Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam
Home » » Air (3)

Air (3)

4. Air Najis/Mutanajjis yaitu,
-Air yang kurang dari 2 qullah yang terkena najis
{Diriwayatkan oleh khamsah dari Ibnu Umar ra. ia berkata, saya mendengar Rasulullah saw. ketika ditanya tentang air yang berada di padang pasir dan hewan-hewan buas serta binatang-binatang yang datang minum kesana, beliau bersabda,
"Bila air mencapai dua qullah maka tidak mengandung kotoran (tidak najis)." (HR.Abu Dawud)
Pemahaman hadist diatas adalah seandainya air itu kurang dari dua qullah, maka ia najis walau tidak berubah.
Pendapat ini dikuatkan oleh riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda,
"Bila seseorang di antara kalian bangun tidur, maka jangan ia mencelupkan tangannya ke bejana sebelum ia mencucinya (terlebih dahulu) tiga kali. Karena ia tidak tahu, dimana tangannya bermalam." Orang yang baru bangun tidur dilarang mencelupkan tangannya, karena dikhawatirkan akan mengotori air dengan najis yang tidak diketahuinya. Dan kita maklum, bahwa najis yang tak terlihat tidak akan merubah sifat air. Bila saja itu tidak menajiskan air, tentu hal itu tidak dilarang.}
- Atau air dua qullah/lebih kemudian berubah karena najis itu
{Dalilnya adalah ijma'. Disebukan di dalam al-Majmu': Berkata Ibnul Mundzir: Para ulama telah sepakat (ijma') bahwa air yang sedikit atau banyak bila terkena najis sampai berubah rasa/warna/baunya, maka air itu telah menjadi najis.
Adapun hadist,
"Air itu suci, tidak ada sesuatu yang membuatnya najis kecuali yang merubah rasa atau baunya."
Hadist diatas dhoif. Imam Nawawi berkata: "Tidak sah berhujjah dengan hadist tersebut", katanya pula: "Imam syafi'i meriwayatkan kedhoifannya dari para ahli hadist."(Al-Majmu':1/160)}
- Dua Qullah adalah sekitar 500 kati baghdad (216 Liter), menurut pendapat yang kuat.
{Atau kolam air yang berukuran 60x60x60cm)

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian