Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam
Home » » Ancaman Meninggalkan Shalat Berjamaah dan Hukumnya

Ancaman Meninggalkan Shalat Berjamaah dan Hukumnya

Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda,
"Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku pernah bermaksud menyuruh mengumpulkan kayu bakar. Kemudian, aku memerintahkan untuk shalat lalu azan pun dikumandangkan. Setelah itu, aku menyuruh seseorang untuk menjadi imam shalat berjamaah. Lalu, aku pergi ke rumah orang-orang yang tidak memenuhi panggilan shalat, dan aku bakar rumah mereka saat mereka berada di dalamnya." (Muttafaq 'alaih)

Pelajaran-pelajaran Hadist:
1. Ada ancaman sangat keras bagi orang yang meninggalkan shalat berjamaah tanpa ada alasan yang kuat.
2. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum shalat berjamaah selain shalat jum'at.

a) Fardhu 'ain bagi laki-laki merdeka, bukan musafir, dan tidak ada halangan lain. Pendapat ini diperkuat oleh hadist ini dan hadist dari ummi maktum ra. yang bertanya, "Wahai Rasulullah, di kota madinah banyak binatang melata dan buas." Maka Rasulullah saw. bersabda,
"Apabila kamu mendengar, Hayya 'alash shalaah hayya 'alal falaah, maka kamu harus mendatanginya." (HR.Abu Dawud)

b) Fardhu kifayah karena kejadian dalam hadist ini ditujukan kepada orang-oran munafik yang tidak mau datang untuk shalat berjamaah. Selain itu, shalat berjamaah merupakan syiar Islam, dan bisa terwakili oleh sebagian kaum muslimin.

c) Sunnah, karena maksud hadist-hadist seperti ini adalah anjuran. Seandainya wajib, tentu Rasulullah menjatuhkan hukuman kepada orang-orang yang meninggalkan shalat berjamaah. Tapi, karena beliau tidak menjatuhkan hukuman, maka perintah ini berarti sunnah muakkad (yang ditekankan).

Selanjutnya

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian