Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam
Home » » Wadah/Bejana

Wadah/Bejana

Diperbolehkan (menggunakan) wadah yang suci yang terbuat dari kayu atau lainnya selain perak dan emas.
Karena Rasulullah bersabda,
"Janganlah kamu minum dengan menggunakan bejana emas dan perak, serta janganlah kamu makan dengan menggunakan piring yang terbuat dari keduanya, karena sesungguhnya bejana emas dan perak tersebut untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat nanti."(HR.Syaikhan)
Maka haram menggunakan wadah yang terbuat dari emas perak itu, seperti pengoles celak mata bagi seorang perempuan, dan boleh menggunakan wadah yang terbuat dari batu permata.

Haram menambal wadah dengan emas dan perak jika tambalannya besar dan untuk hiasan. Jika tambalannya kecil dan buruk untuk hiasan maka hukumnya halal, dan jika tambalannya kecil untuk hiasan maka hukumnya halal, dan jika tambalannya kecil untuk hiasan atau besar (karena ukuran yang sesuai dengan pecahan yang mesti ditambal). Anas bin malik ra. berkata,
"Bahwa bejana milik Nabi saw. retak. Lalu beliau menambal bagian yang retak itu dengan tambalan dari perak."(HR.Bukhari)

Setiap orang harus meneliti/menyelidiki dengan sungguh-sungguh (berijtihad) terhadap sesuatu yang belum jelas statusnya, baik di dalam suci atau najisnya sesuatu itu ataupu dalam hal yang lain, dan ijtihad itu berlaku walaupun untuk orang buta yang mampu.
(ijtihad di atas) tidak berlaku untuk lengan baju, kencing, air mawar, khomer, susu keledai peliharaan dan perempuan yang jadi mahramnya. (Maksudnya : jika tidak jelasa bagi seseorang mana lengan baju yang suci dan yang najis maka dia harus mencuci kedua lengan bajunya dan tidak boleh melakukan penyelidikan/ijtihad terhadap lengan baju tersebut, begitu pula jika terjadi ketidak jelasan antara air suci dengan kencing, bangkai dengan binatang yang disembelih sesuai syar'i, air suci dengan air mawar, khomer dengan air minum, dan yang lainnya yang sulit dibedakan).

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian