Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam
Home » , » Daruratnya Berobat

Daruratnya Berobat

Mengenai daruratnya berobat -yakni sejauh mana seseorang diperkenankan menggunakan barang haram untu mengobati penyakit- para ahli fiqih berbeda pendapat. Sebagian mereka berpendapat bahwa berobat tidak darurat sebagaimana halnya makan (kelaparan). Mereka beralasan dengan hadist:
"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat untukmu pada sesuatu yang diharamkan atasmu." (HR.Bukhari)

Sebagian lagi menganggap sakit sebagai darurat, dan menjadikannya berobat sebagaimana halnya makan. Keduanya merupakan keharusan bagi kelangsungan hidup. Di dalam memperbolehkan menggunakan benda haram untuk berobat ini, mereka beralasan dengan riwayat yang menceritakan bahwa Nabi saw. memberi izin kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubeir bin al-Awwam ra. untuk menggunakan sutra karena badannya terkena penyakit gatal, padahal beliau melarang memakai sutra dan amat mengecamnya.
Pendapat ini lebih dekat kepada ruh (jiwa) agama Islam yang senantiasa memelihara dan melindungi kehidupan manusia dalam semua syariat dan pesan-pesannya.

Akan tetapi keringanan untuk berobat dengan yang haram itu harus memenuhi beberapa persyaratan:
1. Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak menggunakan obat tersebut.
2. Tidak terdapat obat yang halal secara memadai, yang dapat menggantikannya.
3. Hal ini harus didasarkan atas advis dokter Muslim yang dapat dipercaya tentang keilmuan dan keagamaannya sekaligus.

Kami katakan demikian berdasarkan realita yang kami ketahui dan dari hasil penelitian dokter-dokter terpercaya, bahwa tidak ada darurat kedokteran yang menetapkan bolehnya menggunakan sesuatu yang haram ini seperti berobat. Akan tetapi, kami menetapkan prinsip ini sebagai sikap kehati-hatian bagi seorang Muslim yang kadang-kadang berada di suatu tempat yang tidak didapati obat di sana kecuali benda-benda haram ini.

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian