- Kulit-kulit bangkai bangkai binatang bisa menjadi suci dengan disamak, {Rasulullah saw. bersabda,
"Apabila kulit telah disamak maka ia suci."(HR.Muslim)
Disamak adalah dihilangkan sisa-sisa daging dan air dagingnya yang membusukkan sehingga tidak akan busuk dan hancur bila direndam dalam air sesudah itu.}
- Kecuali kulit anjing dan babi, dan hewan yang lahir dari keduanya atau salah satunya. {Karena kedua binatang itu ketika hidupnya sudah najis, lebih-lebih bangkainya.}
- Tulang dan bulu bangkai itu najis, kecuali (tulang dan rambut) mayat manusia.
{Allah berfirman,
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai."(Al-Maidah:3)
Bangkai adalah semua hewan yang telah hilang nyawanya tanpa melalui penyembelihan yang sah menurut agama. Termasuk di dalamnya, hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya bila disembelih, seperti keledai. Atau hewan-hewan yang halal dimakan, tetapi tidak memenuhi syarat penyembelihan, seperti yang menyembelih orang murtad, walaupu dari segi kesehatan tidak berbahaya.
Larangan (pengharaman) memakan bangkai ini menunjukkn kenajisannya. Karena larangan yang bukan sebab madlarat atau sebab kemuliaannya menunjukkan kenajisannya; yang berarti seluruh bagian-bagian tubuhnya juga najis.
Adapun manusia, maka mayatnya tidak najis, demikian juga bagian-bagian tubuhnya.
Allah berfirman,
"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam." (Al-Isra':70)
Firman Allah di atas membantah pendapat yang mengatakan akan najisnya mayat manusia. Juga menerangkan akan keharamannya mengambil dagingnya (mayat) karena sebab kemuliaan/kehormatannya.}
Home »
Fiqih Thaharah
» Kulit-kulit Bangkai
Kulit-kulit Bangkai
Posted by Muhammad Arsyad Al-Farisi bin Nahruddin bin Ali-o bin Hasan
Posted on 5:51 AM