- Bersiwak (menyikat gigi) disunnahkan dilakukan pada setiap saat,
{Rasulullah saw. bersabda, "Siwak itu mensucikan mulut, dan membuat ridha Allah." (HR.Nasa'i)
Hadist yang sama juga diriwayatkan oleh Bukhari, Bahwasanya segala yang kasar yang dapat menghilangkan kotoran gigi, dapat dipakai untuk bersiwak. Akan tetapi bersiwak dengan kayu arak, yang kalau kita sebut kayu siwak itu lebih utama.}
- Kecuali setelah tergelincirnya matahari (dzhuhur) bagi orang yang berpuasa,
{Nabi saw. bersabda, "Sungguh, bau basuk (dari) mulut orang yang berpuasa itu lebih harum disisi Allah daripada harumnya misik." (Muttafaq 'alaih)
Bau busuk pada mulut orang yang berpuasa ini biasanya timbul setelah Dhuhur. Dan menyikat gigi (bersiwak) akan menghilangkan bau mulut ini. Untuk itu makruh dilakukan.
- Bersiwak ini dalam tiga tempat sangat disunnahkan. Ketika bau mulut telah berubah karena diam (tidak berbicara/makan) dan lain-lainnya,
{Semisal makan makanan yang berbau, seperti petai, bawang, atau mereka.}
- Ketika bangun tidur,
{Hudzaifah ra. berkata, "Adalah Rasulullah saw. bila bangun di waktu malam beliau menggoso mulutnya dengan siwak."
Juga dari Aisyah ra. "Bahwasanya Rasulullah saw. tidaklah tidur, baik di malam maupun siang hari kemudian bangun, kecuali terlebih dahulu bersiwak sebelum wudlu." (HR.Abu Daud)}
- Dan ketika hendak melakukan shalat,
{Demikian pula halnya ketika akan berwudlu. Sebagaimana juga Nabi saw. bersabda,
"Apabila tidak memberatkan umatku, sungguh mereka aku perintahkan bersiwak pada setiap akan shalat." (Muttafaq 'alaih)
dalam riwayat ahmad, "..sungguh mereka aku perintahkan bersiwak pada setiap wudlu."
Perintah di atas (bila jadi diperintahkan), adalah perintah wajib. Hal ini menunjukkan sunnah muakkadnya bersiwak.}