Macam-macam air yang boleh untuk bersuci ada tujuh macam:
1. Air Hujan
2. Air Laut
3. Air Sungai
4. Air Sumur
5. Air Mata air
6. Air Es/Salju
7. Air Embun
Dari ke tujuh macam air diatas, dapat diringkas sebagai berikut: Segala macam air yang bersumber dari bumi atau turun dari langit dapat dipakai untuk bersuci.
Dasar kebolehan bersuci dengan menggunakan air-air tersebut diatas adalah:
Firman Allah,
"Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu." (Al-Anfal: 11)
Dan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. ia berkata: Seorang bertanya kepada Rasulullah saw. katanya: "Wahai Rasulullah, kami naik perahu (berlayar) di laut dan hanya membawa sedikit air. Bila air itu kami pakai untuk berwudlu, maka kami akan kehausan. Lantas apakah kami boleh berwudlu dengan air laut?" Bersabda Rasulullah saw.,
"Laut itu suci (dan mensucikan) airnya, halal bangkainya." (HR.Khamsah)
Kemudian, macam-macam air tersebut dibagi 4 bagian:
1. Suci dan mensucikan dan tidak makruh menggunakannya. Yaitu disebut air mutlak.
Dasar kesucian dari mutlak adalah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan lain-lain dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Seorang arab dusun berdiri dan kencing di dalam masjid. Maka orang-orang pun lalu berdiri hendak menghardiknya. Lalu Nabi saw. bersabda,
"Tinggalkan dia, dan siramkan setimba air diatas air kencingnya. Bahwasanya kalian diutus untuk membuat kemudahan, bukannya diutus untuk membuat kesulitan."
2. Air suci dan mensucikan (tapi) makruh dipakai, yaitu air yang terkena panas matahari.
Yang dimaksud adalah air yang berada di dalam bejana yang terbuat dari logam (selain emas & perak) dan terkena panas matahari. Dimakruhkan karena ada yang mengatakan, bahwa air tersebut dapat menyebabkan kerusakan kulit. Kemakruhan ini hanya berlaku bila dipakai untuk badan, serta di daerah-daerah yang beriklim panas, seperti negara arab.
Home »
Fiqih Thaharah
» Air (1)
Air (1)
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 8:08 AM