4. Menutup Aurat dengan pakaian yang suci,
Allah berfirman,
"Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." (Al-A'raf: 31)
Berkata Ibnu Abbas, "Maksud ayat di atas adalah pakaian untuk shalat." (Mughni Al-Muhtaj)
Aurat laki-laki ialah antara tali pusarnya sampai kedua lututnya. Sedang aurat wanita ialah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangannya, karena Rasulullah saw. bersabda,
"Allah tidak menerima shalatnya wanita kecuali dengan kerudung." (HR.Abu Daud)
Rasulullah saw. pernah ditanya tentang shalatnya wanita dengan menggunakan baju besi, dan kerudung tanpa kain luar, maka beliau bersabda,
"Jika baju besi menutupi bagian luar kedua telapak kakinya, maka boleh." (HR.Muslim)
5. Mengetahui telah masuknya waktu
Allah berfirman,
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)
Yaitu suatu kewajiban yang didasarkan dengan waktu. Untuk itu masuknya waktu mesti harus diketahui.
Home »
Fiqih Shalat
» Syarat-syarat Sah Shalat (2)
Syarat-syarat Sah Shalat (2)
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 3:00 PM