1. Berlebih-lebihan dalam penggunaan air, karena Rasulullah saw. mandi dengan satu sha', yaitu air sebanyak empat telapak dua tangan.
2. Mandi di tempat yang najis, karena dikhawatirkan terkena najisnya.
3. Mandi dengan air sisa bersuci wanita, karena Rasulullah saw. melarang mandi dengan air sisa bersuci wanita seperti telah dijelaskan sebelumnya.
4. Mandi tanpa penutup, misalnya dengan tembok, dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:
Maimunah ra. berkata, "Aku siapkan air untuk Rasulullah saw. dan menutupi beliau, kemudian beliau pun mandi." (HR.Bukhari)
Jika mandi tanpa penutup tidak dimakruhkan, pasti Maimunah tidak menutupi Rasulullah saw. yang sedang mandi.
Sabda Rasulullah saw.,
"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla Maha Hidup, dan Maha Penutup yang suka malu. Jika salah seorang dari kalian mandi, hendaklah ia menggunakan penutup." (HR.Abu Daud)
5. Mandi dengan air yang tidak mengalir, karena Rasulullah saw. bersabda,
"Janganlah salah seorang dari kalian mandi di air yang tidak mengalir ketika ia sedang junub." (HR.Muslim)
Home »
Fiqih Thaharah
» Makruh-makruh Mandi Wajib
Makruh-makruh Mandi Wajib
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 5:09 PM