Udzur atau halangan yang tidak berdosa bagi seseorang yang mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya ada dua.
Hal pertama dari udzur shalat adalah tidur sebelum masuk shalat secara mutlak, atau setelahnya sedangkan ia menyangka dapat bangun tidur sebelum sempitnya waktu shalat. Kemudian orang tersebut bangun setelah sempitnya waktu shalat, maka yang semacam ini tidak berdosa jika terlambat mengerjakan shalat. Dan tidak wajib diqadha' shalatnya secara langsung.
Namun, bila orang tersebut tidur setelah masuk waktu shalat dan ia menyangka tidurnya akan menghabiskan waktu shalat, maka orang ini berdosa, pertama karena tidurnya, dan kedua karena mengerjakan shalat di luar waktunya jika tidurnya menghabiskan waktu. Dan wajib diqadha' shalatnya secara langsung.
Disunnahkan membangunkan orang yang tertidur sebelum masuk waktu agar shalat dapat dilakukan di waktunya, sedangkan orang yang tidur setelah masuk waktu, maka wajib dibangunkan.
Hal kedua dari udzur shalat adalah lupa, namun dengan syaratnya bahwa lupanya itu tidak disebabkan oleh perbuatan yang dilarang, seperti masuk waktu shalat dan orang itu berniat melakukannya, lalu tersibukkan dengan mempelajari suatu kitab atau pekerjaan dan semacamnya hingga keluar waktu shalat sedangkan ia lalai, maka orang itu tidak berdosa dan tidak wajib mengqadha' shalatnya secara langsung.
Jika terlupakan karena disebabkan oleh hal-hal yang dilarang, baik larangan haram -seperti judi- atau larangan makruh -seperti main catur-, maka itu bukan termasuk udzur, sehingga orang itu berdosa dan wajib diqadha' shalatnya secara langsung.
Kedua hal ini sesuai sabda Nabi saw.,
"Barangsiapa lupa shalat atau ketiduran maka tebusannya ialah melakukannya pada saat dia ingat." (HR.Ahmad)
Home »
Fiqih Shalat
» Udzur Melaksanakan Shalat
Udzur Melaksanakan Shalat
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 7:03 AM