Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam
Home » » Thaharah 2

Thaharah 2

4. Alat Bersuci
Bersuci itu dapat dilakukan dengan air (wudlu/mandi), atau dengan debu (tayammum).
Dan air itu ada 4 macamnya:
a. Air Mutlaq (air suci dan bisa mensucikan), air jenis inilah yang dapat digunakan untuk bersuci dari hadast dan najis. Air ini ada tujuh macam asalnya : air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air salju, air telaga, air embun.
Allah berfirman,
"Dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikanmu."(Al-Anfal: 11)
Rasulullah bersabda,
"Sesungguhnya air itu suci, tidak ada suatu pun yang membuatny najis."(Imam Tsalatsah)
b. Air Musta'mal (air sedikit yang telah digunakan untuk bersuci dan menghilangkan najis), air jenis ini tidak dapat digunakan untuk bersuci lagi jika jumlahnya kurang dari dua qullah (216 L).
Rasulullah bersabda,
"Apabila air telah mencapai dua qullah, maka air tersebut tidak mengandung kotoran (najis)."(Imam Arba'ah)
c. Air yang tercampur (air yang tercampur oleh benda suci ataupun najis), air jenis ini jika tercampurnya dengan benda yang suci maka hukumnya suci tapi tidak menyucikan, dan najis jika tercampur dengan najis. Dengan syarat pencampuran tersebut menyebabkan warna atau bau atau rasa dari air tersebut berubah, meskipun jumlahnya lebih dari dua qullah.
Rasulullah bersabda,
"Air itu suci mensucikan kecuali apabila bau atau rasa atau warnanya menjadi berubah disebabkan oleh najis yang jatuh di dalamnya."(HR.Baihaqi)

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian