Orang yang sedang berpuasa dimakruhkan melakukan hal-hal yang bisa merusak puasanya, kendati hal-hal tersebut sebenarna tidak merusak puasa. Di antara hal-ha tersebut adalah sebagai berikut:
1). Berlebih-lebihan dalam berkumur, menghirup air dengan hidung, dan mengeluarkannya ketika berwudlu, karena Rasulullah saw. bersabda,
"Dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air dengan hidung, kecuali engkau dalam keadaan berpuasa." (HR.Imam Arba'ah)
2). Suami mencium istri jika menimbulkan syahwat yang bisa merusak puasanya dengan keluarnya air madzi, atau dengan hubungan seksual yang harus dibayar dengan kafarah.
3). Suami terus-menerus melihat istri dengan syahwat.
4). Memikirkan/membayangkan hal-hal yang tidak senonoh, yang dapat menaikkan nafsu birahi.
5). Menyentuh Istri dengan tangan atau memeluknya.
6). Mengunyah karet/benda-benda yang bukan makanan karena dikhawatirkan salah satu bagian darinya masuk ke tenggorokan.
7). Mencicipi makanan.
8). Berkumur tidak untuk wudlu atau tidak karena kebutuhan.
9). Bercelak di permulaan siang, namun tidak apa-apa bercelak di akhir siang.
10). Berbekam atau mengeluarkan darah, karena bisa melemahkan tubuh yang menyebabkan seseorang membatalkan puasanya dan itu termasuk menipu puasa.
Selanjutnya
Home »
Fiqih Puasa
» Makruh-makruh di dalam Berpuasa
Makruh-makruh di dalam Berpuasa
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 8:55 PM