Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam
Home » » Syarat-syarat dan Hukum Puasa [bagian 1]

Syarat-syarat dan Hukum Puasa [bagian 1]

1. Syarat-syarat Puasa

Puasa diwajibkan kepada orang islam yang berakal dan baligh, karena Rasulullah saw. bersabda,
"Pena diangkat dari tiga orang, orang gila hingga sadar, orang tidur hingga bangun, dan anak kecil hingga bermimpi (baligh)." (HR.Ahmad & Abu Daud)

Untuk wanita muslimah, ia disyaratkan bersih dari darah haid dan darah nifas, karena Rasulullah saw. menjelaskan tentang kekuarangan agama wanita,
"Bukankah jika wanita menjalani masa haid, ia tidak shalat dan tidak berpuasa." (HR.Bukhari)

2. Musafir

Jika seorang Muslim melakukan perjalanan sejauh jarak qashar yaitu 48 Mil (83 Km). Maka Allah memberi keringanan kepadanya untuk tidak berpuasa dengan syarat menggantinya ketika ia telah tiba kembali di negerinya, karena Allah berfirman,
"Maka barangsiapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (Al-Baqarah: 184)

Jika musafir tidak menemui kesulitan untuk berpuasa dalam perjalanan, kemudian ia berpuasa, itu baik sekali. Namun jika ia tidak sanggup berpuasa dalam perjalanan, kemudian tidak berpuasa, itu juga baik baginya, karena Abu Sa'id al-Khudri ra. berkata,
"Kami pernah berperang bersama Rasulullah saw. di bulan Ramadhan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Orang yang berpuasa tidak menyalahi orang yang tidak berpuasa dan orang yang tidak berpuasa juga tidak menyalahi orang yang berpuasa. Kemudian para sahabat berpendapat bahwa barangsiapa mendapatkan kekuatan kemudian berpuasa, itu baik, dan barangsiapa mendapati dirinya lemah kemudian tidak berpuasa, itu juga baik baginya." (HR.Muslim)

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian