1. Masuknya cairan ke dalam perut melalui hidung, mata, telinga, dubur, atau kemaluan wanita.
2. Air masuk ke dalam perut akibat berlebih-lebihan dalam berkumur dan menghirup air dengan hidung ketika berwudlu.
3. Keluarnya air mani akibat melihat wanita dengan terus-menerus, memikirkannya terus-menerus, karena mencium istri, atau berhubungan suami-istri.
4. Muntah dengan sengaja, karena Rasulullah saw. bersabda,
"Barangsiapa muntah dengan sengaja, hendaklah ia mengganti puasanya."
Adapun orang yang muntah dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa.
5. Dipaksa makan, minum, dan hubungan suami-istri.
6. Orang yang makan-minum karena menyangka masih malam, kemudian terlihat olehnya bahwa fajar telah terbit.
7. Orang yang makan-minum karena lupa, kemudian tidak berhenti daripadanya karena menyangka bahwa berhenti makan-minum itu tidak wajib selagi ia telah makan-minum.
8. Masuknya sesuatu yang bukan makanan atau minuman ke dalam perut melalui mulut, misalnya menelan perhiasan, atau benang, karena diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas ra. berkata,
"Puasa itu karena apa yang telah masuk, dan tidak karena apa yang telah keluar."
Ibnu Abbas ingin mengatakan bahwa puasa itu batal dengan masuknya sesuatu ke dalam perut dan tidak karena keluarnya sesuatu daripadanya, misalnya darah, dan air muntah.
9. Menolak berniat puasa kendati tidak makan-minum. Itu jika penolakan tersebut ditafsirkan sebagai bentuk tidak puasa dan jika tidak ditafsirkan sebagai bentuk tidak puasa maka puasa tidak batal.
10. Murtad dari islam, karena Allah berfirman,
"Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi." (Az-Zumar: 65)
Semua pembatal di atas membatalkan puasa dan mewajibkan penggantian puasa. Hanya saja, tidak ada kafarat di dalamnya.
Home »
Fiqih Puasa
» Pembatal-pembatal di dalam Puasa
Pembatal-pembatal di dalam Puasa
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 6:13 AM