Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam
Home » » Wanita Mubtada'ah dan Mu'tadah

Wanita Mubtada'ah dan Mu'tadah

Mubtada'ah ialah wanita yang mengalami haid untuk pertama kalinya. Jika itu terjadi, ia harus meninggalkan shalat, puasa, hubungan suami-istri, dan menunggu masa sucinya. Jika ia melihat kesuciannya setelah sehari semalam, atau lebih sampai lima belas hari, maka ia harus mandi, dan shalat. Jika darah haidnya berlangsung lebih dari lima belas hari, maka wanita tersebut dianggap sebagai wanita mustahadhah, dan huku dirinya seperti hukum bagi wanita musthadhah.

Sedang mu'tadah ialah wanita yang terbiasa mengalami haid pada hari-hari tertentu dalam setiap bulan. Jika haidnya datang, ia meninggalkan shalat, puasa, dan hubungan suami istri. Jika ia melihat darah kekuning-kuningan, atau kehitam-hitaman setelah hari-hari haidnya, ia tidak usah menggubrisnya, karena Ummu Athiyyah ra. berkata, "Kami tidak pernah menggubris warna kuning, atau kehitam-hitaman setelah suci (dari haid)." (HR.Bukhari)

Jika wanita mu'tadah melihat darah kekuning-kuningan, atau kehitam-hitaman di masa haidnya, maka itu termasuk darah haidnya. Untuk itu, ia tidak harus mandi besar karenanya, tidak shalat, dan tidak puasa.
Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang darahnya keluar melebihi hari-hari biasanya, maka ia menunggunya hingga tiga hari, kemudian ia mandi besar, dan shalat, selagi tidak lebih dari lima belas hari. Jika lebih dari lima belas hari, maka ia dianggap sebagai wanita mustahadhah, dan ia tidak usah menunggu darah terhenti, namun ia harus mandi, dan shalat sebagaimana wanita mustahadhah.

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian