Dari Amr bin Syu'aib diberitahu oleh bapaknya dan bapaknya diberitahu oleh kakeknya ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
"Tidak halal seseorang memisahkan antara dua orang, kecuali dengan izin mereka."
(HR.Abu Daud & Tirmidzi) Tirmidzi berkata, "Hadist ini hasan."
Di dalam riwayat Abu Daud lainnya,
"Tidak boleh seseorang duduk di antara dua orang, melainkan atas izin mereka."
Larangan ini (memisahkan dua orang yang berdampingan dan duduk di antaranya), kecuali atas izin mereka. Selain itu, tidak diperbolehkan mencuri dengar pembicaraan mereka kecuali mendapat izin, terutama jika mereka berbicara secara rahasia.
Akan tetapi jika kita melihat laki-laki dan perempuan yang bukan mahram duduk berdampingan, maka itu bukan termasuk larangan yang dimaksud dalam hadist ini. Karena laki-laki dan perempuan yang bukan mahram duduk berdampingan atau berbicara berduaan, maka fitnahnya lebih besar.
Larangan Memisahkan Dua Orang Yang Sedang Duduk Bersama
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 7:06 PM