Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam
Home » » Fardhu-fardhu Mandi Wajib

Fardhu-fardhu Mandi Wajib

1. Niat, yaitu keinginan hati untuk menghilangkan hadast besar dengan mandi, karena Rasulullah saw. bersabda,
"Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya." (HR.Bukhari)

2. Menghilangkan najis, jika terdapat pada tubuhnya.
Berdasarkan hadist riwayat Bukhari dari Maimunah ra. tentang mandinya Rasulullah saw. Beliau membasuh kemaluannya dan bagian tubuh yang terkena najis/kotoran. Keterangan di atas dibenarkan oleh an-Nawawi dalam beberapa kitabnya. Katanya: "Adalah cukup satu kali siraman untuk menghilangkan hadast dan najis." Itulah pendapat yang kuat. Maka dari itu, menghilangkan najis sebelum menyiramkan air adalah sunnah. (Al-Iqna)

3. Meratakan/mengalirkan air ke seluruh rambut, jari-jari, kuku, pusar, lipatan tubuh, kulit, dan bagian-bagian lainnya.
Dari Aisyah ra. berkata, "Sesungguhnya Nabi saw. bila mandi janabah (junub), beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, kemudian wudlu, sebagaimana wudlunya ketika hendak shalat. Kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menyela-nyela pangkal rambutnya. Lalu menuangkan air di atas kepalanya tiga kali dengan cidukan kedua tangannya. Kemudian mengalirkan air ke seluruh kulit (tubuh) nya." (Muttafaq 'alaih)
Dari Ali kw. berkata, Rasulullah saw. bersabda,
"Barangsiapa yang meninggalkan tempat seutas rambut dari janabah (mandi), yang tidak mengenainya, maka karena sebab itu Allah akan membuat begini, begini dari api neraka."
Maka Ali kw. berkata, "Karena itu aku memusuhi rambutku."
Maka ia selalu mencukur rambutnya. (HR.Abu Dawud)

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian