Dalil Tayammum
Tayammum disyariatkan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang mulia. Allah berfirman,
"Dan jika kalian sakit atau sedang dalam berpergian atau kembali dari tempat buang air atau kalian telah menyentuh perempuan, kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang suci, sapulah muka dan tangan kalian." (An-Nisa: 43)
Rasulullah saw. bersabda,
"Tanah ialah wudlu seorang muslim, jika tidak mendapati air kendati selama sepuluh tahun." (HR.Nasa'i)
Kepada Siapa Tayammum Diwajibkan?
Tayammum diwajibkan kepada orang yang tidak menemukan air setelah berusaha mencarinya dengan pencarian yang tidak ada tandingannya, atau ia menemukan air namun tidak bisa menggunakannya karena sakit, atau khawatir dengan menggunakannya maka sakitnya semakin parah, atau menunda kesembuhannya, atau ia tidak dapat bergerak dan tidak ada orang yang bisa memberikan air kepadanya.
Adapun orang yang menemukan sedikit air dan tidak cukup untuk berwudlu, ia menggunakannya berwudlu di sebagian organ wudlunya, kemudian bertayammum di organ wudlu lainnya, sebagaimana orang yang terdapat perban/pembalut di salah satu bagian wudlunya, karena Allah berfirman,
"Maka bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian." (At-Taghabun: 16)
Home »
Fiqih Thaharah
» Tayammum
Tayammum
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 5:38 PM