Banyak ahli fiqih yang mengharamkan mencukur dengan alasan perintah Rasul untuk memeliharanya, sebab perintah itu pada asalnya menunjukkan hukum wajib, khususnya karena illat (alasannya) untuk membedakan diri dari orang kafir, sedang membedakan diri dari orang-orang kafir adalah wajib. Bahkan tidak terdapat satu pun riwayat yang menunjukkan adanya salah seorang Salaf yang meninggalkan kewajiban ini.
Sebagian ulama masa kini memperbolehkan mencukur jenggot karena terpengaruh oleh kenyataan di lapangan dan karena memang bencana sudah merata. Mereka mengatakan bahwa memelihara jenggot merupakan perbuatan yang biasa dilakukan Rasulullah saw. (semata-mata kebiasaan) dan bukan merupakan urusan ubudiyah dalam syara'. Tetapi yang benar, bahwa mencukur jenggot bukan hanya perbuatan Rasul, melainkan perintah yang tegas dari beliau dengan alasan untuk berbeda dari orang-orang kafir.
Dengan demikian, dapat kita ketahui bahwa mengenai hukum mencukur jenggot ini terdapat tiga pendapat:
1. Haram
2. Makruh
3. Mubah
Barangkali pendapat yang lebih moderat adalah yang memakruhkannya, karena tidak semua perintah menjadikan wajib dan meninggalkannya adalah haram.
Home »
Halal atau Haram
» Memelihara Jenggot {2}
Memelihara Jenggot {2}
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 8:17 AM