Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam
Home » » Sihir (2)

Sihir (2)

Akan tetapi yang benar bahwa hadist ini adalah dari perkataan jundub (tidak marfu' sampai Nabi saw.).
Dari Bajalah bin Abdah berkata,
"Surat Umar ra. datang kepada kami setahun sebelum wafatnya; (yang isinya), 'Hendaklah kalian membunuh setiap tukang sihir laki-laki dan tukang sihir perempuan'." (HR.Ahmad)
Dan dari Abu Musa ra. dia berkata, bahwasanya Nabi saw. bersabda,
"Tiga orang yang tidak akan masuk surga: Pecandu minuman keras (khamar), orang yang memutuskan tali silaturahim, dan orang yang membenarkan sihir." (HR.Ahmad)

Kemudian dari Ibnu Mas'ud ra. dengan sanad marfu',
"Jampi-jampi, tamimah, dan tiwalah itu adalah syirik." (HR.Ahmad & Abu Dawud)
Tiwalah dengan mengkasrahkan ta' dan memfathahkan wawu adalah salah satu jenis sihir yang menyebabkan (bertambahnya) cinta seorang istri kepada suaminya.
Tamimah ialah: biji-bijian (yang dikalungkan oleh orang-orang yang jahil pada diri mereka dan pada anak-anak mereka, serta binatang ternak mereka, di mana mereka mengira bahwa itu dapat) menolak penyakit 'ain.

Dan ketahuilah bahwa banyak di antara dosa-dosa besar, bahkan mayoritasnya kecuali sedikit darinya, yang tidak diketahui oleh banyak orang dari umat ini bahwa ia haram, di mana peringatan keras dan ancaman tidak sampai kepada dirinya. Maka pada orang yang seperti ini terdapat rincian (hukum & vonis); di mana ulama seharusnya tidak terburu-buru (memvonis) terhadap orang yang tidak mengerti, akan tetapi bersikap lemah lembut kepadanya dan mengajarkannya dari ilmu yang telah Allah ajarkan kepada dirinya, terlebih lagi apabila orang bersangkutan masih baru saja meninggalkan masa jahiliyah, di mana (sebelumnya) dia tumbuh di negeri kufur yang jauh, lalu dia tertawan dan dibawa ke negeri Islam, yang sebelumnya ia adalah Mongol atau Kurji yang musyrik yang tidak mengenal Arab, yang dibeli oleh seorang amir dari mongol, yang tidak memiliki ilmu dan pemahaman.

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian