Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam

Keutamaan Iman

Allah berfirman,
"Rasul telah beriman kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman; semuanya beriman kepada Allah, Malaikat-malaikatNya, Kitab-kitabNya dan Rasul-rasulnya; (mereka mengatakan), 'Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun dari Rasul-rasulNya'."(Al-Baqarah: 285)

Iman menurut bahasa ialah pembenaran hati disertai pengetahuan terhadap Tuhan yang dipercayai. Menurut syariat ialah pembenaran, yaitu pengetahuan tentang Allah dan sifat-sifatNya, di samping melakukan semua ketaatan yang wajib dan sunnah serta menjauhi semua kesalahan dan maksiat.
Boleh dikatakan bahwa iman adalah agama dan syariat, karena agama adalah pelaksanaan semua ketaatan dan menjauhi semua larangan. Itu adalah sifat iman.

Adapun Islam, maka ia termasuk iman. Setiap iman adalah Islam, tapi tidak semua islam adalah Iman. Karena, Islam berarti penyerahan diri dan tunduk. Maka setiap orang mukmin menyerahkan diri dan tunduk kepada Allah dan tidaklah setiap muslim beriman kepada Allah, karena boleh jadi ia masuk Islam karena takut pedang. Maka iman itu mencakup banyak perkataan dan perbuatan sehingga meliputi semua ketaatan. Sedangkan Islam adalah ibarat pengucapan dua kalimat syahadat disertai ketenangan hati dan pelaksaan ibadat yang lima. (Demikianlah yang dikatakan Syeikh Abdul Qadir Al-Jailani)

Nabi saw. bersabda,
"Iman adalah pengetahuan dengan hati dan perkataan dengan lisan serta pengamalan rukun-rukun."(HR.Ibnu Majah)
Yang dimaksud ialah bahwa amal perbuatan adalah syarat bagi kesempurnaan iman, sedangkan pernyataan lisan mengungkapkan pembenaran jiwa.

Cabang-cabang iman itu amatlah banyak, dari yang paling tinggi iman kepada Allah, hingga menyingkirkan duri di tengah jalan.
Insya Allah kami akan mencoba menyebutkan kelak.

Air (3)

4. Air Najis/Mutanajjis yaitu,
-Air yang kurang dari 2 qullah yang terkena najis
{Diriwayatkan oleh khamsah dari Ibnu Umar ra. ia berkata, saya mendengar Rasulullah saw. ketika ditanya tentang air yang berada di padang pasir dan hewan-hewan buas serta binatang-binatang yang datang minum kesana, beliau bersabda,
"Bila air mencapai dua qullah maka tidak mengandung kotoran (tidak najis)." (HR.Abu Dawud)
Pemahaman hadist diatas adalah seandainya air itu kurang dari dua qullah, maka ia najis walau tidak berubah.
Pendapat ini dikuatkan oleh riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda,
"Bila seseorang di antara kalian bangun tidur, maka jangan ia mencelupkan tangannya ke bejana sebelum ia mencucinya (terlebih dahulu) tiga kali. Karena ia tidak tahu, dimana tangannya bermalam." Orang yang baru bangun tidur dilarang mencelupkan tangannya, karena dikhawatirkan akan mengotori air dengan najis yang tidak diketahuinya. Dan kita maklum, bahwa najis yang tak terlihat tidak akan merubah sifat air. Bila saja itu tidak menajiskan air, tentu hal itu tidak dilarang.}
- Atau air dua qullah/lebih kemudian berubah karena najis itu
{Dalilnya adalah ijma'. Disebukan di dalam al-Majmu': Berkata Ibnul Mundzir: Para ulama telah sepakat (ijma') bahwa air yang sedikit atau banyak bila terkena najis sampai berubah rasa/warna/baunya, maka air itu telah menjadi najis.
Adapun hadist,
"Air itu suci, tidak ada sesuatu yang membuatnya najis kecuali yang merubah rasa atau baunya."
Hadist diatas dhoif. Imam Nawawi berkata: "Tidak sah berhujjah dengan hadist tersebut", katanya pula: "Imam syafi'i meriwayatkan kedhoifannya dari para ahli hadist."(Al-Majmu':1/160)}
- Dua Qullah adalah sekitar 500 kati baghdad (216 Liter), menurut pendapat yang kuat.
{Atau kolam air yang berukuran 60x60x60cm)

Air (2)

3. Air suci (tapi) tidak mensucikan, yaitu
- Air musta'mal
{Air yang telah dipakai untuk mensucikan hadast. Dasar kesuciannya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim dari Jabir bin Abdullah ra. ia berkata: "Rasulullah saw. datang menjengu aku ketika aku sedang sakit tak sadarkan diri (karena parahnya). Kemudian beliau berwudlu dan menyiram aku dengan air (yang telah beliau pakai) wudlu."
Bila air tersebut telah tidak suci lagi, maka tidak mungkin dituangkan pada Jabir.
Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa air itu telah tidak dipakai lagi untuk bersuci, adalah hadist riwayat Muslim dll. Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda,
"Janganlah seseorang dari kalian mandi di air yang diam (tidak mengalir), sedang ia dalam keadaan junub."
Ketika orang-orang bertanya: "Wahai Abu Hurairah, kalau begitu apa yang dapat kami lakukan." Beliau menjawab: "Dengan menciduknya."
Dari hadist diatas dapat diambil pengertian, bahwa mandi mencebur dalam air dapat menghilangkan sifat mensucikannya air itu sendiri. Sebab bila tidak, maka tidak mungkin hal itu dilarang oleh Nabi. Air yang disebut dalam hadist diatas adalah air yang sedikit. Menggunakan air tersebut untuk wudlu, adalah sama saja dengan mandi, karena keduanya mempunyai maksud yang sama, yaitu menghilangkan hadast}

- Dan air yang telah berubah (warna/bau/rasanya) karena barang suci yang mencampurinya.
{Barang-barang suci yang tidak ada hubungannya dengan air, seperti teh, kopi, dan sebagainya. Air ini tidak dapat dipakai lagi untuk bersuci karena telah tidak mutlak lagi.}

Air (1)

Macam-macam air yang boleh untuk bersuci ada tujuh macam:
1. Air Hujan
2. Air Laut
3. Air Sungai
4. Air Sumur
5. Air Mata air
6. Air Es/Salju
7. Air Embun

Dari ke tujuh macam air diatas, dapat diringkas sebagai berikut: Segala macam air yang bersumber dari bumi atau turun dari langit dapat dipakai untuk bersuci.

Dasar kebolehan bersuci dengan menggunakan air-air tersebut diatas adalah:
Firman Allah,
"Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu." (Al-Anfal: 11)

Dan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. ia berkata: Seorang bertanya kepada Rasulullah saw. katanya: "Wahai Rasulullah, kami naik perahu (berlayar) di laut dan hanya membawa sedikit air. Bila air itu kami pakai untuk berwudlu, maka kami akan kehausan. Lantas apakah kami boleh berwudlu dengan air laut?" Bersabda Rasulullah saw.,
"Laut itu suci (dan mensucikan) airnya, halal bangkainya." (HR.Khamsah)

Kemudian, macam-macam air tersebut dibagi 4 bagian:
1. Suci dan mensucikan dan tidak makruh menggunakannya. Yaitu disebut air mutlak.
Dasar kesucian dari mutlak adalah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan lain-lain dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Seorang arab dusun berdiri dan kencing di dalam masjid. Maka orang-orang pun lalu berdiri hendak menghardiknya. Lalu Nabi saw. bersabda,
"Tinggalkan dia, dan siramkan setimba air diatas air kencingnya. Bahwasanya kalian diutus untuk membuat kemudahan, bukannya diutus untuk membuat kesulitan."
2. Air suci dan mensucikan (tapi) makruh dipakai, yaitu air yang terkena panas matahari.
Yang dimaksud adalah air yang berada di dalam bejana yang terbuat dari logam (selain emas & perak) dan terkena panas matahari. Dimakruhkan karena ada yang mengatakan, bahwa air tersebut dapat menyebabkan kerusakan kulit. Kemakruhan ini hanya berlaku bila dipakai untuk badan, serta di daerah-daerah yang beriklim panas, seperti negara arab.

Shalawat (2)

Shalawat itu hukumnya adalah wajib didalam shalat (pada saat tasyahud terakhir) dan saat disebutkan nama beliau saw., karena berdasarkan hadist yang panjang diriwayatkan oleh imam Ahmad, yang mana Jibril berkata kepada Rasul saw., "Barangsiapa yang disebutkan namamu di dekatnya, namun ia tidak membacakan shalawat atasmu, lalu ia mati dan masuk neraka, maka Allah menjauhkannya (dari rahmatNya).
Dan juga berdasarkan Sabdanya saw.,
"Hinalah (celakalah) orang yang disebut namaku di depannya, namun ia tidak bershalawat kepadaku." (HR.Tirmidzi)

Dan selain kedua hal tersebut adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Karena keutamaan yang akan didapatkan oleh orang yang bershalawat itu amatlah besar.
Rasulullah saw. bersada,
"Orang yang paling dekat denganku di hari kiamat nanti adalah yang paling banyak bershalawat kepadaku." (HR.Tirmidzi)
Dan juga sabda saw.,
"Janganlah kalian jadikan kuburanku sebagai tempat berhari raya (perayaan dan bergembira) dan bershalawatlah kepadaku, karena sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada." (HR.Abu Dawud)

Dan shalawat juga adalah kuncinya doa, sebagaimana disebutkan oleh Syeikh Abdul Qadir Al-Jailani, bahwa Nabi saw. bersabda,
"Diantara setiap doa dan langit terdapat hijab, hingga diucapkan shalawat untukku. Apabila diucapkan shalawat untukku terbukalah hijab itu dan diangkatlah doa." (Tanqihul Qaul)

Shalawat

Allah berfirman,
"Sesungguhnya Allah dan para malaikatNya bershalawat kepada Nabi, wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian kepada Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya." (Al-Ahzab: 56)

Rasulullah saw. bersabda,
"Barangsiapa mengucapkan shalawat untukku sekali, maka Allah memberi shalawat untuknya sepuluh kali." (Muttafaq 'alaih)

Seorang sahabat berkata kepada Rasulullah saw. : "Allah memberi shalawat sepuluh kali kepada siapa yang mengucapkan shalawat untukmu. Apakah itu berlaku bagi siapa yang hadir di hatinya?". Maka Nabi saw. bersabda,
"Tidak, tetapi bagi setiap orang yang mengucapkan shalawat untukku dalam keadaan lalai. Allah memberinya pahala seperti gunung, sedangkan para malaikat mendoakan dan memohonkan ampun baginya. Adapun bila hadir hatinya diwaktu bershalawat untukku, maka tiada yang dapat mengetahui kadarnya selain Allah." (Tanqihul Qaul)

Dalam ibadah-ibadah yang lain, Allah memerintahkan kepada hamba-hambaNya untuk mengerjakannya, namun khusus dalam membaca shalawat, Allah menyebutkan bahwa Allah sendiri bershalawat atasnya, kemudian memerintahkan kepada para malaikatNya, baru kepada orang-orang yang beriman untuk bershalawat atasnya. Dengan penjelasan ini, dapat dimengerti bahwa shalawat merupakan ibadah yang sangat utama.

Jidat Hitam Bukanlah Sunnah

ٌﺪَّﻤَﺤُﻣ ُﻝﻮُﺳَﺭ ِﻪَّﻠﻟﺍ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍَﻭ ُﻪَﻌَﻣ ُﺀﺍَّﺪِﺷَﺃ
ﻰَﻠَﻋ ِﺭﺎَّﻔُﻜْﻟﺍ ُﺀﺎَﻤَﺣُﺭ ْﻢُﻬَﻨْﻴَﺑ ْﻢُﻫﺍَﺮَﺗ
ﺎًﻌَّﻛُﺭ َﻥﻮُﻐَﺘْﺒَﻳ ﺍًﺪَّﺠُﺳ َﻦِﻣ ﺎًﻠْﻀَﻓ ِﻪَّﻠﻟﺍ
ﺎًﻧﺍَﻮْﺿِﺭَﻭ ْﻢُﻫﺎَﻤﻴِﺳ ْﻢِﻬِﻫﻮُﺟُﻭ ﻲِﻓ ْﻦِﻣ ِﺮَﺛَﺃ
ِﺩﻮُﺠُّﺴﻟﺍ
Yang artinya, “Muhammad itu adalah
utusan Allah dan orang-orang yang
bersama dengan Dia adalah keras
terhadap orang-orang kafir, tetapi
berkasih sayang sesama mereka.
kamu Lihat mereka ruku’ dan sujud
mencari karunia Allah dan keridhaan-
Nya, tanda-tanda mereka tampak
pada muka mereka dari bekas
sujud” (QS al Fath:29).
Banyak orang yang salah paham
dengan maksud ayat ini. Ada yang
mengira bahwa dahi yang hitam
karena sujud itulah yang dimaksudkan
dengan ‘tanda-tanda mereka tampak
pada muka mereka dari bekas sujud’.
Padahal bukan demikian yang
dimaksudkan. Diriwayatkan oleh
Thabari dengan sanad yang hasan
dari Ibnu Abbas bahwa yang
dimaksudkan dengan ‘tanda
mereka…” adalah perilaku yang baik .
Diriwayatkan oleh Thabari dengan
sanad yang kuat dari Mujahid bahwa
yang dimaksudkan adalah
kekhusyuan . Juga diriwayatkan oleh
Thabari dengan sanad yang hasan
dari Qatadah, beliau berkata, “Ciri
mereka adalah shalat” (Tafsir
Mukhtashar Shahih hal 546) .
ْﻦَﻋ ٍﻢِﻟﺎَﺳ ﻰِﺑَﺃ َﻝﺎَﻗ ِﺮْﻀَّﻨﻟﺍ : َﺀﺎَﺟ ٌﻞُﺟَﺭ
ﻰَﻟِﺇ َﺮَﻤُﻋ ِﻦْﺑﺍ َﻢَّﻠَﺴَﻓ َﻝﺎَﻗ ِﻪْﻴَﻠَﻋ : ْﻦَﻣ
َﻝﺎَﻗ ؟َﺖْﻧَﺃ : ﺎَﻧَﺃ ٌﻥَﻼُﻓ َﻚُﻨِﺿﺎَﺣ. ﻯَﺃَﺭَﻭ
َﻦْﻴَﺑ ِﻪْﻴَﻨْﻴَﻋ ًﺓَﺪْﺠَﺳ َﺀﺍَﺩْﻮَﺳ َﻝﺎَﻘَﻓ : ﺎَﻣ
ﺍَﺬَﻫ َﻦْﻴَﺑ ُﺮَﺛَﻷﺍ ْﺪَﻘَﻓ ؟َﻚْﻴَﻨْﻴَﻋ ُﺖْﺒِﺤَﺻ
َﻝﻮُﺳَﺭ ِﻪَّﻠﻟﺍ -ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ -
ﺎَﺑَﺃَﻭ ٍﺮْﻜَﺑ َﺮَﻤُﻋَﻭ َﻰِﺿَﺭ َﻥﺎَﻤْﺜُﻋَﻭ ُﻪَّﻠﻟﺍ
ْﻢُﻬْﻨَﻋ ﻯَﺮَﺗ ْﻞَﻬَﻓ ﺎَﻫ ْﻦِﻣ ﺎَﻨُﻫ ؟ٍﺀْﻰَﺷ
Dari Salim Abu Nadhr, ada seorang
yang datang menemui Ibnu Umar.
Setelah orang tersebut mengucapkan
salam, Ibnu Umar bertanya
kepadanya, “Siapakah anda?”. “Aku
adalah anak asuhmu”, jawab orang
tersebut. Ibnu Umar melihat ada
bekas sujud yang berwarna hitam di
antara kedua matanya. Beliau berkata
kepadanya, “Bekas apa yang ada di
antara kedua matamu? Sungguh aku
telah lama bershahabat dengan
Rasulullah, Abu Bakr, Umar dan
Utsman. Apakah kau lihat ada bekas
tersebut pada dahiku?” (Riwayat
Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3698)
ِﻦْﺑﺍ ِﻦَﻋ َﺮَﻤُﻋ : ﻯَﺃَﺭ ُﻪَّﻧَﺃ ﺍًﺮَﺛَﺃ َﻝﺎَﻘَﻓ :
ﺎَﻳ َﺪْﺒَﻋ ِﻪَّﻠﻟﺍ َّﻥِﺇ َﺓَﺭﻮُﺻ ِﻞُﺟَّﺮﻟﺍ ُﻪُﻬْﺟَﻭ ،
َﻼَﻓ ْﻦِﺸَﺗ َﻚَﺗَﺭﻮُﺻ .
Dari Ibnu Umar, beliau melihat ada
seorang yang pada dahinya terdapat
bekas sujud. Ibnu Umar berkata,
“Wahai hamba Allah, sesungguhnya
penampilan seseorang itu terletak
pada wajahnya. Janganlah kau
jelekkan penampilanmu! ” (Riwayat
Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3699).
ْﻦَﻋ ٍﻥْﻮَﻋ ﻰِﺑَﺃ َﻝﺎَﻗ : ﻮُﺑَﺃ ﻯَﺃَﺭ ِﺀﺍَﺩْﺭَّﺪﻟﺍ
ﺎَﻬِﻬْﺟَﻮِﺑ ًﺓَﺃَﺮْﻣﺍ ُﻞْﺜِﻣ ٌﺮَﺛَﺃ ِﺔَﻨِﻔَﺛ
ِﺰْﻨَﻌْﻟﺍ ، َﻝﺎَﻘَﻓ : ْﻮَﻟ ْﻦُﻜَﻳ ْﻢَﻟ ﺍَﺬَﻫ
ِﻚِﻬْﺟَﻮِﺑ َﻥﺎَﻛ ﺍًﺮْﻴَﺧ ِﻚَﻟ .
Dari Abi Aun, Abu Darda’ melihat
seorang perempuan yang pada
wajahnya terdapat ‘kapal’ semisal
‘kapal’ yang ada pada seekor kambing.
Beliau lantas berkata, ‘Seandainya
bekas itu tidak ada pada dirimu
tentu lebih baik” (Riwayat Bahaqi
dalam Sunan Kubro no 3700).
ْﻦَﻋ ٍﺪْﻴَﻤُﺣ ُﻦْﺑﺍ َﻮُﻫ ِﺪْﺒَﻋ َﻝﺎَﻗ ِﻦَﻤْﺣَّﺮﻟﺍ :
ﺎَّﻨُﻛ ِﺐِﺋﺎَّﺴﻟﺍ َﺪْﻨِﻋ ِﻦْﺑ ْﺫِﺇ َﺪﻳِﺰَﻳ ُﻩَﺀﺎَﺟ
ُﺮْﻴَﺑُّﺰﻟﺍ ُﻦْﺑ ِﻞْﻴَﻬُﺳ ِﺪْﺒَﻋ ِﻦْﺑ ِﻦَﻤْﺣَّﺮﻟﺍ ِﻦْﺑ
ٍﻑْﻮَﻋ َﻝﺎَﻘَﻓ : ْﺪَﻗ َﺪَﺴْﻓَﺃ ُﻪَﻬْﺟَﻭ ، ِﻪَّﻠﻟﺍَﻭ
ﺎَﻣ َﻰِﻫ ُﺀﺎَﻤﻴِﺳ ، ِﻪَّﻠﻟﺍَﻭ ْﺪَﻘَﻟ ُﺖْﻴَّﻠَﺻ ﻰَﻠَﻋ
ﻰِﻬْﺟَﻭ ﺍَﺬَﻛ ْﺬُﻣ ﺍَﺬَﻛَﻭ ، ﺎَﻣ َﺮَّﺛَﺃ ُﺩﻮُﺠُّﺴﻟﺍ
ﻰِﻓ ﻰِﻬْﺟَﻭ ﺎًﺌْﻴَﺷ .
Dari Humaid bin Abdirrahman, aku
berada di dekat as Saib bin Yazid
ketika seorang yang bernama az
Zubair bin Suhail bin Abdirrahman
bin Auf datang. Melihat
kedatangannya, as Saib berkata,
“Sungguh dia telah merusak
wajahnya. Demi Allah bekas di dahi
itu bukanlah bekas sujud. Demi Allah
aku telah shalat dengan
menggunakan wajahku ini selama
sekian waktu lamanya namun sujud
tidaklah memberi bekas sedikitpun
pada wajahku” (Riwayat Baihaqi
dalam Sunan Kubro no 3701).
ْﻦَﻋ َﻝﺎَﻗ ٍﺭﻮُﺼْﻨَﻣ ُﺖْﻠُﻗ ٍﺪِﻫﺎَﺠُﻤِﻟ ) ْﻢُﻫﺎَﻤﻴِﺳ
Ioْﻢِﻬِﻫﻮُﺟُﻭ ﻰِﻓ ْﻦِﻣ ِﺩﻮُﺠُّﺴﻟﺍ ِﺮَﺛَﺃ ( َﻮُﻫَﺃ ُﺮَﺛَﺃ
ِﺩﻮُﺠُّﺴﻟﺍ ِﻪْﺟَﻭ ﻰِﻓ ؟ِﻥﺎَﺴْﻧِﻹﺍ َﻝﺎَﻘَﻓ : َﻻ
َّﻥِﺇ ْﻢُﻫَﺪَﺣَﺃ َﻦْﻴَﺑ ُﻥﻮُﻜَﻳ ِﻪْﻴَﻨْﻴَﻋ ُﻞْﺜِﻣ
ِﺔَﺒْﻛُﺭ َﻮُﻫَﻭ ِﺰْﻨَﻌْﻟﺍ َﺀﺎَﺷ ﺎَﻤَﻛ ُﻪَّﻠﻟﺍ
ﻰِﻨْﻌَﻳ َﻦِﻣ ِّﺮَّﺸﻟﺍ ُﻪَّﻨِﻜَﻟَﻭ ُﻉﻮُﺸُﺨْﻟﺍ .
Dari Manshur, Aku bertanya kepada
Mujahid tentang maksud dari firman
Allah, ‘tanda-tanda mereka tampak
pada muka mereka dari bekas sujud’
apakah yang dimaksudkan adalah
bekas di wajah? Jawaban beliau,
“Bukan, bahkan ada orang yang ‘kapal’
yang ada di antara kedua matanya itu
bagaikan ‘kapal’ yang ada pada lutut
onta namun dia adalah orang bejat.
Tanda yang dimaksudkan adalah
kekhusyu’an” (Riwayat Baihaqi dalam
Sunan Kubro no 3702). Bahkan
Ahmad ash Showi mengatakan,
“Bukanlah yang dimaksudkan oleh
ayat adalah sebagaimana perbuatan
orang-orang bodoh dan tukang riya ’
yaitu tanda hitam yang ada di dahi
karena hal itu adalah ciri khas
khawarij (baca: ahli bid’ah)” (Hasyiah
ash Shawi 4/134 , Dar al Fikr). Dari al
Azroq bin Qois, Syarik bin Syihab
berkata, “Aku berharap bisa bertemu
dengan salah seorang shahabat
Muhammad yang bisa menceritakan
hadits tentang Khawarij kepadaku.
Suatu hari aku berjumpa dengan Abu
Barzah yang berada bersama satu
rombongan para shahabat. Aku
berkata kepadanya, “Ceritakanlah
kepadaku hadits yang kau dengar dari
Rasulullah tentang Khawarij!”. Beliau
berkata, “Akan kuceritakan kepada
kalian suatu hadits yang didengar
sendiri oleh kedua telingaku dan
dilihat oleh kedua mataku. Sejumlah
uang dinar diserahkan kepada
Rasulullah lalu beliau membaginya.
Ada seorang yang plontos kepalanya
dan ada hitam-hitam bekas sujud di
antara kedua matanya . Dia
mengenakan dua lembar kain
berwarna putih. Dia mendatangi Nabi
dari arah sebelah kanan dengan
harapan agar Nabi memberikan dinar
kepadanya namun beliau tidak
memberinya. Dia lantas berkata, “Hai
Muhammad hari ini engkau tidak
membagi dengan adil” . Mendengar
ucapannya, Nabi marah besar. Beliau
bersabda, “Demi Allah, setelah aku
meninggal dunia kalian tidak akan
menemukan orang yang lebih adil
dibandingkan diriku”. Demikian beliau
ulangi sebanyak tiga kali. Kemudian
beliau bersabda,
ُﺝُﺮْﺨَﻳ ْﻦِﻣ ِﻕِﺮْﺸَﻤْﻟﺍ ِﻞَﺒِﻗ َﻥﺎَﻛ ٌﻝﺎَﺟِﺭ ﺍَﺬَﻫ
ْﻢُﻬْﻨِﻣ ْﻢُﻬُﻳْﺪَﻫ ﺍَﺬَﻜَﻫ َﻥﻭُﺀَﺮْﻘَﻳ َﻥﺁْﺮُﻘْﻟﺍ َﻻ
ْﻢُﻬَﻴِﻗﺍَﺮَﺗ ُﺯِﻭﺎَﺠُﻳ َﻥﻮُﻗُﺮْﻤَﻳ َﻦِﻣ ِﻦﻳِّﺪﻟﺍ
ﺎَﻤَﻛ ُﻕُﺮْﻤَﻳ ُﻢْﻬَّﺴﻟﺍ َﻦِﻣ ِﺔَّﻴِﻣَّﺮﻟﺍ َّﻢُﺛ َﻻ
ِﻪﻴِﻓ َﻥﻮُﻌِﺟْﺮَﻳ ُﻢُﻫﺎَﻤﻴِﺳ ُﻖﻴِﻠْﺤَّﺘﻟﺍ َﻻ
َﻥﻮُﻟﺍَﺰَﻳ َﻥﻮُﺟُﺮْﺨَﻳ
“Akan keluar dari arah timur orang-
orang yang seperti itu penampilan
mereka. Dia adalah bagian dari
mereka. Mereka membaca al Qur’an
namun alQur’an tidaklah melewati
tenggorokan mereka. Mereka melesat
dari agama sebagaimana anak panah
melesat dari binatang sasarannya
setelah menembusnya kemudia
mereka tidak akan kembali kepada
agama. Cirri khas mereka adalah
plontos kepala. Mereka akan selalul
muncul” (HR Ahmad no 19798, dinilai
shahih li gharihi oleh Syeikh Syu’aib al
Arnauth). Oleh karena itu, ketika kita
sujud hendaknya proporsonal jangan
terlalu berlebih-lebihan sehingga
hampir seperti orang yang telungkup.
Tindakan inilah yang sering
sebab timbulnya bekas hitam di dahi.

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian