1. Berwudlu di tempat yang najis, karena dikhawatirkan najis tersebut mengenai dirinya.
2. Membasuh lebih dari tiga kali, karena Rasulullah saw. berwudlu tiga kali-tiga kali, dan beliau bersabda,
"Barangsiapa lebih dari tiga kali, ia berbuat jelek dan zhalim." (HR.Ahmad)
3. Berlebih-lebihan dalam penggunaan air, karena Rasulullah saw. berwudlu dengan air sebanyak takaran di telapak tangan. (HR.Tirmidzi)
4. Meninggalkan salah satu sunnah wudlu atau lebih, karena dengan meninggalkannya orang Muslim akan kehilangan pahala. Oleh karena itu, tidak selayaknya sunnah wudlu ditinggalkan.
5. Berwudlu dengan air sisa wudlu wanita, karena Rasulullah saw. melarang air sisa bersuci wanita. (HR.Tirmidzi)
6. Mengeringkan sisa-sisa air wudlu di badan dengan kain, kerena hal itu sebagaimana yang dikatakan Rasulullah saw. bahwa dosa-dosa akan berguguran bersamaan tetes terakhir air. (HR.Malik)
Home »
Fiqih Thaharah
» Makruh-makruh Wudlu
Makruh-makruh Wudlu
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 9:14 PM