Jumlah minimal peserta shalat jama'ah adalah 2 orang. satu orang sebagai imamnya, dan yang satunya menjadi makmum. Semakin banyak jumlah peserta shalat jama'ah, maka itu lebih dicintai Allah, karena Rasulullah saw. bersabda,
"Shalat seseorang bersama seorang lebih banyak pahalanya dari shalatnya sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang lebih banyak pahalanya dari shalatnya dengan seorang. Dan tidaklah semakin banyak, Maka ia akan lebih dicintai oleh Allah." (HR.Ahmad)
Pelaksanaan shalat jama'ah dimasjid itu lebih utama dan masjid yang jauh itu lebih utama daripada masjid yang dekat, karena Rasulullah saw. bersabda,
"Sesungguhnya manusia yang paling besar pahalanya ialah orang yang paling jauh berjalan ke masjid."
Home »
Fiqih Shalat
» Jumlah yang disebut Berjama'ah
Jumlah yang disebut Berjama'ah
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 9:36 PM