Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam
Home » » Thaharah (Bersuci)

Thaharah (Bersuci)

Hukum Thaharah
... 1. Dalil Normatif Thaharah

Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Allah Ta'ala berfirman,
"Dan jika kamu junub, maka mandilah."(Al-Maidah:6)
"Dan pakaianmu bersihkanlah."(Al-Muddatstsir:4)
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."(Al-Baqarah:222)
Rasulullah saw. bersabda,
"Kunci shalat ialah bersuci."
"Shalat Tanpa Wudlu tidak diterima."(HR.Muslim)
"Bersuci adalah setengah iman."(HR.Muslim)

2. Penjelasan tentang Thaharah itu terbagi ke dalam dua bagian: Lahir dan Batin.
Thaharah batin ialah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa, dan maksiat dengan bertaubat secara benar dari semua dosa dan maksiat, dan membersihkan hari dari semua kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, iri, menipu, sombong, ujub, riya', dan sum'ah dengan ikhlas, keyakinan, cinta kebaikan, lemah-lembut, benar dalam segala hal, tawadhu', dan menginginkan keridhaan Allah dengan semua niat dan amal shalih.
Sedang thaharah lahir ialah thaharah dari najis dan thaharah dari hadist (kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudlu, atau mandi, atau tayammum).
Thaharah dari najis ialah dengan menghilangkan najis dengan air yang suci dari pakaian orang yang hendak shalat, atau dari badannya, atau dari tempat shalat.
Thaharah dari hadast ialah dengan wudlu, mandi, dan tayammum.

Alat Thaharah

... Thaharah itu bisa dengan dua hal:
1. Air mutlak, yaitu air asli yg tidak tercampuri oleh sesuatu apapun dari najis, seperti air sumur, air mata air, air, lembah, air sungai, air salju, dan air laut, karena dalil-dalil berikut:
Firman Allah swt,
"Dan kami turunkan dari langit air yg amat suci."(Al-Furqan;48)
Sabda Rasulullah saw.,
"Air itu suci kecuali jika telah berubah aromanya, atau rasanya, atau warnanya karena kotoran yg masuk padanya."(HR.Baihaqi)
2. Tanah yg suci di atas bumi, atau pasir, atau batu, atau tanah berair, karena Rasulullah saw. bersabda,
"Bumi dijadikan masjid, dan suci bagiku."(HR.Ahmad)
Tanah bisa dijadikan sebagai alat thaharah jika air tidak ada, atau tidak bis menggunakan air karena sakit dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:
Firman Allah swt.,
"Kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yg suci."(An-Nisa':43)
Rasulullah saw bersabda,
"Sesungguhnya tanah yg baik adalah alat bersuci seorang muslim kendati ia tidak mendapatkan air selama 10 tahun. Jika ia mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya."(HR.Tirmidzi)
Rasulullah saw. mengizinkan Amr bin Al-Ash ra. bertayammum dari jinabat pada malam yg sangat dingin, karena Amr bin Al-Ash mengkhawatirkan keselamatan dirinya jika ia mandi dengan air yg dingin.(HR.Bukhari)

Penjelesan tentang Hal-hal yang Najis
Hal-hal yg najis ialah apa saja yang keluar dari dua lubang manusia berupa tinja, atau urine, atau air madzi (lendir yg keluar dari kemaluan karena syahwat), atau wadyu (cairan putih yg keluar selepas air kencing) atau air mani*. Begitu juga air kencing, dan kotoran semua hewan yg dagingnya tidak boleh dimakan. Begitu juga darah, at...au nanah, atau air muntah yg telah berubah. Begitu juga semua bangkai, dan organ tubuhnya kecuali kulitnya*. Jika kulitnya disamak, maka suci, karena Rasulullah saw. bersabda,
"Kulit apa saja yg telah disamak, maka menjadi suci."(HR.Muslim)


catatan ;
* dalam pendapat yg kuat air mani tidak najis, didukung oleh hadist yg sahih.. dan juga kalau seandainya air mani najis, tentunya manusia pun najis.
* kecuali kulit babi dan anjing

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian