Shalat berjama'ah menurut pendapat sebagian besar ulama fardhu kifayah atau sunnah muakkad bagi laki-laki yang mukim (bukan musafir), hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw,
"Shalat berjama'ah lebih utama (dibanding) shalat sendirian dengan 25 atau 27 derajat." (HR.Bukhari & Tirmidzi)
Dan juga sabda beliau,
"Tidaklah tiga orang disebuah desa atau lembah yang di desa itu didirikan shalat berjama'ah, kecuali setan akan mengalahkan mereka." (HR.Abu Dawud)
Imamah dalam shalat
- Orang yang utama menjadi imam adalah orang yang afqah (paling pintar ilmu fiqih), bukan orang yang paling fasih bacaannya. Karena orang ahli ilmu fiqih lebih mengerti tentang shalat itu sendiri, khususnya di zaman sekarang.
- Seorang anak yang mendekati usia baligh boleh menjadi imam orang-orang dewasa. Sebagaimana riwayat,
"Sesungguhnya Amir bin Salamah mengimami kaumnya, sedang ia masih anak kecil." (HR.Bukhari)
- Tidak sah imamnya wanita atas laki-laki. Berdasarkan Rasulullah saw. bersabda,
"Barangsiapa yang berkunjung ke suatu kaum, maka janganlah ia menjadi imam mereka, dan hendaknya seorang laki-laki dari mereka yang menjadi imamnya." (HR.Abu Dawud)
Home »
Fiqih Shalat
» Hukum Shalat Berjama'ah dan Imamah dalam Shalat
Hukum Shalat Berjama'ah dan Imamah dalam Shalat
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 10:05 PM