Ibadah adalah merupakan suatu ritual atau cara untuk menyembah kepada sang Pencipta yang menciptakan segala sesuatu yang ada di dunia ini, yaitu Allah Ta’ala. Secara umum, Ibadah dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang bernilai kebaikan yang bukanlah suatu perbuatan buruk yang tercela lagi terlarang untuk dilakukan, dimana suatu kebaikan itu didasari dengan niat beribadah kepada Allah. Seperti orang makan, makan tersebut bisa bernilai ibadah tatkala ia sebelum makan berniat bahwasanya ia makan akan badan kuat dan sehat, sehingga dapat mengerjakan shalat. Dan masih banyak lainnya. Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh sahabat Umar bin Khattab bahwasanya ia mendengar Rasulullah bersabda
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ
“Sesungguhnya semata-mata setiap amal itu tergantung dengan niatnya.”
Ibadah itu sendiri sebenarnya terbagi ke dalam tiga macam : Ibadah Wajib, Ibadah Sunnah dan Ibadah Mubah. Ibadah Mubah adalah ibadah yang pada dasarnya ia bukanlah merupakan suatu perbuatan yang bernilai Ibadah, akan tetapi disebabkan niat dari pelakunya perbuatan itu dapat bernilai ibadah, hal ini sebagaimana yang telah kami jelaskan diatas, bahwasanya orang makan dapat bernilai ibadah. Sedangkan Ibadah Wajib dan Ibadah Sunnah ialah :
- Ibadah Wajib : Ibadah - ibadah yang telah ada dalil yang mewajibkannya dari Al-Qur’an ataupun Al-Hadits, seperti Ibadah Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji Ke Baitullah. Ibadah jenis ini kewajibannya mutlak dan tak dapat diganggu gugat, apabila ada seorang muslim yang mengingkari akan kewajiban ibadah ini, maka para seluruh ulama sepakat bahwasanya orang itu dihukumi sebagai orang yang kafir.
- Ibadah Sunnah : Ibadah – ibadah selain dari ibadah yang wajib, biasanya hanya ditunjukkan dari hadits-hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Ibadah Sunnah ini biasanya yang menjadi pelengkap dan pengiring ibadah wajib itu sendiri. Seperti Shalat Sunnah (dengan berbagai jenis modelnya), Sedekah Sunnah (Sedekah Wajib itu adalah Zakat), Puasa Sunnah, Umrah dan sebagainya. Sebagian dari Ibadah Sunnah ini tidak akan diterima tanpa disertai dengan mengerjakan Ibadah Wajib itu sendiri. Pembahasan lebih luasnya akan kami buat pada pembahasan khusus nanti. Insya Allah.
Selain dibagi kedalam ketiga macam diatas, sebenarnya para ulama-ulama terdahulu telah membagi Ibadah ke dalam dua Jenis Besar, yaitu :
- Ibadah Mahdhah
Ibadah Mahdhah atau disebut juga dengan ibadah khusus, dimana ibadah jenis ini adalah Ibadah-ibadah yang telah Allah tetapkan tingkat, tata cara serta perincian-perinciannya. Seperti Ibadah Wudhu, Tayammum, Mandi Hadits serta seluruh Ibadah Wajib yang telah kami jelaskan di atas. Ibadah jenis ini pada dasarnya memiliki 4 prinsip dasar :
- Ibadah jenis ini keberadaannya ditetapkan oleh wahyu, baik dari Al-Qur’an maupun dari As-Sunnah.
- Tatacaranya harus sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah, karena begitulah tujuan Rasulullah diutus, sebagaimana firman Allah,
- وماارسلنا من رسول الا ليطاع باذن الله … النسآء
Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah…(QS. 64) وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا…
Dan apa saja yang dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah…( QS. 59: 7).
Dan apa saja yang dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah…( QS. 59: 7).
- Ibadah jenis ini adalah ibadah yang bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah jenis ini tidak dapat diukur dengan logika, karena ibadah ini adalah berdasarkan wahyu yang tidak dapat diganggu gugat.
- Prinsip atau dasar seorang hamba melaksakan ibadah ini adalah kepatuhan dan ketaatan kepada Dia yang telah mewajibkannya.
- Ibadah Ghairu Mahdhah
Ibadah ini dapat juga dikatakan sebagai ibadah Umum atau segala macam perbuatan yang pada dasarnya diizinkan oleh Allah untuk dilakukan. Seperti Belajar, Dzikir, tolong-menolong dan lain sebagainya. Ibadah jenis ini juga sama seperti ibadah mahdhah yang memiliki empat prinsip dasar, yaitu :
- Keberadaan ibadah ini didasarkan tidak adanya dalil yang melarang, jadi selama Allah dan Rasulnya tidak melarang, maka perbuatan itu dihukumi boleh untuk dikerjakan.
- Tatacaranya tidak perlu mencontoh kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, karena dalam jenis ibadah ini tidak ada istilah bid’ah, mengenai pembahasan ini nanti akan diuraikan pada artikel mengenai Bid’ah.
- Ibadah jenis ini bersifat rasional dan masuk akal, jadi ibadah jenis ini dapat dinilai oleh akal akan baik dan buruknya.
- Prinsip atau dasar seorang hamba melaksanakan ibadah jenis ini adalah manfaat. Jadi selama itu bermanfaat boleh.
Wallahu’alam