Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam
Home » » Tahlil

Tahlil

Dan bahwa menghadiahkan Fatihah,
atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau
shadaqah, atau Qadha puasanya dan
lain lain, itu semua sampai kepada
Mayyit, dengan Nash yg Jelas di
Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa
seorang wanita bersedekah untuk
Ibunya, dan adapula riwayat lain
bahwa seorang sahabat menghajikan
Ibunya yg telah wafat (Shahihain
Bukhari dan Muslim) , dan Rasul saw
pun menghadiahkan Sembelihan
beliau saw untuk dirinya dan untuk
ummatnya (Shahih Muslim) , dan hal
pengiriman amal ini merupakan
Jumhur Ulama seluruh madzhab, dan
tak ada yg memungkirinya, dan
perselisihan pendapat hanya ada
pada madzhab Syafii, bila si pembaca
tak mengucapkan bahwa :
Kuhadiahkan.., atau wahai Allah
kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir
ini, atau ayat ini.., bila hal ini tidak
disebutkan maka sebagian Ulama
Syafiiyah mengatakan pahalanya tak
sampai. Maka tak satupun ulama
ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya,
tapi berikhtilaf adalah pd Lafadznya.
Demikian pula Ibn Taimiyyah yg
menyebutkan 21 hujjah (dua puluh
satu dalil) tentang Intifa min
amalilghair (mendapat pahala atau
manfaat dari amal dari selain
orangnya). (Rujuk Tahqiiqul Aamaal,
fiima yanfa ulmayyit minal amal-
Imam Muhammad bin Alwi Almalikiy)
Mengenai ayat : DAN TIADALAH BAGI
SESEORANG KECUALI APA YG
DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra
menyatakan bahwa ayat ini telah
mansukh dg ayat (DAN ORAN ORANG
YG BERIMAN YG DIIKUTI KETURUNAN
MEREKA DENGAN KEIMANAN) ,
dan pula hadits yg mengatakan
bahwa bila wafat keturunan adam as,
maka putuslah amalnya terkecuali 3,
shadaqah Jariyah, Ilmu yg
bermanfaat, dan anaknya yg berdoa
untuknya, hal itu jelas,
namun bukan amal orang orang lain
yg mengirimkan amal untuknya, dzikir
dll untuknya ini jelas jelas bukanlah
amal perbuatan si mayyit, karena
Rasul saw menjelaskan terputusnya
amal si mayyit, bukan amal orang lain
yg dihadiahkan untuk si mayyit, dan
juga sebagai hujjah bahwa Allah
memerintahkan di dalam Al Quran
untuk berdoa : "WAHAI TUHAN KAMI
AMPUNILAH DOSA2 KAMI DAN BAGI
SAUDARA SAUDARA KAMI YG
MENDAHULUI KAMI DALAM
KEIMANAN" , (QS Al Hasyr-10)
Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak
satupun Ulama dan Imam Imam yg
memungkirinya, siapa pula yg
memungkiri muslimin berkumpul dan
berdzikir? , hanya syaitan yg tak suka
dengan dzikir..
Didalam acara Tahlil itu terdapat
ucapan Laa ilaah illallah, tasbih,
shalawat, ayat quran, dirangkai
sedemikian rupa dalam satu paket dg
tujuan agar semua orang awam bisa
mengikutinya dengan mudah,
ini sama saja dengan merangkum Al
Quran dalam disket atau CD, lalu
ditambah pula bila ingin ayat Fulani,
silahkan Klik awal ayat, bila anda ingin
ayat azab, klik a, ayat rahmat klik b,
maka ini semua dibuat buat untuk
mempermudah muslimin terutama yg
awam.
Atau dikumpulkannya hadits Bukhari,
Muslim, dan Kutubussittah, Alquran
dengan Tafsir Baghawi, Jalalain dan
Ilmu Musthalah, Nahwu dll, dalam
sebuah CD atau disket, atau
sekumpulan kitab,
bila mereka melarang dan
membidahkannya maka mana
dalilnya?, munculkan satu dalil yg
mengharamkan acara berkumpulnya
muslimin untuk mendoakan yg
wafat? , tidak di Al Qur?an, tidak pula
di Hadits, tidak pula di Qaul Sahabat,
tidak pula di kalam Imamulmadzahib,
hanya mereka saja yg mengada ngada
dari kesempitan pemahamannya.
Dan sebagaimana kita telah
mengetahui bahwa boleh saja
mengirim amal berupa ayat Alquran
atau dzikir dan lainnya, namun kita
memahami dari beberapa hadits
shahih bahwa Alfatihah adalah surat
yg paling mulia dalam Al Quran,
digelari pula dg Ummul Kitaab, dan
digelari pula dg Ummulqur'an (Rujuk
Shahih bukhari, dan Tafsir Baghawi
bab surat Fatihah) juga tersebut pula
dalam riwayat Muhadditsin lainnya,
maka sebagian salafuna lebih senang
menghadiahkan Fatihah, karena
pendek dan mudah bagi orang awam,
namun Dahsyat kemuliaannya.
mengenai hal yg baru (Bid'ah
hasanah, dalilnya adalah sabda rasul
saw : barangsiapa yg mengada
adakan hal baik yg baru, maka
baginya pahalanya dan pahala orang
yg mengikutinya, barangsiapa yg
membuat buat hal baru yg buruk
maka baginya dosanya dan dosa
orang yg mengamalkannya (shahih
Muslim hadits no.1017 )
dan masih banyak lagi dalil Bid'ah
hasanah dari shahihain Bukhari dan
Muslim.

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian