Orang-orang berikut disunnahkan berwudlu:
1. Salis, yaitu orang yang kencing dan kentutnya tidak bisa berhenti di sebagian besar waktunya. Ia disunnahkan berwudlu untuk setiap shalat, karena dianalogikan dengan wanita mustahadhah.
2. Wanita mustahadhah, yaitu wanita yang selalu mengeluarkan darah tidak di hari-hari rutinnya. Ia disunnahkan berwudlu untuk setiap shalat, karena dianalogikan dengan wanita salis, dan juga karena sabda Rasulullah saw. kepada Fathimah binti Abu Hubaisy,
"Kemudian berwudlulah engkau untuk setiap shalat." (HR.Abu Daud, Tirmidzi, & Nasa'i)
3. Orang yang habis memandikan mayit, atau menggotongnya, karena Rasulullah saw. bersabda,
"Barangsiapa memandikan mayit, hendaklah ia mandi, dan barangsiapa menggotongnya hendaklah ia berwudlu."
Karena hadist di atas dhoif (lemah), maka ulama mensunnahkan berwudlu bagi orang yang habis memandikan mayit sebagai bentuk kehati-hatian.
4. Jika suami ingin mengulangi hubungan suami-istri lagi.
Home »
Fiqih Thaharah
» Orang-orang Yang Disunnahkan Berwudlu
Orang-orang Yang Disunnahkan Berwudlu
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 6:23 AM