Fardlu (hal-hal yang harus dilakukan dalam) wudlu ada enam, yaitu:
1. Niat ketika membasuh wajah
2. Membasuh muka/wajah
3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4. Mengusap sebagian dari kepala
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6. Tartib
Hal ini berdasarkan firman Allah,
"Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan kedua siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah:6)
Kedua siku dan mata kaki termasuk anggota yang wajib dibasuh. Berdasarkan hadist riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra. bahwasanya ia (Abu Hurairah) berwudlu, membasuh mukanya dan menyempurnakan (basuhan) wudlunya. Kemudian membasuh tangannya yang kanan sampai pada lengan atasnya. Dan membasuh tangan kirinya, juga sampai lengan atasnya. Kemudian mengusap kepalanya, dan membasuh kaki kanannya sampai pada betisnya. Kemudian membasuh kaki kirinya juga sampai pada betisnya. Lalu katanya: Demikianlah aku melihat Rasul saw. berwudlu.
Makna 'bi ru-uusikum adalah bagian dari kepala. Sebagaimana di tunjukkan oleh riwayat Muslim dan lain-lain dari Al-Mughirah ra.,
"Sesungguhnya Rasulullah saw. berwudlu, lalu mengusap ubun-ubunnya, dan mengusap imamahnya (sorban di kepala)."
Ubun-ubun adalah bagian depan kepala, dan ia termasuk bagian dari kepala. Dalam hadist beliau saw. mencukupkan mengusap ubun-ubunnya, menunjukkan bahwa mengusap sebagian kepala adalah termasuk fardhu, dan dapat dilakukan pada bagian mana saja asal masih dalam batas kepala.
Sedangkan dalil kefardlun niat pada awal wudlu - atau pada ibadah-ibadah lain yang diharuskan berniat - adalah dari sabda Rasul saw.
"Sesungguhnya amal itu disertai niat." (Muttafaq 'alaih)
Maksudnya, secara syara' amal-amal tidak akan dianggap sah bila tanpa disertai niat.
Home »
Fiqih Thaharah
» Fardhu Wudlu
Fardhu Wudlu
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 9:50 PM