Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam
Home » , , » Thaharah (Bersuci)

Thaharah (Bersuci)

Hukum Thaharah
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Al-Qu’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kamu junub, maka mandilah.” (Al-Maidah: 6)
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Muddatstsir: 4)
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dn menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al-Baqarah: 222)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ اَلطَّهُوْرُ
“Kunci shalat adalah bersuci.” (HR. Tirmidzi)
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طَهُوْرٍ
“Shalat tanpa wudhu tidak diterima.” (HR. Muslim)
اَلطَّهُوْرُ شَطْرُ الْإِيْمَانِ
“Bersuci adalah sebagian dari Iman.” (HR. Muslim)
Penjelasan tentang Thaharah
Thaharah itu terbagi ke dalam dua bagian: Lahir dan Batin.
Thaharah batin ialah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat dengan bertaubat secara benar dari semua dosa dan maksiat, dan membersihkan hati dari semua kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, iri, menipu, sombong, ujub, riya’ dan sum’ah dengan ikhlas, keyakinan, cinta kebaikan, lemah-lembut, benar dalam segala hal, tawadhu’, dan menginginkan keridhaan Allah Ta’ala dengan semua niat dan amal shalih.
Sedangkan thaharah lahir ialah thaharah dari najis dan thaharah dari hadats (kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudhu, mandi, atau tayammum).
Thaharah dari najis ialah dengan menghilangkan najis dengan air yang suci dari pakaian orang yang hendak shalat, atau dari badannya, atau dari tempat shalatnya.
Thaharah dari hadats ialah dengan wudlu, mandi dan tayammum.
Alat Thaharah
Thaharah itu bisa dengan dua hal :
  1. Air Mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampuri oleh sesuatu apapun dari najis, seperti air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju dan air laut, berdasarkan firman Allah:
  2. وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
“Dan Kami turunkan dari langit air yang amat suci.” (Al-Furqon: 48)
Rasulullah bersabda,
اَلْمَاءُ طَهُوْرٌ إِلَّا إِنْ تَغَيَّرَ رِيْحُهُ أَوْ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيْهِ
“Air itu suci kecuali jika telah berubah aromanya, atau rasanya, atau warnanya karena kotoran yang masuk padanya.”
  1. Tanah (Debu) yang suci di atas bumi, atau pasir atau batu atau tanah berair karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
جُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا
“Bumi dijadikan masjid, dan suci bagiku.”
Tanah bisa dijadikan sebagai alat thaharah jika air tidak ada, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:
Allah berfirman :
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang suci.” (An-Nisa: 43)
Rasulullah bersabda,
إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ اَلْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ ، فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ
“Sesungguhnya tanah yang baik adalah alat bersuci seorang muslim kendati ia telah mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika ia mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya.”
Rasulullah mengiinkan Amru Ibnul ‘Ash bertayamum dari junub pada malam yang sangat dingin, karena Amr Ibnul ‘Ash mengkhawatirkan keselamatan dirinya jika ia mandi dengan air yang dingin.
Penjelasan tentang Hal-hal yang Najis
Hal-hal yang najis ialah apa saja yang keluar dari dua lubang manusia berupa tinja, atau urine, atau air madzi (lendir yang keluar dari kemaluan karena syahwat), atau Wadhi (cairan putih yang keluar selepas air kencing) atau air mani (menurut banyak riwayat menjelaskan bahwa air mani itu suci tidak najis). Begitu juga air kencing, dan kotoran semua hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan. Begitu juga darah, atau nanah, atau air muntah yang telah berubah. Begitu juga semua bangkai, dan organ tubuhnya kecuali kulitnya. Jika kulitnya disamak maka suci, karena Rasulullah bersabda,
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
“Kulit apa saja yang telah disamak, maka menjadi suci.”


Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian