Syarat-syarat wajib shalat ada 3, yaitu:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal Sehat (tidak gila)
Dan ketiga hal ini adalah batasan mukallaf.
Maksudnya, jika ketiga hal ini ada pada seseorang, maka orang tersebut terkena pembebanan/taklif kewajiban shalat, juga kewajiban-kewajiban syara' yang lain, dan orang tersebut dinamakan mukallaf.
Bila tiga hal itu tidak berkumpul, maka tidak ada taklif lagi.
Tentang syarat keislaman, berdasarkan Sabda Rasul saw. kepada Muadz ra. ketika beliau mengutusnya ke yaman,
"Serulah mereka menuju syahadat, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah, dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Kalau mereka telah mengikuti ajakan itu, maka ajarkanlah mereka, bahwa Allah mewajibkan atas mereka mengerjakan shalat 5 kali dalam sehari semalam...." (Muttafaq 'alaih)
Home »
Fiqih Shalat
» Syarat-syarat Wajib Shalat
Syarat-syarat Wajib Shalat
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 8:30 PM