KAMI
AMPUNILAH DOSA2 KAMI DAN BAGI
SAUDARA SAUDARA KAMI YG
MENDAHULUI KAMI DALAM
KEIMANAN" , (QS Al Hasyr-10)
Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak
satupun Ulama dan Imam Imam yg
memungkirinya, siapa pula yg
memungkiri muslimin berkumpul dan
berdzikir? , hanya syaitan yg tak suka
dengan dzikir..
Didalam acara Tahlil itu terdapat
ucapan Laa ilaah illallah, tasbih,
shalawat, ayat quran, dirangkai
sedemikian rupa dalam satu paket dg
tujuan agar semua orang awam bisa
mengikutinya dengan mudah,
ini sama saja dengan merangkum Al
Quran dalam disket atau CD, lalu
ditambah pula bila ingin ayat Fulani,
silahkan Klik awal ayat, bila anda ingin
ayat azab, klik a, ayat rahmat klik b,
maka ini semua dibuat buat untuk
mempermudah muslimin terutama yg
awam.
Atau dikumpulkannya hadits Bukhari,
Muslim, dan Kutubussittah, Alquran
dengan Tafsir Baghawi, Jalalain dan
Ilmu Musthalah, Nahwu dll, dalam
sebuah CD atau disket, atau
sekumpulan kitab,
bila mereka melarang dan
membidahkannya maka mana
dalilnya?, munculkan satu dalil yg
mengharamkan acara berkumpulnya
muslimin untuk mendoakan yg
wafat? , tidak di Al Qur?an, tidak pula
di Hadits, tidak pula di Qaul Sahabat,
tidak pula di kalam Imamulmadzahib,
hanya mereka saja yg mengada ngada
dari kesempitan pemahamannya.
Dan sebagaimana kita telah
mengetahui bahwa boleh saja
mengirim amal berupa ayat Alquran
atau dzikir dan lainnya, namun kita
memahami dari beberapa hadits
shahih bahwa Alfatihah adalah surat
yg paling mulia dalam Al Quran,
digelari pula dg Ummul Kitaab, dan
digelari pula dg Ummulqur'an (Rujuk
Shahih bukhari, dan Tafsir Baghawi
bab surat Fatihah) juga tersebut pula
dalam riwayat Muhadditsin lainnya,
maka sebagian salafuna lebih senang
menghadiahkan Fatihah, karena
pendek dan mudah bagi orang awam,
namun Dahsyat kemuliaannya.
mengenai hal yg baru (Bid'ah
hasanah, dalilnya adalah sabda rasul
saw : barangsiapa yg mengada
adakan hal baik yg baru, maka
baginya pahalanya dan pahala orang
yg mengikutinya, barangsiapa yg
membuat buat hal baru yg buruk
maka baginya dosanya dan dosa
orang yg mengamalkannya (shahih
Muslim hadits no.1017 )
dan masih banyak lagi dalil Bid'ah
hasanah dari shahihain Bukhari dan
Muslim.

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian