Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam
Home » » Membunuh {bag.1}

Membunuh {bag.1}

Allah berfirman,
"Barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya." (An-Nisa: 93)
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang haq, dan tidak berzina; barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapatkan (pembalasan) dosa(nya). Azab untuknya akan dilipatgandakan pada Hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat." (Al-Furqan: 68-70)
"Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya." (Al-Ma'idah: 32)
"Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya, karena dosa apa dia dibunuh?" (At-Takwir: 8-9)

Nabi saw. bersabda,
"Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan...", kemudian menyebutkan (di antaranya adalah), "membunuh jiwa yang Allah haramkan."

Dan Nabi saw. pernah bersabda, ketika beliau ditanya,
"Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?" Beliau menjawab,
"Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu." Orang itu berkata,
"Kemudian apa lagi?" Beliau menjawab,
"Engkau membunuh anakmu karena takut akan ikut makan bersamamu." Orang itu bertanya lagi,
"Kemudian apa lagi?" Beliau menjawab,
"Engkau berzina dengan istri tetanggamu." (HR.Syaikhan)

Nabi saw. bersabda,
"Seorang Mukmin senantiasa berada pada kelapangan dari agamanya, selama tidak menumpakahkan darah yang haram."

Nabi saw. bersabda,
"Janganlah kalian menjadi orang-orang kafir setelah aku (wafat), dimana sebagian kalian akan memenggal leher sebagian yang lainnya." (HR.Syaikhan)

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian