Orang-orang yang sedang junub tidak boleh melakukan aktifitas-aktifitas berikut:
1. Membaca Al-Qur'an, kecuali Istiadzah (membaca audzu billahi minasy-syaithanir rajim), dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah saw.,
"Wanita yang sedang haid dan orang yang sedang junub tidak boleh membaca apa pun dari Al-Qur'an." (HR.Tirmidzi)
Ucapan Ali bin Abu Thalib ra.
"Rasulullah saw. membacakan Al-Qur'an dalam semua kondisi, selama beliau tidak junub." (HR.Tirmidzi)
2. Memasuki masjid, kecuali sekedar melewatinya saja karena terpaksa, karena Allah berfirman,
"(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar lewat saja." (An-Nisa: 43)
3. Mengerjakan shalat wajib, atau sunnah, karena Allah berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat...." (An-Nisa: 43)
4. Menyentuh Al-Qur'an meskipun dengan menggunakan kayu, dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:
Firman Allah,
"Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia. Di kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuhz). Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan." (Al-Waqi'ah: 77-79)
Sabda Rasulullah saw.,
"Janganlah engkau menyentuh Al-Qur'an kecuali engkau dalam keadaan suci." (HR.Daruquthni)
Home »
Fiqih Thaharah
» Hal-hal Yang Dilarang Saat Junub
Hal-hal Yang Dilarang Saat Junub
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 5:51 PM