Barangsiapa lupa dalam shalatnya, kemudian menambah jumlah raka'at shalatnya, ia wajib sujud usai shalatnya kemudian salam. Begitu juga barangsiapa meninggalkan sunnah muakkadah dalam shalat, ia wajib sujud dua kali sebelum salam. Begitu juga, barangsiapa meninggalkan tasyahhud pertengahan dan tidak ingat padanya, atau ingat padanya setelah ia berdiri maka ia tidak usah kembali duduk lagi untuk melakukan tasyahhud, dan sebagai gantinya ia wajib sujud dua kali sebelum salam. Begitu juga orang yang salam padahal shalatnya belum tuntas, ia wajib kembali dalam posisi shalat kemudian menyempurnakan shalatnya, dan sujud dua kali setelah salam. Begitu juga bagi orang yang lupa berqunut pada shalat shubuh (bagi orang yang berpendapat berqunut), maka diganti dengan sujud dua kali sebelum shalat.
Dasar sujud sahwi ialah sabda, dan perbuatan Rasulullah saw. Beliau pernah salam setelah shalat dua raka'at, kemudian diberi tahu tentang hal tersebut. Beliau pun kembali ke posisis shalat, menyempurnakan shalatnya, dan sujud setelah salam. (HR.Tirmidzi)
Rasulullah saw. pernah berdiri dari raka'at kedua tanpa tasyahhud, kemudian beliau suju sebelum salam, dan bersabda,
"Jika salah seorang dari kalian ragu-ragu di shalatnya, ia tidak tahu sudah shalat 3 raka'at atau 4 raka'at. Maka hendaklah ia membuang keraguannya dan hendaklah ia memilih apa yang ia yakini, kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ia shalat 5 raka'at, ia menggenapkan shalatnya. Jika ia shalat 4 raka'at, maka itu membuat marah syetan." (Muttafaq 'alaih)
Rasulullah pun bersabda,
"Apabila salah seorang dari kalian berdiri dari dua raka'at (tasyahhud awal) dan belum sempurna berdiri, maka duduklah. Dan apabila telah sempurna (tegak) berdiri maka jangan (kembali) duduk. Dan sujudlah dua kali sujud sahwi." (HR.Ibnu Majah & Abu Dawud)
Home »
Fiqih Shalat
» Sujud Sahwi
Sujud Sahwi
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 7:00 AM