1. Sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur,
Firman Allah,
"..Atau kembali dari tempat buang air (WC)." (Al-Maidah: 6)
Yakni setelah kembali dari membuang hajatnya.
Rasulullah saw. bersabda,
"Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian bila berhadast hingga berwudlu."
Seorang lelaki dari hadraumaut bertanya, "Apakah hadast itu wahai Abu Hurairah?" "Kentut yang tak berbunyi atau yang berbunyi," jawabnya.
Dari hal-hal di atas, diqiaskan segala sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, walaupun suci.
2. Tidur tanpa menetapkan (duburnya).
Rasulullah saw. bersabda,
"Mata adalah tali dubur. Maka barangsiapa tidur, berwudlulah." (HR.Abu Daud)
Yakni, dalam keadaan bangun (tidak tidur) seseorang dapat menjaga segala yang ada di dalam perutnya tidak keluar: dan bila seseorang tertidur maka ada kemungkinan ada sesuatu yang keluar dari perutnya tanpa terasa.
Tidur yang menetapkan dubur(pantatnya), yaitu sekira tidak akan tersungkur/terjatuh bila tanpa bersandar kepada sesuatu, tidak membatalkan wudlu; karena ia akan merasa bila ada sesuatu yang keluar dari perutnya.
3. Hilangnya akal, dan perasaan, misalnya pingsan, mabuk, atau gila.
Masalah ini diqiyaskan dengan tidur karena ia tidak mengetahui wudlunya batal atau tidak.
4. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
Rasulullah bersabda,
"Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka ia jangan shalat hingga berwudlu." (HR.Khamsah)
5. Bersentuhan kulit antara lelaki dan perempuan lain (bukan mahramnya) tanpa penghalang.
Berdasarkan firman Allah,
"....atau menyentuh perempuan." (Al-Maidah: 6)
Home »
Fiqih Thaharah
» Hal-hal Yang Membatalkan Wudlu
Hal-hal Yang Membatalkan Wudlu
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 1:55 PM