Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam
Home » » Air (2)

Air (2)

3. Air suci (tapi) tidak mensucikan, yaitu
- Air musta'mal
{Air yang telah dipakai untuk mensucikan hadast. Dasar kesuciannya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim dari Jabir bin Abdullah ra. ia berkata: "Rasulullah saw. datang menjengu aku ketika aku sedang sakit tak sadarkan diri (karena parahnya). Kemudian beliau berwudlu dan menyiram aku dengan air (yang telah beliau pakai) wudlu."
Bila air tersebut telah tidak suci lagi, maka tidak mungkin dituangkan pada Jabir.
Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa air itu telah tidak dipakai lagi untuk bersuci, adalah hadist riwayat Muslim dll. Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda,
"Janganlah seseorang dari kalian mandi di air yang diam (tidak mengalir), sedang ia dalam keadaan junub."
Ketika orang-orang bertanya: "Wahai Abu Hurairah, kalau begitu apa yang dapat kami lakukan." Beliau menjawab: "Dengan menciduknya."
Dari hadist diatas dapat diambil pengertian, bahwa mandi mencebur dalam air dapat menghilangkan sifat mensucikannya air itu sendiri. Sebab bila tidak, maka tidak mungkin hal itu dilarang oleh Nabi. Air yang disebut dalam hadist diatas adalah air yang sedikit. Menggunakan air tersebut untuk wudlu, adalah sama saja dengan mandi, karena keduanya mempunyai maksud yang sama, yaitu menghilangkan hadast}

- Dan air yang telah berubah (warna/bau/rasanya) karena barang suci yang mencampurinya.
{Barang-barang suci yang tidak ada hubungannya dengan air, seperti teh, kopi, dan sebagainya. Air ini tidak dapat dipakai lagi untuk bersuci karena telah tidak mutlak lagi.}

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian