Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam
Home » » Najis 1

Najis 1

Benda-benda Najis ialah
- Benda cair yang memabukkan
- Babi, anjing beserta anak-anaknya dan cairan-cairan yang keluar dari tubuhnya (seperti darah, keringat atau air mata dll)
- Bangkai binatang beserta tulang, rambut dan bulunya selain bangkai yang boleh di makan (seperti ikan dan belalang) dan bangkai manusia, (sedangkan bangkai ikan, belalang dan manusia itu hukumnya suci),
karena Allah berfirman,
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih."(Al-Maidah: 3)
- Darah, muntah, segala sesuatu yang keluar dari dua lubang kemaluan (tahi, wadyu, madzi, urine), selain asal manusia (seperti mani, segumpal darah dan segumpal daging) maka ia suci.
Dari aisyah ra. berkata,
"Sesungguhnya aku pernah mengerik sperma(mani) yang sudah kering dengan menggunakan kukuku pada pakaian beliau saw."(HR.Muslim)
- Bagian tubuh binatang hidup seperti tangan yang terlepas dari binatang tersebut hukumnya seperti bangkainya (jika bangkainya dihukumi najis maka bagian tubuh yang terlepas dari binatang yang hidup itu dihukumi najis, dan begitu juga sebaliknya), kecuali rambutnya binatang yang halala dimakan, bulunya, liurnya, keringatnya, misiknya, dan tempat misik.
- Cuka dari khamer adalah najis.
Karena Rasulullah saw. ditanya tentang khamer yang dijadikan cuka. Sabda beliau, "Tidak boleh."(HR.Muslim)
- Kulit bangkai selain babi darat dan anjing jika disamak dengan sesuatu yang pedas (membakar) maka hukumnya suci (dengan syarat disucikan dengan air mutlak setelah proses penyamakan). Karena Rasulullah bersabda,
"Apabila kulit telah disamak, maka ia menjadi suci."

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian