Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam
Home » » Pembatal-pembatal di dalam Puasa yang Menyebabkan Kafarat

Pembatal-pembatal di dalam Puasa yang Menyebabkan Kafarat

Perbuatan yang membatalkan puasa, dan berakibat adanya kafarat di dalamnya, yaitu:
1. Melakukan hubungan suami-istri dengan sengaja tanpa paksaan dari siapa pun, karena Abu Hurairah ra. berkata,
"Seseorang datang kepada Rasulullah saw. kemudian berkata, 'Wahai Rasulullah, aku telah binasa!' Beliau bertanya, 'Apa yang membinasakanmu?' Orang tersebut menjawab, 'Aku menggauli istriku di bulan Ramadhan.' Beliau bersabda, 'Apakah engkau mempunyai kekayaan untuk memerdekakan satu budak?' Dia menjawab, 'Tidak.' Beliau bersabda, 'Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut.' Dia menjawab, 'Tidak.' Beliau bersabda, 'Apakah mempunyai uang untuk memberi makan orang miskin?' Dia menjawab, 'Tidak.' Kemudian Rasulullah saw. duduk dan tidak lama kemudian tempat berisi kurma didatangkan kepada beliau. Rasulullah saw. bersabda, 'Ambillah dan bersedekahlah dengannya.' Orang tersebut berkata, 'Apakah kepada orang yang lebih fakir daripada aku. Demi Allah, tidak ada keluarga di antara dua tanah yang tidak berpasir (madinah) yang lebih membutuhkan kepadanya daripada saya.' Beliau tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya, kemudian bersabda, 'Ambillah ini dan berilah makan keluargamu dengannya'." (Muttafaq 'alaih)

2. Makan-minum tanpa udzur yang diperbolehkan menurut Abu Hanifah dan Imam Malik. Dalil keduanya bahwa seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian Rasulullah saw. memerintahkannya membayar kafarat. (HR.Malik)
Dalil lainnya ialah hadist Abu Hurairah ra. yang berkata, "Seseorang datang kepada Rasulullah saw. kemudian berkata, 'Aku tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan dengan sengaja.' Rasulullah saw. bersabda, 'Memerdekakan budak, atau puasalah dua bulan berturut-turut, atau berilah makan enam puluh orang miskin'." (Muttafaq 'alaih)

Selanjutnya

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian