Website Baru Kami, Klik Gambar

Website Baru Kami, Klik Gambar
Kajian Ilmu Agama Islam

Ilmu (2)

Hukum Menuntut Ilmu

Hukumnya menuntut ilmu adalah tergantung ilmu yang di akan dipelajarinya.

- Menuntut Ilmu adalah wajib untuk perbuatan yang wajib. Rasulullah bersabda,
"Mencari ilmu itu wajib atas setiap orang muslim."(HR.Ahmad & Ibnu Majah)
Yang dimaksudkan adalah ilmu tentang muamalah :
1. Ilmu Keyakinan yaitu ia harus mempelajari dua kalimat syahadat dan maknanya, sekalipun pemahaman ini tidak harus dengan penelaahan dan penyertaan dalil. Sebab Nabi saw. hanya meminta pembenaran dari orang-orang Arab yang bodoh, tanpa menuntut mereka untuk mempelajari dalil.
2. Ilmu perbuatan yaitu jika sudah tiba waktunya untuk mendirikan shalat, maka dia harus mempelajari cara bersuci dan shalat. Jika tiba bulan ramadhan, dia harus mempelajari puasa. Jika memiliki harta dan sudah satu tahun, dia harus mempelajari zakat. Dan jika sudah tiba saatnya dia pergi haji, maka dia harus mempelajari haji.
3. Ilmu halal dan haram untuk makanan, harta bendanya, dll.

- Menuntut ilmu fardhu kifayah yaitu bila sudah ada yang mempelajarinya disuatu tempat kita tidak diwajibkan. Seperti ; Ilmu Kedokteran, pertanian, jahit menjahit, dll.

- Menuntut ilmu itu mubah, jika dipelajari atau tidak dipelajari sedikit sekali manfaatnya. Seperti ilmu sejarah dan ilmu sya'ir.

- Menuntut ilmu itu tercela bahkan bisa menjadi haram, seperti ilmu sihir, sulap, dan ilmu-ilmu yang tidak bermanfaat dan dapat merugikan orang lain.

- Ada juga menuntut ilmu yang terpuji, yaitu seperti mempelajari ilmu syariat yang bermacam-macam, ilmu ushul, ilmu hadist, dan lain sebagainya.

Ilmu (1)

Tentang keutamaan ilmu, dan mempelajarinya

Pembahasan tentang keistimewaan ilmu banyak ditemukan dalam Al-Qur'an, di antaranya dalam firman Allah,
"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat."(Al-Mujadilah: 11)

Ibnu Abbas ra. berkata, "Orang-orang yang berilmu mempunyai derajat, sebanyak tujuh ratus kali derajat diatas orang beriman. Jarak di antara dua derajat adalah sejauh perjalan selama lima ratus tahun."

Allah berfirman,
"Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui."(Az-Zumar: 9)

Rasulullah bersabda,
"Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan pada dirinya, maka diberiNya pemahaman masalah agama."(HR.Syaikhan)

Ibnu Mas'ud berkata : "Ada du macam kerakusan yang tidak membosankan, yaitu : menuntut ilmu dan mengumpulkan harta, akan tetapi keduanya tidak sama. Orang yang menuntut ilmu semakin mendapatkan ridha Allah, sedangkan orang yang mengumpulkan harta semakin bertambah kesesatannya." Kemudian ia membaca ayat,
"Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepadaNya, hanyalah para ulama."(Fathir: 28)

Ibnu Abbas berkata, "Menuntut ilmu sesaat (satu jam) lebih baik dari ibadah semalam penuh, dan menuntu ilmu sehari lebih baik daripada puasa tiga bulan."

Sakhbarah berkata, "Barangsiapa yang menuntut ilmu, maka menjadi penebus dosa-dosa yang telah lalu."

Aisyah berkata, "Barangsiapa yang berpindah untuk belajar suatu ilmu, maka akan diampunkan (dosanya) baginya sebelum ia melangkahkan kakinya."

Ibnu Abbas berkata, "Nabi sulaiman as. diberi kesempatan untuk memilih antara harta, kerajaan dan ilmu, maka ia memilih. Kemudian ia diberi (memperoleh) kerajaan dan harta, disebabkan oleh ilmunya."

Anas bin Malik berkata, "Ulama adalah pewaris para Nabi, mereka dicintai oleh ahli langit, dan didoakan oleh ikan di laut, jika mereka mati hingga hari kiamat."

Tentang Perintah Mengucapkan Salam

Dari Abdullah bin 'Amr bin 'Ash ra. berkata bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah saw., "Ajaran Islam manakah yang terbaik?"
Beliau saw. menjawab, "Memberi makan orang lain, mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal, dan kepada orang yang tidak kamu kenal."(HR.Syaikhan)

Keterangan :
- Anjuran untuk memberi makan orang lain karena dapat merekatkan hati dan menambah kecintaan serta menunjukkan kemulian jiwa.
- Anjuran untuk mengucapkan salam kepada orang yang dikenal atau tidak dikenal (dari kaum muslimin). Hukum mengucapkan salam adalah sunnah mu'akkad bagi individu dan sunnah kifayah bagi sekelompok orang. Sedangkan hukum menjawab salam itu wajib kifayah bagi sekelompok orang dan wajib 'ain bagi individu. Mengucapkan salam lebih baik daripada menjawabnya. Mengucapkan salam secara khusus disebut bersama memberi makan orang lain karena keduanya merupakan sarana mendatangkan cinta di antara sesama muslim.
- Ucapan salam tidak dapat digantikan oleh bentuk-bentuk penghormatan lain, seperti ucapan selamat pagi, selamat datang, dan lainnya.
(Nuzhatul Muttaqin)

Wadah/Bejana

Diperbolehkan (menggunakan) wadah yang suci yang terbuat dari kayu atau lainnya selain perak dan emas.
Karena Rasulullah bersabda,
"Janganlah kamu minum dengan menggunakan bejana emas dan perak, serta janganlah kamu makan dengan menggunakan piring yang terbuat dari keduanya, karena sesungguhnya bejana emas dan perak tersebut untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat nanti."(HR.Syaikhan)
Maka haram menggunakan wadah yang terbuat dari emas perak itu, seperti pengoles celak mata bagi seorang perempuan, dan boleh menggunakan wadah yang terbuat dari batu permata.

Haram menambal wadah dengan emas dan perak jika tambalannya besar dan untuk hiasan. Jika tambalannya kecil dan buruk untuk hiasan maka hukumnya halal, dan jika tambalannya kecil untuk hiasan maka hukumnya halal, dan jika tambalannya kecil untuk hiasan atau besar (karena ukuran yang sesuai dengan pecahan yang mesti ditambal). Anas bin malik ra. berkata,
"Bahwa bejana milik Nabi saw. retak. Lalu beliau menambal bagian yang retak itu dengan tambalan dari perak."(HR.Bukhari)

Setiap orang harus meneliti/menyelidiki dengan sungguh-sungguh (berijtihad) terhadap sesuatu yang belum jelas statusnya, baik di dalam suci atau najisnya sesuatu itu ataupu dalam hal yang lain, dan ijtihad itu berlaku walaupun untuk orang buta yang mampu.
(ijtihad di atas) tidak berlaku untuk lengan baju, kencing, air mawar, khomer, susu keledai peliharaan dan perempuan yang jadi mahramnya. (Maksudnya : jika tidak jelasa bagi seseorang mana lengan baju yang suci dan yang najis maka dia harus mencuci kedua lengan bajunya dan tidak boleh melakukan penyelidikan/ijtihad terhadap lengan baju tersebut, begitu pula jika terjadi ketidak jelasan antara air suci dengan kencing, bangkai dengan binatang yang disembelih sesuai syar'i, air suci dengan air mawar, khomer dengan air minum, dan yang lainnya yang sulit dibedakan).

Najis 2

Cara Menghilangkan najis itu ada banyak caranya, yaitu:
- Najis yang diakibatkan oleh babi atau anjing, bisa dihilangkan najisnya dan disucikan dengan cara dibasuh tujuh kali dan salah satu dari basuhan itu dicampur dengan debu/tanah.
Rasulullah bersabda,
"Sucinya bejana (wadah) salah seorang di antara kalian, jika dijilat oleh anjing, ialah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, yang terakhirnya atau yang pertama dengan debu/tanah."(HR.Tirmidzi, aslinya dalam muslim)
- Sedangkan najis yang diakibatkan oleh selain anjing dan babi maka bisa suci dengan cara dibasuh dengan air sekali saja, tetapi lebih afdhol jika digosok dan dibasuh dengan air tiga kali basuhan.
- Cara mensucikan najis hukmiyyah (najis yang tidak kelihatan) ialah cukup disiram dengan air.
- Sedangkan najis ainiyah (najis yang kelihatan) ialah dengan cara menghilangkan najisnya (bau,rasa,warna).
- Dan cara mensucikan najis kencingnya bayi laki-laki dibawah umur dua tahun yang tidak makan kecuali asi, maka cukup memercikkan air ke tempat yang terkena najis.
Rasulullah bersabda,
"Air kencing bayi perempuan itu harus dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki itu cukup dipercikan air."(HR.Abu Daud & Nasa'i)

Hukumnya air yang telah digunakan untuk mencuci suatu tempat ialah seperti hukumnya tempat yang dicuci setelah air tersebut terpisah dari tempat itu dengan syarat tidak ada perubahan pada air tersebut, (Jika tempatnya itu dihukumi suci maka airnya dihukumi suci dan begitu pula sebaliknya).
Dimaafkan najis yang diakibatkan oleh darah yang sedikit dan nanah yang sedikit yang keluar dari jerawat, bisul, atau luka.

Tahlil

Dan bahwa menghadiahkan Fatihah,
atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau
shadaqah, atau Qadha puasanya dan
lain lain, itu semua sampai kepada
Mayyit, dengan Nash yg Jelas di
Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa
seorang wanita bersedekah untuk
Ibunya, dan adapula riwayat lain
bahwa seorang sahabat menghajikan
Ibunya yg telah wafat (Shahihain
Bukhari dan Muslim) , dan Rasul saw
pun menghadiahkan Sembelihan
beliau saw untuk dirinya dan untuk
ummatnya (Shahih Muslim) , dan hal
pengiriman amal ini merupakan
Jumhur Ulama seluruh madzhab, dan
tak ada yg memungkirinya, dan
perselisihan pendapat hanya ada
pada madzhab Syafii, bila si pembaca
tak mengucapkan bahwa :
Kuhadiahkan.., atau wahai Allah
kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir
ini, atau ayat ini.., bila hal ini tidak
disebutkan maka sebagian Ulama
Syafiiyah mengatakan pahalanya tak
sampai. Maka tak satupun ulama
ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya,
tapi berikhtilaf adalah pd Lafadznya.
Demikian pula Ibn Taimiyyah yg
menyebutkan 21 hujjah (dua puluh
satu dalil) tentang Intifa min
amalilghair (mendapat pahala atau
manfaat dari amal dari selain
orangnya). (Rujuk Tahqiiqul Aamaal,
fiima yanfa ulmayyit minal amal-
Imam Muhammad bin Alwi Almalikiy)
Mengenai ayat : DAN TIADALAH BAGI
SESEORANG KECUALI APA YG
DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra
menyatakan bahwa ayat ini telah
mansukh dg ayat (DAN ORAN ORANG
YG BERIMAN YG DIIKUTI KETURUNAN
MEREKA DENGAN KEIMANAN) ,
dan pula hadits yg mengatakan
bahwa bila wafat keturunan adam as,
maka putuslah amalnya terkecuali 3,
shadaqah Jariyah, Ilmu yg
bermanfaat, dan anaknya yg berdoa
untuknya, hal itu jelas,
namun bukan amal orang orang lain
yg mengirimkan amal untuknya, dzikir
dll untuknya ini jelas jelas bukanlah
amal perbuatan si mayyit, karena
Rasul saw menjelaskan terputusnya
amal si mayyit, bukan amal orang lain
yg dihadiahkan untuk si mayyit, dan
juga sebagai hujjah bahwa Allah
memerintahkan di dalam Al Quran
untuk berdoa : "WAHAI TUHAN KAMI
AMPUNILAH DOSA2 KAMI DAN BAGI
SAUDARA SAUDARA KAMI YG
MENDAHULUI KAMI DALAM
KEIMANAN" , (QS Al Hasyr-10)
Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak
satupun Ulama dan Imam Imam yg
memungkirinya, siapa pula yg
memungkiri muslimin berkumpul dan
berdzikir? , hanya syaitan yg tak suka
dengan dzikir..
Didalam acara Tahlil itu terdapat
ucapan Laa ilaah illallah, tasbih,
shalawat, ayat quran, dirangkai
sedemikian rupa dalam satu paket dg
tujuan agar semua orang awam bisa
mengikutinya dengan mudah,
ini sama saja dengan merangkum Al
Quran dalam disket atau CD, lalu
ditambah pula bila ingin ayat Fulani,
silahkan Klik awal ayat, bila anda ingin
ayat azab, klik a, ayat rahmat klik b,
maka ini semua dibuat buat untuk
mempermudah muslimin terutama yg
awam.
Atau dikumpulkannya hadits Bukhari,
Muslim, dan Kutubussittah, Alquran
dengan Tafsir Baghawi, Jalalain dan
Ilmu Musthalah, Nahwu dll, dalam
sebuah CD atau disket, atau
sekumpulan kitab,
bila mereka melarang dan
membidahkannya maka mana
dalilnya?, munculkan satu dalil yg
mengharamkan acara berkumpulnya
muslimin untuk mendoakan yg
wafat? , tidak di Al Qur?an, tidak pula
di Hadits, tidak pula di Qaul Sahabat,
tidak pula di kalam Imamulmadzahib,
hanya mereka saja yg mengada ngada
dari kesempitan pemahamannya.
Dan sebagaimana kita telah
mengetahui bahwa boleh saja
mengirim amal berupa ayat Alquran
atau dzikir dan lainnya, namun kita
memahami dari beberapa hadits
shahih bahwa Alfatihah adalah surat
yg paling mulia dalam Al Quran,
digelari pula dg Ummul Kitaab, dan
digelari pula dg Ummulqur'an (Rujuk
Shahih bukhari, dan Tafsir Baghawi
bab surat Fatihah) juga tersebut pula
dalam riwayat Muhadditsin lainnya,
maka sebagian salafuna lebih senang
menghadiahkan Fatihah, karena
pendek dan mudah bagi orang awam,
namun Dahsyat kemuliaannya.
mengenai hal yg baru (Bid'ah
hasanah, dalilnya adalah sabda rasul
saw : barangsiapa yg mengada
adakan hal baik yg baru, maka
baginya pahalanya dan pahala orang
yg mengikutinya, barangsiapa yg
membuat buat hal baru yg buruk
maka baginya dosanya dan dosa
orang yg mengamalkannya (shahih
Muslim hadits no.1017 )
dan masih banyak lagi dalil Bid'ah
hasanah dari shahihain Bukhari dan
Muslim.

Najis 1

Benda-benda Najis ialah
- Benda cair yang memabukkan
- Babi, anjing beserta anak-anaknya dan cairan-cairan yang keluar dari tubuhnya (seperti darah, keringat atau air mata dll)
- Bangkai binatang beserta tulang, rambut dan bulunya selain bangkai yang boleh di makan (seperti ikan dan belalang) dan bangkai manusia, (sedangkan bangkai ikan, belalang dan manusia itu hukumnya suci),
karena Allah berfirman,
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih."(Al-Maidah: 3)
- Darah, muntah, segala sesuatu yang keluar dari dua lubang kemaluan (tahi, wadyu, madzi, urine), selain asal manusia (seperti mani, segumpal darah dan segumpal daging) maka ia suci.
Dari aisyah ra. berkata,
"Sesungguhnya aku pernah mengerik sperma(mani) yang sudah kering dengan menggunakan kukuku pada pakaian beliau saw."(HR.Muslim)
- Bagian tubuh binatang hidup seperti tangan yang terlepas dari binatang tersebut hukumnya seperti bangkainya (jika bangkainya dihukumi najis maka bagian tubuh yang terlepas dari binatang yang hidup itu dihukumi najis, dan begitu juga sebaliknya), kecuali rambutnya binatang yang halala dimakan, bulunya, liurnya, keringatnya, misiknya, dan tempat misik.
- Cuka dari khamer adalah najis.
Karena Rasulullah saw. ditanya tentang khamer yang dijadikan cuka. Sabda beliau, "Tidak boleh."(HR.Muslim)
- Kulit bangkai selain babi darat dan anjing jika disamak dengan sesuatu yang pedas (membakar) maka hukumnya suci (dengan syarat disucikan dengan air mutlak setelah proses penyamakan). Karena Rasulullah bersabda,
"Apabila kulit telah disamak, maka ia menjadi suci."

Thaharah 2

4. Alat Bersuci
Bersuci itu dapat dilakukan dengan air (wudlu/mandi), atau dengan debu (tayammum).
Dan air itu ada 4 macamnya:
a. Air Mutlaq (air suci dan bisa mensucikan), air jenis inilah yang dapat digunakan untuk bersuci dari hadast dan najis. Air ini ada tujuh macam asalnya : air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air salju, air telaga, air embun.
Allah berfirman,
"Dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikanmu."(Al-Anfal: 11)
Rasulullah bersabda,
"Sesungguhnya air itu suci, tidak ada suatu pun yang membuatny najis."(Imam Tsalatsah)
b. Air Musta'mal (air sedikit yang telah digunakan untuk bersuci dan menghilangkan najis), air jenis ini tidak dapat digunakan untuk bersuci lagi jika jumlahnya kurang dari dua qullah (216 L).
Rasulullah bersabda,
"Apabila air telah mencapai dua qullah, maka air tersebut tidak mengandung kotoran (najis)."(Imam Arba'ah)
c. Air yang tercampur (air yang tercampur oleh benda suci ataupun najis), air jenis ini jika tercampurnya dengan benda yang suci maka hukumnya suci tapi tidak menyucikan, dan najis jika tercampur dengan najis. Dengan syarat pencampuran tersebut menyebabkan warna atau bau atau rasa dari air tersebut berubah, meskipun jumlahnya lebih dari dua qullah.
Rasulullah bersabda,
"Air itu suci mensucikan kecuali apabila bau atau rasa atau warnanya menjadi berubah disebabkan oleh najis yang jatuh di dalamnya."(HR.Baihaqi)

Allah

Rukun iman yang pertama adalah beriman bahwa Allah swt itu ada, dan bahwasanya Allah itu Maha Esa baik dalam Dzat, sifat atau perbuatan-Nya, tidak ada sekutu bagiNya, Dialah yang berhak disembah, wajib bagiNya segala kesempurnaan yang layak dengan DzatNya yang Maha Tinggi dan mustahil bagiNya seluruh kekurangan.
Ketahuilah, bahwa wajib bagi mukallaf mengetahui keyakinan imannya terhadap Allah, yaitu sifat wajib, mustahil, dan jaiz bagiNya, serta beriman atas segala sesuatu yang memang termasuk dalam sifatNya.
Sifat wajib bagi Allah ada 20:
1. Wujud (ada)
2. Qidam (dahulu)
3. Baqa' (kekal)
4. Mukhalafah lil hawadist (berbeda dengan makhluk)
5. Qiyamuhu binafsihi (berdiri sendiri)
6. Wahdaniyah (esa)
7. Qudrah (mampu)
8. Iradah (berkehendak)
9. Ilmu (mengetahui)
10. Hayat (hidup)
11. Sama' (mendengar)
12. Bashar (melihat)
13. Kalam (berbicara)
14. Qaadiran (Maha Mampu)
15. Muriidan (Maha Berkehendak)
16. 'Aaliman (Maha Mengetahui)
17. Hayyan (Maha Hidup)
18. Samii'an (Maha Mendengar)
19. Bashiiran (Maha Melihat)
20. Mutakalliman (Maha Berbicara)

Sifat mustahil bagi Allah ada 20 -yang merupakan kebalikan sifat wajib-, seperti: tidak ada, baru, hancur, sama dengan makhluk, membutuhkan yang lain, berbilang, lemah, terpaksa, bodoh, mati, tuli, buta, bisu, Dzat lemah, Dzat terpaksa, Dzat bodoh, Dzat mati, Dzat tuli, Dzat buta, dan Dzat bisu.

Sifat jaiz bagi Allah hanya satu, yaitu melakukan segala sesuatu yang mungkin atau meninggalkannya. Makna sifat wajib adalah sesuatu yang tidak tergambar oleh akal ketiadaannya. Sifat mustahil artinya sesuatu yang tidak tergambar oleh akal keberadaannya. Sifat jaiz adalah sesuatu yang tergambar oleh akal keberadaannya dan ketiadaannya.

Malaikat-malaikatNya

Mereka adalah makhluk yang tercipta dari cahaya, terbebas dari segala keburukan dan mampu berubah menjadi berbagai bentuk.
Rukun islam kedua adalah beriman dengan adanya malaikat. Artinya hati tunduk dan patuh bahwa mereka para malaikat adalah hamba Allah yang mulia, tidak pernah melanggar perintah Allah dan selalu melaksanakan apa yang diperintahkan.
Mereka adalah utusan Allah yang menjembatani antara diriNya dengan makhluk, melakukan berbagai hal sesuai izin-Nya, benar terhadap berita yang mereka bawa, dan jumah mereka sangatlah banyak hingga tiada yang mengetahuinya kecuali Allah.
Wajib pula beriman dengan sepuluh malaikat secara terperinci, mereka itu adalah:
1. Jibril, penyampai wahyu. Dia adalah malaikat yang paling utama.
2. Mikail, menurunkan hujan.
3. Israfil, meniup sangkakala.
4. Izrail, mencabut nyawa.
5. Munkar, dan
6. Nakir, keduanya bertugas menanyai mayit dalam kuburnya.
7. Raqib, dan
8. Atid, keduanya bertugas mencatat amal baik dan buruk.
9. Ridwan, penjaga surga.
10. Malik, penjaga neraka.

Kitab-kitabNya

Rukun iman ketiga adalah beriman kepada kitab-kitab Allah. Artinya meyakini bahwa kitab-kitab tersebut merupakan firman Allah yang Maha Dahulu, terdapat pada DzatNya, tidak terdiri dari huruf ataupun suara, dan segala sesuatu yang terkandung di dalamnya adalah benar dan haq.
Kitab-kitab Allah berjumlah 104 kitab, dan kitab yang terbesar hanya empat; Al-Quran yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw., Injil kepada Isa as., Taurat kepada Musa as., dan zabur kepada Daud as.
Dari semua itu yang sampai sekarang harus kita imani isinya hanyalah Al-Qur'an, karena kitab yang lain isinya dikandung dalam Al-Qur'an, dan isinya sudah diselewengkan.

Rasul-RasulNya

Mereka adalah para nabi yang diperintahkan menyampaikan wahyu Allah.
Rukun iman keempat adalah beriman kepada para rasul, artinya meyakini bahwa Allah telah mengutus mereka kepada umat agar mendapat petunjuk, menyempurnakan kehidupan dunia dan akhirat mereka. Allah menguatkan para rasul dengan mukjizat yang menunjukkan kebenaran mereka, dan mereka telah menyampaikan risalah Allah, menjelaskan apa yang harus dijelaskan bagi orang-orang mukallaf. Para rasul wajib dihormati dan tidak boleh dipisah-pisah antara mereka, dan mereka adalah orang yang terjaga dari perbuatan dosa kecil dan besar.

Ketahuilah, bahwa jumlah rasul itu sebanyak 313, namun sebagian berpendapat jumlahnya 315 rasul. Diwajibkan bagi seorang mukallaf beriman kepada 25 rasul di antara mereka secara terperinci, yaitu ; Adam, Idris, Nuh, Hud, Shaleh, Ibrahim, Luth, Ismail, Ishaq, Ya'qub, Yusuf, Ayyub, Syu'aib, Musa, Harun, Ilyasa', Daud, Sulaiman, Ilyas, Yunus, Zakaria, Yahya, Uzair, Isa, dan Muhammad saw.
Sebagian menambahkan Dzulkifli, tetapi sebagian berpendapat itu adalah Ilyas, pendapat lain menyebutkan itu adalah Zakaria, dan ada yang berpendapat lain.

Rasul yang paling utama diantara mereka adalah rasul ulul azmi, artinya nabi yang mendapatkan cobaan lebih besar dan banyak bersabar. Mereka adalah Muhammad, Ibrahim, Musa, Isa, Nuh.
Urutan kemuliaan yang ada pada mereka adalah sesuai urutan penyebutan diatas. Yaitu Nabi & Rasul yang paling mulia adalah Muhammad saw.

Thaharah 1

1. Pengertian
Thaharah secara bahasa artinya bersih dan suci dari kotoran-kotoran. Sedangkan menurut syar'i thaharah adalah terangkatnya hadast dan najis.
Hadast dapat terangkat dengan wudlu, mandi, atau tayammum. Sedangkan terangkatnya najis dengan menghilangkan najis dengan air yang suci dari pakaian, tubuh, atau tempat dari orang yang hendak shalat.

2. Hikmah
Dengan thaharah kita diajarkan menjaga kebersihan, keindahan, dan kesucian lahir ataupun batin.
Thaharah lahir yaitu keindahan dari pakaian, tubuh, dan tempat dimana kita berpijak. Yang mana ini sangat dicintai oleh Allah, karena Rasul saw. bersabda,
"Sesungguhnya Allah itu indah dan Dia mencintai keindahan."
Thaharah batin yaitu kebersihan hati yang kita miliki. Dengan membersihkan hati dari sifat-sifat yang merusak seperti, ujub, iri, dengki, dan lain-lain. Yang mana jika hati kita sudah bersih dari kotoran-kotoran seperti ini, berarti pertanda iman kita sudah kuat. Karena Rasul saw. bersabda,
"Kebersihan sebagian dari iman."
Dan thaharah lahir dan batin akan berdampak pada kesucian jasmani dan rohani kita.

3. Hukum
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Allah berfirman,
"Dan jika kamu junub, maka mandilah."(Al-Maidah: 6)
"Dan pakaianmu bersihkanlah."(Al-Muddatstsir: 4)
dan Allah juga berfirman,
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."(Al-Baqarah: 222)
Rasul saw. bersabda,
"Kunci shalat ialah bersuci."
dan beliau saw. bersabda,
"Shalat tanpa wudlu tidak diterima."(HR.Muslim)
dan juga,
"Bersuci adalah setengah iman."(HR.Muslim)


LANJUTKAN

Hari Kiamat

Hari Akhir/Kiamat dimulai sejak kematian hingga tidak ada batasnya. Itulah yang disebut dengan hari kiamat. Dinamakan hari akhir karena tidak ada malam setelahnya.

Termasuk rukun iman kelima adalah beriman dengan adanya hari akhir. Artinya, meyakina bahwa itu adalah benar adanya, dan apa yang terdapat di hari akhir adalah benar, seperti mizan atau timbangan amal, shirath, surga dan neraka. Begitu pula pertanyaan dua malaikat di dalam kubur, kenikmatan kubur dan adzabnya, serta berbagai perkara lain di alam barzakh, semua itu adalah benar.

Takdir Baik & Buruk

Takdir adalah terwujudnya sesuatu sesuai batasan tertentu dan ketentuan tertentu baik dalam dzat maupun perbuatan.
Ruku iman keenam adalah meyakini bahwa sesuatu itu terjadi sesuai ketentuan Allah, dan mustahil terjadi sesuatu yang belu ditakdirkan oleh Allah. Baik dan buruk adalah sesuatu yang telah ditakdirkan oleh Allah sebelum terciptanya makhluk, dan sesungguhnya segala sesuatu di alam semesta ini sesuai dengan qadha', takdir dan kehendak Allah.

Total Pengunjung

Powered by Blogger.

Pencarian