Shalat adalah kewajiban dari Allah kepada setiap orang beriman, sebab Allah memerintahkannya dalam banyak sekali firmanNya.
Allah berfirman, "Sesungguhnya shalat itu suatu kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)
Allah juga berfirman, "Peliharalah segala shalat, dan (peliharalah) shalat wustha." (Al-Baqarah: 238)
Rasulullah saw. ditanya tentang Islam, maka beliau bersabda,
"Lima kali shalat dalam sehari semalam." Kemudian orang itu bertanya lagi, "Adakah yang selainnya?" Nabi saw. menjawab, "Tidak ada, selain engkauu mengerjakan yang sunnah." (HR.Abu Daud)
Shalat fardhu itu ada lima waktu sebagaimana tersirat dalam hadist di atas, selainnya adalah sunnah.
Orang yang wajib mengerjakan shalat adalah dari anak-anak yang sudah berusia baligh (yang telah saya jelaskan dalam masalah thaharah), hingga meninggal dunia. Dimana Allah berfirman, "Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin." (An-Nur: 59)
Maksud ayat ini adalah bahwa Allah menjelaskan kepada kita bahwa seorang anak yang telah baligh, maka hukum-hukum syariat telah berlaku mutlak kepadanya.
Di antara hikmah diwajibkannya shalat bahwa shalat itu membersihkan jiwa, menyucikannya, mengkondisikan seorang hamba untuk bermunajat kepada Allah di dunia dan berdekatan denganNya di akhirat, serta melarang pelakunya dari mengerjakan perbuatan keji dan kemungkaran. Dimana Allah berfirman, "Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar." (Al-Ankabut: 45)
Home »
Fiqih Shalat
» Shalat : Hukum & Hikmahnya
Shalat : Hukum & Hikmahnya
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 5:36 AM