Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam
Home » » Ilmu (2)

Ilmu (2)

Hukum Menuntut Ilmu

Hukumnya menuntut ilmu adalah tergantung ilmu yang di akan dipelajarinya.

- Menuntut Ilmu adalah wajib untuk perbuatan yang wajib. Rasulullah bersabda,
"Mencari ilmu itu wajib atas setiap orang muslim."(HR.Ahmad & Ibnu Majah)
Yang dimaksudkan adalah ilmu tentang muamalah :
1. Ilmu Keyakinan yaitu ia harus mempelajari dua kalimat syahadat dan maknanya, sekalipun pemahaman ini tidak harus dengan penelaahan dan penyertaan dalil. Sebab Nabi saw. hanya meminta pembenaran dari orang-orang Arab yang bodoh, tanpa menuntut mereka untuk mempelajari dalil.
2. Ilmu perbuatan yaitu jika sudah tiba waktunya untuk mendirikan shalat, maka dia harus mempelajari cara bersuci dan shalat. Jika tiba bulan ramadhan, dia harus mempelajari puasa. Jika memiliki harta dan sudah satu tahun, dia harus mempelajari zakat. Dan jika sudah tiba saatnya dia pergi haji, maka dia harus mempelajari haji.
3. Ilmu halal dan haram untuk makanan, harta bendanya, dll.

- Menuntut ilmu fardhu kifayah yaitu bila sudah ada yang mempelajarinya disuatu tempat kita tidak diwajibkan. Seperti ; Ilmu Kedokteran, pertanian, jahit menjahit, dll.

- Menuntut ilmu itu mubah, jika dipelajari atau tidak dipelajari sedikit sekali manfaatnya. Seperti ilmu sejarah dan ilmu sya'ir.

- Menuntut ilmu itu tercela bahkan bisa menjadi haram, seperti ilmu sihir, sulap, dan ilmu-ilmu yang tidak bermanfaat dan dapat merugikan orang lain.

- Ada juga menuntut ilmu yang terpuji, yaitu seperti mempelajari ilmu syariat yang bermacam-macam, ilmu ushul, ilmu hadist, dan lain sebagainya.

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian