3. Orang Sakit
Orang Islam yang menderita sakit di bulan Ramadhan, maka permasalahnnya harus dilihat dengan baik. Jika ia mampu berpuasa tanpa kesulitan yang berarti, ia berpuasa. Jika tidak mampu berpuasa dan ada harapan sembuh dari sakitnya, ia menunggu hingga sembuh kemudian mengganti hari-hari yang tidak puasa, namun jika tidak bisa diharapkan sembuh dari sakitnya, ia tidak berpuasa dan sebagai gantinya ia bersedekah setiap hari ia tidak berpuasa sebanyak satu mud beras (hampir satu liter), karena Allah berfirman,
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 184)
4. Orang Lanjut Usia
Orang Islam yang sudah tua dan tidak sanggup berpuasa, ia tidak berpuasa dan sebagai gantinya ia bersedekah pada setiap hari ia tidak berpuasa sebesar satu liter beras, karena Ibnu Abbas ra. berkata,
"Orang lanjut usia diberi keringanan untuk memberi makan setiap hari kepada orang miskin dan tidak mengganti puasanya." (HR.Daruquthni & Hakim)
5. Wanita Hamil atau Menyusui
Wanita yang hamil, mengkhawatirkan keselamatan dirinya, dan keselamatan janin, ia tidak berpuasa. Jika udzurnya telah selesai, ia wajib mengganti hari-hari yang ia tidak berpuasa. Jika ia berkecukupan, ia bersedekah setiap hari seliter beras sehingga dengan demikian ia lebih sempurna dan besar pahalanya.
Hukum ini juga berlaku bagi wanita menyusui yang khawatir keselamatan dirinya dan anak yang disusuinya, karena tidak wanita lain yang bisa menyusui, atau anaknya tidak mau disusui wanita lain. Hukum ini bersumber dari firman Allah di dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
Home »
Fiqih Puasa
» Syarat-syarat dan Hukum Puasa [bagian 2]
Syarat-syarat dan Hukum Puasa [bagian 2]
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 7:08 PM